Atap Mobil Kocak Ini Bisa Merangkap Jadi Garasi Portabel, Bikin Ngakak

Rima Sekarani Imamun Nissa, Cesar Uji Tawakal

Kamis, 12 November 2020 | 11:00 WIB
Atap Mobil Kocak Ini Bisa Merangkap Jadi Garasi Portabel, Bikin Ngakak
Ilustrasi atap mobil. [Shutterstock]

Suara.com - Isu parkir sembarangan kerap menjadi topik sensitif bagi warga perkotaan yang hidup di pemukiman padat. 

Salah satu isu yang kerap diangkat adalah kewajiban bagi pemilik mobil untuk memiliki garasi. Hal itu agar kendaraan tak parkir di pinggir jalan dan bikin pengguna kendaraan lain kesusahan.

Namun, bagaimana jadinya jika garasi tersebut hadir dalam versi portabel? Contohnya terlihat pada video nyeleneh satu ini.

Viral di media sosial, video tersebut memperlihatkan sebuah mobil van dengan atap yang nyeleneh.

Video itu sendiri diunggah oleh akun Instagram yang bernama @ndutygarage, belum lama ini.

Viral atap mobil bisa jadi garasi portabel. (Instagram)
Viral atap mobil bisa jadi garasi portabel. (Instagram)

*Untuk menuju video terkait, klik di sini.

Bukan atap sungguhan, di atas mobil tersebut terdapat kanopi yang biasa digunakan sebagai peneduh pekarangan.

Adanya daun yang terpasang di sela-sela kanopi seolah menyiratkan bahwa atap tersebut sengaja ditaruh di atas kendaraan, diduga karena atap tersebut habis dibeli oleh pengguna kendaraan.

Bikin heran, atap mobil nyeleneh ini menuai sederet respons kocak, seperti pada beberapa komentar di bawah ini.

baca juga

"Mungkin dia emang beli langsung utuh gitu. Tinggal nancepin di rumah," kata andretatak.

"Bisa parkir sembarangan nih, bagi dia semua tempat adalah garasi," tulis @firdaus.zainal.77.

"Dalan ne dikebaki dewe (Jalannya dibikin penuh oleh dirinya sendiri)," tulis fighter_ps.

Secara teknis, kendaraan ini sebenarnya bisa dikatakan melanggar aturan, di mana ia overdimension.

Dikutip dari dishub.kukarkab.go.id, hukuman yang diterima oleh pelanggar bisa berupa penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

"Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan kedalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagai mana dimaksud dalam Pasal 50 ayat [1] dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mobil Dapur Lapangan sampai Ambulans Evakuasi Warga dari Gunung Merapi

Mobil Dapur Lapangan sampai Ambulans Evakuasi Warga dari Gunung Merapi

Otomotif | Kamis, 12 November 2020 | 05:45 WIB

Tersedia DFSK Gelora Mobil Ambulans, Berikut Daftar Harga Lengkap

Tersedia DFSK Gelora Mobil Ambulans, Berikut Daftar Harga Lengkap

Otomotif | Rabu, 11 November 2020 | 21:40 WIB

Tak Sengaja Tabrak Mobil Polisi, Pemotor Ini Malah Bernasib Apes

Tak Sengaja Tabrak Mobil Polisi, Pemotor Ini Malah Bernasib Apes

Otomotif | Rabu, 11 November 2020 | 14:36 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×