- Dewan Pertimbangan Medis Perdokjasi resmi bermitra dengan tiga belas perusahaan asuransi sejak Maret 2026 untuk proses klaim transparan.
- Lembaga ini memberikan opini medis berbasis evidence-based medicine untuk menyelesaikan kasus klaim kompleks dalam lima hari kerja.
- DPM Perdokjasi berfungsi sebagai penasihat independen, namun keputusan akhir pembayaran klaim tetap menjadi wewenang penuh perusahaan asuransi.
Suara.com - Dewan Pertimbangan Medis (DPM) di bawah Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia resmi menjalin kerja sama dengan 13 perusahaan asuransi dan third party administrator (TPA).
Langkah ini diambil untuk menghadirkan proses penilaian klaim asuransi yang lebih adil dan transparan berbasis evidence-based medicine.
Direktur Eksekutif DPM Perdokjasi, Dian Budiana, mengungkapkan lembaga ini telah efektif berbadan hukum sejak awal Maret 2026. Hingga kini, sebanyak 13 perusahaan asuransi telah menyatakan komitmen, dengan sebagian besar telah menandatangani perjanjian kerja sama.
"Jadi kalau tiga belas perusahaan asuransi yang bisa saya sebutkan mungkin yang sudah bertanda tangan ya jadi yang pertama itu Ciputra Life, Manulife, Allianz Life Indonesia, Allianz Syariah, Chubb, Sun Life, serta Pacific Cross sebagai salah satu TPA," ujar Dian kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Meski baru berjalan pada bulan pertama, Dian menyebut pihaknya tengah bersiap menerima laporan rutin dari belasan perusahaan tersebut.
Terkait rasio klaim yang disetujui atau ditolak, ia menjelaskan data detail berada pada asosiasi asuransi, namun DPM akan memantau kasus-kasus yang masuk.
Menjadi jembatan medis independen
Ketua Pengurus Pusat Perdokjasi, Wawan Mulyawan, menekankan kehadiran DPM bukan sebagai lembaga bisnis, melainkan lembaga keilmuan dan profesi.
DPM hadir untuk memberikan solusi atas ketidakpastian yang kerap muncul dalam proses klaim asuransi yang kompleks.
"Tujuannya adalah tadi membantu agar ada keadilan bagi semua pihak yang terlibat apakah dari pihak asuransi maupun dari pihak nasabah yang basic-nya adalah tadi evidence based medicine itu," tegas Wawan.
Ia menjelaskan perusahaan asuransi biasanya menghadapi puluhan ribu klaim. Kasus yang diajukan ke DPM hanya kasus-kasus kompleks yang membutuhkan keahlian dokter spesialis tertentu.
"DPM Perdokjasi sebagai jembatan dengan profesi yang ada. Nanti kita akan lihat ini kira-kira perhimpunan mana atau spesialis mana yang diperlukan untuk memberikan nasihat medis ke mereka," tambahnya.
Keputusan akhir tetap di tangan asuransi
Terkait prosedur kerja, DPM Perdokjasi menawarkan standar waktu penyelesaian yang cukup singkat. Setelah menerima permohonan opini dari perusahaan asuransi, DPM menargetkan hasil analisis medis dapat diberikan dalam waktu lima hari kerja.
Namun, Dian menegaskan DPM tidak memiliki wewenang untuk memutuskan apakah suatu klaim dibayar atau ditolak. Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan, keputusan akhir klaim sepenuhnya berada di tangan perusahaan asuransi.
"DPM di sini tugasnya memberikan feedback, memberikan masukan, mencarikan opini yang tepat gitu ya, kalau kasusnya kompleks, mungkin ya dari perusahaan asuransi sumber dayanya nggak cukup harus nanya gitu kan," ujarnya.
Reporter: Tsabita Aulia