Atap Mobil Kocak Ini Bisa Merangkap Jadi Garasi Portabel, Bikin Ngakak

Rima Sekarani Imamun Nissa | Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Kamis, 12 November 2020 | 11:00 WIB
Atap Mobil Kocak Ini Bisa Merangkap Jadi Garasi Portabel, Bikin Ngakak
Ilustrasi atap mobil. [Shutterstock]

Suara.com - Isu parkir sembarangan kerap menjadi topik sensitif bagi warga perkotaan yang hidup di pemukiman padat. 

Salah satu isu yang kerap diangkat adalah kewajiban bagi pemilik mobil untuk memiliki garasi. Hal itu agar kendaraan tak parkir di pinggir jalan dan bikin pengguna kendaraan lain kesusahan.

Namun, bagaimana jadinya jika garasi tersebut hadir dalam versi portabel? Contohnya terlihat pada video nyeleneh satu ini.

Viral di media sosial, video tersebut memperlihatkan sebuah mobil van dengan atap yang nyeleneh.

Video itu sendiri diunggah oleh akun Instagram yang bernama @ndutygarage, belum lama ini.

Viral atap mobil bisa jadi garasi portabel. (Instagram)
Viral atap mobil bisa jadi garasi portabel. (Instagram)

*Untuk menuju video terkait, klik di sini.

Bukan atap sungguhan, di atas mobil tersebut terdapat kanopi yang biasa digunakan sebagai peneduh pekarangan.

Adanya daun yang terpasang di sela-sela kanopi seolah menyiratkan bahwa atap tersebut sengaja ditaruh di atas kendaraan, diduga karena atap tersebut habis dibeli oleh pengguna kendaraan.

Bikin heran, atap mobil nyeleneh ini menuai sederet respons kocak, seperti pada beberapa komentar di bawah ini.

"Mungkin dia emang beli langsung utuh gitu. Tinggal nancepin di rumah," kata andretatak.

"Bisa parkir sembarangan nih, bagi dia semua tempat adalah garasi," tulis @firdaus.zainal.77.

"Dalan ne dikebaki dewe (Jalannya dibikin penuh oleh dirinya sendiri)," tulis fighter_ps.

Secara teknis, kendaraan ini sebenarnya bisa dikatakan melanggar aturan, di mana ia overdimension.

Dikutip dari dishub.kukarkab.go.id, hukuman yang diterima oleh pelanggar bisa berupa penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

"Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan kedalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagai mana dimaksud dalam Pasal 50 ayat [1] dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mobil Dapur Lapangan sampai Ambulans Evakuasi Warga dari Gunung Merapi

Mobil Dapur Lapangan sampai Ambulans Evakuasi Warga dari Gunung Merapi

Otomotif | Kamis, 12 November 2020 | 05:45 WIB

Tersedia DFSK Gelora Mobil Ambulans, Berikut Daftar Harga Lengkap

Tersedia DFSK Gelora Mobil Ambulans, Berikut Daftar Harga Lengkap

Otomotif | Rabu, 11 November 2020 | 21:40 WIB

Tak Sengaja Tabrak Mobil Polisi, Pemotor Ini Malah Bernasib Apes

Tak Sengaja Tabrak Mobil Polisi, Pemotor Ini Malah Bernasib Apes

Otomotif | Rabu, 11 November 2020 | 14:36 WIB

Terkini

7 Pilihan Mobil Listrik 3 Baris Terbaik untuk Keluarga, Kabin Lega dan Nyaman

7 Pilihan Mobil Listrik 3 Baris Terbaik untuk Keluarga, Kabin Lega dan Nyaman

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ambisi Chery Menggeser Dominasi Global Lewat Kolaborasi Teknologi Bukan Sekadar 'Perang Harga'

Ambisi Chery Menggeser Dominasi Global Lewat Kolaborasi Teknologi Bukan Sekadar 'Perang Harga'

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 20:40 WIB

5 Sepeda Listrik Rp3 Jutaan: Performa Tangguh Serasa Naik Motor

5 Sepeda Listrik Rp3 Jutaan: Performa Tangguh Serasa Naik Motor

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 20:35 WIB

Benarkah Beli Mobil Mewah Tahun Tua Cuma Bikin Susah? Simak Deretan Faktanya

Benarkah Beli Mobil Mewah Tahun Tua Cuma Bikin Susah? Simak Deretan Faktanya

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 19:02 WIB

5 Motor Listrik Bekas Jarak Tempuh Jauh, Torsi Besar Cocok untuk Tanjakan

5 Motor Listrik Bekas Jarak Tempuh Jauh, Torsi Besar Cocok untuk Tanjakan

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 19:00 WIB

Daftar Mobil Listrik Paling Diminati di Tengah Lesunya Penjualan Mobil Baru di Indonesia

Daftar Mobil Listrik Paling Diminati di Tengah Lesunya Penjualan Mobil Baru di Indonesia

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 18:27 WIB

Astra Honda Dream Cup 2026 Kembali Cari Bibit Pebalap Muda Berbakat Indonesia

Astra Honda Dream Cup 2026 Kembali Cari Bibit Pebalap Muda Berbakat Indonesia

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 18:05 WIB

5 Motor Listrik dengan Spek Lebih Oke dari Motor Listrik MBG, Harga Lebih Murah Cuma Seperlimanya

5 Motor Listrik dengan Spek Lebih Oke dari Motor Listrik MBG, Harga Lebih Murah Cuma Seperlimanya

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 18:00 WIB

5 Rekomendasi Ban untuk Motor Listrik dengan Harga Terjangkau

5 Rekomendasi Ban untuk Motor Listrik dengan Harga Terjangkau

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 17:25 WIB

Hyundai Nekat Tantang Dominasi Mobil Listrik China Lewat Lini IONIQ Terbaru

Hyundai Nekat Tantang Dominasi Mobil Listrik China Lewat Lini IONIQ Terbaru

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 17:10 WIB