Atap Mobil Kocak Ini Bisa Merangkap Jadi Garasi Portabel, Bikin Ngakak

Rima Sekarani Imamun Nissa | Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Kamis, 12 November 2020 | 11:00 WIB
Atap Mobil Kocak Ini Bisa Merangkap Jadi Garasi Portabel, Bikin Ngakak
Ilustrasi atap mobil. [Shutterstock]

Suara.com - Isu parkir sembarangan kerap menjadi topik sensitif bagi warga perkotaan yang hidup di pemukiman padat. 

Salah satu isu yang kerap diangkat adalah kewajiban bagi pemilik mobil untuk memiliki garasi. Hal itu agar kendaraan tak parkir di pinggir jalan dan bikin pengguna kendaraan lain kesusahan.

Namun, bagaimana jadinya jika garasi tersebut hadir dalam versi portabel? Contohnya terlihat pada video nyeleneh satu ini.

Viral di media sosial, video tersebut memperlihatkan sebuah mobil van dengan atap yang nyeleneh.

Video itu sendiri diunggah oleh akun Instagram yang bernama @ndutygarage, belum lama ini.

Viral atap mobil bisa jadi garasi portabel. (Instagram)
Viral atap mobil bisa jadi garasi portabel. (Instagram)

*Untuk menuju video terkait, klik di sini.

Bukan atap sungguhan, di atas mobil tersebut terdapat kanopi yang biasa digunakan sebagai peneduh pekarangan.

Adanya daun yang terpasang di sela-sela kanopi seolah menyiratkan bahwa atap tersebut sengaja ditaruh di atas kendaraan, diduga karena atap tersebut habis dibeli oleh pengguna kendaraan.

Bikin heran, atap mobil nyeleneh ini menuai sederet respons kocak, seperti pada beberapa komentar di bawah ini.

"Mungkin dia emang beli langsung utuh gitu. Tinggal nancepin di rumah," kata andretatak.

"Bisa parkir sembarangan nih, bagi dia semua tempat adalah garasi," tulis @firdaus.zainal.77.

"Dalan ne dikebaki dewe (Jalannya dibikin penuh oleh dirinya sendiri)," tulis fighter_ps.

Secara teknis, kendaraan ini sebenarnya bisa dikatakan melanggar aturan, di mana ia overdimension.

Dikutip dari dishub.kukarkab.go.id, hukuman yang diterima oleh pelanggar bisa berupa penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

"Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan kedalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagai mana dimaksud dalam Pasal 50 ayat [1] dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mobil Dapur Lapangan sampai Ambulans Evakuasi Warga dari Gunung Merapi

Mobil Dapur Lapangan sampai Ambulans Evakuasi Warga dari Gunung Merapi

Otomotif | Kamis, 12 November 2020 | 05:45 WIB

Tersedia DFSK Gelora Mobil Ambulans, Berikut Daftar Harga Lengkap

Tersedia DFSK Gelora Mobil Ambulans, Berikut Daftar Harga Lengkap

Otomotif | Rabu, 11 November 2020 | 21:40 WIB

Tak Sengaja Tabrak Mobil Polisi, Pemotor Ini Malah Bernasib Apes

Tak Sengaja Tabrak Mobil Polisi, Pemotor Ini Malah Bernasib Apes

Otomotif | Rabu, 11 November 2020 | 14:36 WIB

Terkini

Polisi Incar Pengendara yang Suka Akali Kamera ETLE di Operasi Patuh 2026

Polisi Incar Pengendara yang Suka Akali Kamera ETLE di Operasi Patuh 2026

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 20:21 WIB

Taktik Cerdas Pebalap Kiandra Ramadhipa di Moto3 Junior Barcelona, Sukses Bikin Rekor di Eropa

Taktik Cerdas Pebalap Kiandra Ramadhipa di Moto3 Junior Barcelona, Sukses Bikin Rekor di Eropa

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 19:30 WIB

Nasib Sial Tesla Cybertruck Gagal Uji Fitur Wade Mode Hingga Berakhir di Tangan Petugas

Nasib Sial Tesla Cybertruck Gagal Uji Fitur Wade Mode Hingga Berakhir di Tangan Petugas

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 19:15 WIB

Cara Menjaga Performa Mesin Toyota Modern dengan Pelumas Standar Balap

Cara Menjaga Performa Mesin Toyota Modern dengan Pelumas Standar Balap

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 18:50 WIB

Terpopuler: Mobil Muat Banyak Harga Under 70 Juta, Motor Mewah Honda Terbaru

Terpopuler: Mobil Muat Banyak Harga Under 70 Juta, Motor Mewah Honda Terbaru

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 18:41 WIB

SIM Digital Resmi Berlaku, Kartu Fisik Kini Hanya Jadi Cadangan

SIM Digital Resmi Berlaku, Kartu Fisik Kini Hanya Jadi Cadangan

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 18:10 WIB

Intip 4 Warna Baru Honda Stylo 160: Varian Special Burgundy Paling Mewah, Apa Saja Bedanya?

Intip 4 Warna Baru Honda Stylo 160: Varian Special Burgundy Paling Mewah, Apa Saja Bedanya?

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 17:19 WIB

Aturan Baru Balap MotoGP 2027: Mesin 850cc, Tanpa Aero, dan Dilarang Punya Motor Cadangan

Aturan Baru Balap MotoGP 2027: Mesin 850cc, Tanpa Aero, dan Dilarang Punya Motor Cadangan

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 16:24 WIB

Arai Rilis Helm Retro Rapide Neo Haga Dark Edisi Terbatas Harga Rp 7 Jutaan

Arai Rilis Helm Retro Rapide Neo Haga Dark Edisi Terbatas Harga Rp 7 Jutaan

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 15:45 WIB

Ilmuwan China Kembangkan Baterai Kendaraan Baru, Isi Daya Super Kencang

Ilmuwan China Kembangkan Baterai Kendaraan Baru, Isi Daya Super Kencang

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 14:59 WIB