Balap Liar Tanpa Lampu, Apesnya Pemotor Ini Bikin Ngilu

Kamis, 03 Desember 2020 | 00:55 WIB
Balap Liar Tanpa Lampu, Apesnya Pemotor Ini Bikin Ngilu
Balap liar endingnya bikin ngeri. (Instagram/@cctv_monasco)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Beban keluarga check," celetuk fadillah_iqbaal.

Secara teknis, pemotor ini sebenarnya melanggar Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi Angkutan Darat.

Pasal itu mengatur "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI