Bikin Heran, Pria Misterius Persilakan Pemotor Melintas Saat Kereta Lewat

Angga Roni Priambodo, Gagah Radhitya Widiaseno

Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:46 WIB
Bikin Heran, Pria Misterius Persilakan Pemotor Melintas Saat Kereta Lewat
Pria misterius persilakan motor melintas rel kereta api (Facebook)

Suara.com - Ketika melintas di sebuah perlintasan kereta api, diwajibkan seluruh pengguna jalan baik pemotor maupun pemobil menunggu di belakang palang pintu kereta api.

Hal ini guna menghindari kecelakaan yang mengerikan yang bisa membuat nyawa melayang.

Biasanya beberapa pemotor nekat melintas meski palang pintu kereta api sudah tertutup. Namun mungkin insiden satu ini terbilang unik dan bikin bertanya-tanya.

Sebuah video yang diunggah oleh akun Facebook Robby Cahyana menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, memperlihatkan seorang pria misterius justru membuka palang pintu kereta api.

Pria tersebut kemudian mempersilakan pemotor untuk maju ke depan meski kereta api sedang lewat.

Pria misterius persilakan motor melintas rel kereta api (Facebook)
Pria misterius persilakan motor melintas rel kereta api (Facebook)

Insiden ini terjadi di daerah Kiara Condong, Bandung, Jawa Barat.

Tidak diketahui pasti alasan kenapa pria misterius tersebut membuka dan mempersilakan pemotor untuk melintas di rel saat kereta api lewat.

Aksi ini pun membuat warganet membanjiri kolom komentar postingan tersebut.

"Relawan yg membantu anda untuk bisa lebih cepat mendekatkan diri kepada tuhan." tulis @Muhd Ukromi.

"Artinya anda diajak celaka...Orang yg tertib akan diam ditempat di posisi yg benar." cuit @Mas Boen.

Nah, buat pelanggar yang nekat melintas rel kereta api saat palang pintu tertutup ternyata sudah diatur Undang-undang.

Menurut UU No 22 Tahun 2009 tepatnya pasal 114 tertulis pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta sudah ditutup.

Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Lalu kalau pengguna jalan melanggar, maka sanksinya disebutkan dalam pasal 296, pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI !

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Mobil Putar Balik Bikin Pengguna Jalan Dalam Bahaya, Warganet Geram

Heboh Mobil Putar Balik Bikin Pengguna Jalan Dalam Bahaya, Warganet Geram

Otomotif | Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:11 WIB

Bersihkan Kaca Mobil di Rest Area, Pria Ini Dapatkan Kejutan Tak Terduga

Bersihkan Kaca Mobil di Rest Area, Pria Ini Dapatkan Kejutan Tak Terduga

Otomotif | Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:29 WIB

Kecil-kecil Cabe Rawit, Mobil Polisi Bojonegoro ini Punya Kemampuan Lengkap

Kecil-kecil Cabe Rawit, Mobil Polisi Bojonegoro ini Punya Kemampuan Lengkap

Otomotif | Selasa, 13 Oktober 2020 | 13:30 WIB

Terkini

Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas

Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas

Otomotif | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:30 WIB

Sinyal Kuat Suzuki Rilis Jimny 'Upgrade Nyata' dengan Iming-iming Harga Tetap

Sinyal Kuat Suzuki Rilis Jimny 'Upgrade Nyata' dengan Iming-iming Harga Tetap

Otomotif | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:53 WIB

Jadwal Lengkap Moto3 Italia: Mampukah Veda Ega Harumkan Indonesia di Sirkuit Mugello?

Jadwal Lengkap Moto3 Italia: Mampukah Veda Ega Harumkan Indonesia di Sirkuit Mugello?

Otomotif | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:49 WIB

Bobot Ringan Bak Diet Ketat, Tapi Bagasinya Kalahkan NMAX! Kok Bisa Yamaha Bikin Skutik Seperti Ini?

Bobot Ringan Bak Diet Ketat, Tapi Bagasinya Kalahkan NMAX! Kok Bisa Yamaha Bikin Skutik Seperti Ini?

Otomotif | Minggu, 31 Mei 2026 | 09:40 WIB

Plus Minus Pinang Honda Scoopy di 2026, Kenapa Skutik Ini Tetap Jadi Favorit Pengendara Wanita?

Plus Minus Pinang Honda Scoopy di 2026, Kenapa Skutik Ini Tetap Jadi Favorit Pengendara Wanita?

Otomotif | Minggu, 31 Mei 2026 | 09:10 WIB

6 Masalah Klasik Toyota Agya Bekas, Ketahui sebelum Membeli

6 Masalah Klasik Toyota Agya Bekas, Ketahui sebelum Membeli

Otomotif | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:31 WIB

Update Harga BBM SPBU Swasta Terbaru per Akhir Mei 2026, Shell hingga BP-AKR

Update Harga BBM SPBU Swasta Terbaru per Akhir Mei 2026, Shell hingga BP-AKR

Otomotif | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:27 WIB

Mengenal Tiga Tipe iCAR V23 SUV Listrik Modern Bergaya Klasik

Mengenal Tiga Tipe iCAR V23 SUV Listrik Modern Bergaya Klasik

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:11 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:05 WIB

Sinyal Bahaya dari China Saat Pasar Otomotif Mulai Masuki Tahap Jenuh

Sinyal Bahaya dari China Saat Pasar Otomotif Mulai Masuki Tahap Jenuh

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:33 WIB