Terapkan Tilang Elektronik, Polres Pulang Pisau Persiapkan Dua Lokasi

Kamis, 04 Februari 2021 | 07:25 WIB
Terapkan Tilang Elektronik, Polres Pulang Pisau Persiapkan Dua Lokasi
Polisi pantau pengendara lewat E-TLE. Sebagai ilustrasi (Suara.com/Yosea Arga P)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah mempersiapkan dua titik lokasi jalan yang akan dijadikan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Rencananya diberlakukan akhir Maret 2021. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Ada dua lokasi yang dipersiapkan Satlantas Pulang Pisau untuk penerapan tilang elektronik ini. Dalam waktu dekat, salah satu program dari Kapolri dalam penegakan hukum berbasis Informasi Teknologi (IT) ini kami sosialisasikan kepada masyarakat di kabupaten setempat," jelas AKBP Yunia Ariefianto, Kapolres Pulang Pisau, diwakili Kasat Lantas AKP M Syafuan Nor, Rabu (3/2/2021).

Dua titik lokasi yang dipersiapkan untuk pemberlakuan tilang elektronik ini adalah:

  • Sekitar Jalan Panunjung Tarung dekat dengan rumah jabatan pimpinan daerah yang masuk dalam Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL)
  • Jalan Tingang Menteng sekitar Taman Sumbu Kurung.
Pemobil menerobos lampu kuning namun tetap terkena tilang elektronik. (Facebook/Riki Reando)
Pemobil menerobos lampu kuning namun tetap terkena tilang elektronik. Sebagai ilustrasi cara kerja tilang elektronik atau E-TLE (Facebook/Riki Reando)

Menurut AKP M Syafuan Nor, penerapan tilang elektronik ini diharapkan bisa mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah setempat, DPRD, juga Corporate Social Responsibility atau CSR dari pihak ketiga dalam mempercepat sarana dan prasarana sehingga titik-titik lokasi penerapan E-TLE bisa ditambah.

Salah satu yang diharapkan adalah tumbuh kesadaran pengendara dalam berlalu lintas tanpa harus ada Ppolisi yang turun di lapangan.

"Bersama unsur pemerintah setempat, DPRD, maupun pengadilan negeri, sebelumnya juga telah melakukan koordinasi terkait pelaksanaan program E-TLE ini, semua memberikan apresiasi dan dukungan," tandasnya.

Disebutkan pula, mungkin masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang tilang elektronik. Pada dasarnya, tilang elektronik ini mengedepankan pengawasan melalui kamera pengawas atau CCTV yang langsung terkoneksi dengan satlantas setempat.

Polisi yang bertugas memantau pergerakan kendaraan yang melintas, dan langsung merekam atau "screenshoot" jika ditemukan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Berdasarkan foto pelanggaran yang diambil itu, ujar AKP M Syafuan Nor, selanjutnya Polisi menyesuaikan data dari nomor polisi atau nopol dengan mengirimkan foto pelanggaran kepada alamat sesuai dengan nopol kendaraan itu.

Baca Juga: Polda Jabar Akan Blokir Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik

Apabila dalam batas waktu yang ditentukan selama delapan hari tidak ada konfirmasi atau sanggahan, maka pelanggar wajib membayar tilang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI