Suara.com - Mobil kesayangan telah dilengkapi asuransi dengan perluasan pertanggungjawaban bila terendam banjir? Sebuah langkah bagus. Akan tetapi, penanganan awal saat kejadian juga perlu dilakukan, untuk meminimalkan risiko kerusakan pada kendaraan, tanpa mengurangi atau membatalkan polis yang berlaku.
Mengapa langkah pertama ini perlu dilakukan atas mobil--yang sudah mengantongi polis asuransi dengan perluasan lingkup pertanggungjawaban--? Pasalnya terkadang air banjir naik secara cepat.
Dipetik dari tips Garda Mobile Otocare sebagaimana diterima oleh Suara.com, cara menghadapinya adalah tidak panik. Lakukan beberapa langkah pertolongan pertama, akan tetapi tidak melakukan perbaikan sendiri sebelum menghubungi pihak asuransi. Karena kondisi itu bisa mnyebabkan terjadinya gagal klaim.
Merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang mengatakan kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
4.4 Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.
![Perhatikan air naik yang cepat sehingga perlu penanganan menyeluruh atas mobil terdampak banjir [Dok Asuransi Astra].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/12/96433-garda-oto-asuransi-astra.jpg)
Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra juga menyebutkan bahwa kendaraan yang terendam banjir sebaiknya tidak dipaksa jalan karena bisa merugikan keselamatan pengemudi.
"Kami sangat berkonsentrasi dengan keselamatan pelanggan kami, sebaiknya ketika mengetahui mobil sudah terendam banjir, silakan langsung menghubungi Garda Mobile Otocare atau Garda Akses 24 Jam. Tim kami akan senantiasa membantu pelanggan kapan saja," paparnya.
"Jangan melakukan perbaikan sendiri atau menyalakan mesin kendaraan yang baru saja terendam banjir, sebaiknya tunggu tim kami datang memeriksa," lanjut Laurentius Iwan Pranoto.
Sementara langkah pertolongan pertama yang bisa dilakukan pemilik kendaraan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Waspadai Bencana Alam, Beri Perluasan Polis Asuransi pada Mobil
1. Selalu pastikan posisi mobil aman