Bikin Heran, Pria Misterius Persilakan Pemotor Melintas Saat Kereta Lewat

Angga Roni Priambodo | Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:46 WIB
Bikin Heran, Pria Misterius Persilakan Pemotor Melintas Saat Kereta Lewat
Pria misterius persilakan motor melintas rel kereta api (Facebook)

Suara.com - Ketika melintas di sebuah perlintasan kereta api, diwajibkan seluruh pengguna jalan baik pemotor maupun pemobil menunggu di belakang palang pintu kereta api.

Hal ini guna menghindari kecelakaan yang mengerikan yang bisa membuat nyawa melayang.

Biasanya beberapa pemotor nekat melintas meski palang pintu kereta api sudah tertutup. Namun mungkin insiden satu ini terbilang unik dan bikin bertanya-tanya.

Sebuah video yang diunggah oleh akun Facebook Robby Cahyana menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, memperlihatkan seorang pria misterius justru membuka palang pintu kereta api.

Pria tersebut kemudian mempersilakan pemotor untuk maju ke depan meski kereta api sedang lewat.

Pria misterius persilakan motor melintas rel kereta api (Facebook)
Pria misterius persilakan motor melintas rel kereta api (Facebook)

Insiden ini terjadi di daerah Kiara Condong, Bandung, Jawa Barat.

Tidak diketahui pasti alasan kenapa pria misterius tersebut membuka dan mempersilakan pemotor untuk melintas di rel saat kereta api lewat.

Aksi ini pun membuat warganet membanjiri kolom komentar postingan tersebut.

"Relawan yg membantu anda untuk bisa lebih cepat mendekatkan diri kepada tuhan." tulis @Muhd Ukromi.

"Artinya anda diajak celaka...Orang yg tertib akan diam ditempat di posisi yg benar." cuit @Mas Boen.

Nah, buat pelanggar yang nekat melintas rel kereta api saat palang pintu tertutup ternyata sudah diatur Undang-undang.

Menurut UU No 22 Tahun 2009 tepatnya pasal 114 tertulis pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta sudah ditutup.

Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Lalu kalau pengguna jalan melanggar, maka sanksinya disebutkan dalam pasal 296, pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI !

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Mobil Putar Balik Bikin Pengguna Jalan Dalam Bahaya, Warganet Geram

Heboh Mobil Putar Balik Bikin Pengguna Jalan Dalam Bahaya, Warganet Geram

Otomotif | Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:11 WIB

Bersihkan Kaca Mobil di Rest Area, Pria Ini Dapatkan Kejutan Tak Terduga

Bersihkan Kaca Mobil di Rest Area, Pria Ini Dapatkan Kejutan Tak Terduga

Otomotif | Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:29 WIB

Kecil-kecil Cabe Rawit, Mobil Polisi Bojonegoro ini Punya Kemampuan Lengkap

Kecil-kecil Cabe Rawit, Mobil Polisi Bojonegoro ini Punya Kemampuan Lengkap

Otomotif | Selasa, 13 Oktober 2020 | 13:30 WIB

Terkini

Hyundai Nekat Tantang Dominasi Mobil Listrik China Lewat Lini IONIQ Terbaru

Hyundai Nekat Tantang Dominasi Mobil Listrik China Lewat Lini IONIQ Terbaru

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 17:10 WIB

Motor Sekelas NMax dan PCX tapi Perawatan Nggak Ribet? Intip Motor MAKA Cavalry Lengkap dengan Harga

Motor Sekelas NMax dan PCX tapi Perawatan Nggak Ribet? Intip Motor MAKA Cavalry Lengkap dengan Harga

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 16:46 WIB

Setang Lebar Honda Vario 125 Street Bikin Manuver Makin Lincah di Kemacetan, Segini Harganya

Setang Lebar Honda Vario 125 Street Bikin Manuver Makin Lincah di Kemacetan, Segini Harganya

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 16:45 WIB

5 Keunggulan Gran Max Bekas: Layakkah Jadi Mobil Keluarga?

5 Keunggulan Gran Max Bekas: Layakkah Jadi Mobil Keluarga?

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 16:30 WIB

Inikah Honda PCX Facelift Terbaru? Lebih Macho dan Punya Fitur Dash Cam Bawaan

Inikah Honda PCX Facelift Terbaru? Lebih Macho dan Punya Fitur Dash Cam Bawaan

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB

KPK Siap Usut Tuntas Alasan BGN Menangkan Vendor Minim Dealer untuk Motor Listrik Emmo

KPK Siap Usut Tuntas Alasan BGN Menangkan Vendor Minim Dealer untuk Motor Listrik Emmo

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 15:18 WIB

Bos Ford Curigai Kamera Mobil China Jadi Alat Spionase Penghancur Negara

Bos Ford Curigai Kamera Mobil China Jadi Alat Spionase Penghancur Negara

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 15:15 WIB

Pesona Danau Toba dan Samosir Jadi Pembuka Etape Perdana MAXI Tour Boemi Nusantara 2026

Pesona Danau Toba dan Samosir Jadi Pembuka Etape Perdana MAXI Tour Boemi Nusantara 2026

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB

Ironi LCGC: Penjualan Anjlok 29 Persen di Kuartal Pertama 2026, Daya Tarik Mulai Memudar?

Ironi LCGC: Penjualan Anjlok 29 Persen di Kuartal Pertama 2026, Daya Tarik Mulai Memudar?

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 13:20 WIB

BYD Kalah Gugatan Merek Denza di Mahkamah Agung Indonesia dan Harus Bayar Perkara

BYD Kalah Gugatan Merek Denza di Mahkamah Agung Indonesia dan Harus Bayar Perkara

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 13:03 WIB