Atap Mobil Kocak Ini Bisa Merangkap Jadi Garasi Portabel, Bikin Ngakak

Rima Sekarani Imamun Nissa, Cesar Uji Tawakal

Kamis, 12 November 2020 | 11:00 WIB
Atap Mobil Kocak Ini Bisa Merangkap Jadi Garasi Portabel, Bikin Ngakak
Ilustrasi atap mobil. [Shutterstock]

Suara.com - Isu parkir sembarangan kerap menjadi topik sensitif bagi warga perkotaan yang hidup di pemukiman padat. 

Salah satu isu yang kerap diangkat adalah kewajiban bagi pemilik mobil untuk memiliki garasi. Hal itu agar kendaraan tak parkir di pinggir jalan dan bikin pengguna kendaraan lain kesusahan.

Namun, bagaimana jadinya jika garasi tersebut hadir dalam versi portabel? Contohnya terlihat pada video nyeleneh satu ini.

Viral di media sosial, video tersebut memperlihatkan sebuah mobil van dengan atap yang nyeleneh.

Video itu sendiri diunggah oleh akun Instagram yang bernama @ndutygarage, belum lama ini.

Viral atap mobil bisa jadi garasi portabel. (Instagram)
Viral atap mobil bisa jadi garasi portabel. (Instagram)

*Untuk menuju video terkait, klik di sini.

Bukan atap sungguhan, di atas mobil tersebut terdapat kanopi yang biasa digunakan sebagai peneduh pekarangan.

Adanya daun yang terpasang di sela-sela kanopi seolah menyiratkan bahwa atap tersebut sengaja ditaruh di atas kendaraan, diduga karena atap tersebut habis dibeli oleh pengguna kendaraan.

Bikin heran, atap mobil nyeleneh ini menuai sederet respons kocak, seperti pada beberapa komentar di bawah ini.

baca juga

"Mungkin dia emang beli langsung utuh gitu. Tinggal nancepin di rumah," kata andretatak.

"Bisa parkir sembarangan nih, bagi dia semua tempat adalah garasi," tulis @firdaus.zainal.77.

"Dalan ne dikebaki dewe (Jalannya dibikin penuh oleh dirinya sendiri)," tulis fighter_ps.

Secara teknis, kendaraan ini sebenarnya bisa dikatakan melanggar aturan, di mana ia overdimension.

Dikutip dari dishub.kukarkab.go.id, hukuman yang diterima oleh pelanggar bisa berupa penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

"Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan kedalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagai mana dimaksud dalam Pasal 50 ayat [1] dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mobil Dapur Lapangan sampai Ambulans Evakuasi Warga dari Gunung Merapi

Mobil Dapur Lapangan sampai Ambulans Evakuasi Warga dari Gunung Merapi

Otomotif | Kamis, 12 November 2020 | 05:45 WIB

Tersedia DFSK Gelora Mobil Ambulans, Berikut Daftar Harga Lengkap

Tersedia DFSK Gelora Mobil Ambulans, Berikut Daftar Harga Lengkap

Otomotif | Rabu, 11 November 2020 | 21:40 WIB

Tak Sengaja Tabrak Mobil Polisi, Pemotor Ini Malah Bernasib Apes

Tak Sengaja Tabrak Mobil Polisi, Pemotor Ini Malah Bernasib Apes

Otomotif | Rabu, 11 November 2020 | 14:36 WIB

Terkini

Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol

Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:25 WIB

BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik

BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:15 WIB

Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional

Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:55 WIB

Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali

Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:18 WIB

Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07

Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:50 WIB

Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal

Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:57 WIB

Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium

Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:52 WIB

Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros

Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:12 WIB

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:35 WIB

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:24 WIB

×