Bikin Heran, Pria Misterius Persilakan Pemotor Melintas Saat Kereta Lewat

Angga Roni Priambodo, Gagah Radhitya Widiaseno

Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:46 WIB
Bikin Heran, Pria Misterius Persilakan Pemotor Melintas Saat Kereta Lewat
Pria misterius persilakan motor melintas rel kereta api (Facebook)

Suara.com - Ketika melintas di sebuah perlintasan kereta api, diwajibkan seluruh pengguna jalan baik pemotor maupun pemobil menunggu di belakang palang pintu kereta api.

Hal ini guna menghindari kecelakaan yang mengerikan yang bisa membuat nyawa melayang.

Biasanya beberapa pemotor nekat melintas meski palang pintu kereta api sudah tertutup. Namun mungkin insiden satu ini terbilang unik dan bikin bertanya-tanya.

Sebuah video yang diunggah oleh akun Facebook Robby Cahyana menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, memperlihatkan seorang pria misterius justru membuka palang pintu kereta api.

Pria tersebut kemudian mempersilakan pemotor untuk maju ke depan meski kereta api sedang lewat.

Pria misterius persilakan motor melintas rel kereta api (Facebook)
Pria misterius persilakan motor melintas rel kereta api (Facebook)

Insiden ini terjadi di daerah Kiara Condong, Bandung, Jawa Barat.

Tidak diketahui pasti alasan kenapa pria misterius tersebut membuka dan mempersilakan pemotor untuk melintas di rel saat kereta api lewat.

Aksi ini pun membuat warganet membanjiri kolom komentar postingan tersebut.

"Relawan yg membantu anda untuk bisa lebih cepat mendekatkan diri kepada tuhan." tulis @Muhd Ukromi.

baca juga

"Artinya anda diajak celaka...Orang yg tertib akan diam ditempat di posisi yg benar." cuit @Mas Boen.

Nah, buat pelanggar yang nekat melintas rel kereta api saat palang pintu tertutup ternyata sudah diatur Undang-undang.

Menurut UU No 22 Tahun 2009 tepatnya pasal 114 tertulis pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta sudah ditutup.

Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Lalu kalau pengguna jalan melanggar, maka sanksinya disebutkan dalam pasal 296, pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI !

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Mobil Putar Balik Bikin Pengguna Jalan Dalam Bahaya, Warganet Geram

Heboh Mobil Putar Balik Bikin Pengguna Jalan Dalam Bahaya, Warganet Geram

Otomotif | Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:11 WIB

Bersihkan Kaca Mobil di Rest Area, Pria Ini Dapatkan Kejutan Tak Terduga

Bersihkan Kaca Mobil di Rest Area, Pria Ini Dapatkan Kejutan Tak Terduga

Otomotif | Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:29 WIB

Kecil-kecil Cabe Rawit, Mobil Polisi Bojonegoro ini Punya Kemampuan Lengkap

Kecil-kecil Cabe Rawit, Mobil Polisi Bojonegoro ini Punya Kemampuan Lengkap

Otomotif | Selasa, 13 Oktober 2020 | 13:30 WIB

Terkini

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:02 WIB

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:16 WIB

×