Marak Pengguna Knalpot Racing Kena Tilang, Yamaha Beri Tanggapan

Kamis, 18 Maret 2021 | 10:59 WIB
Marak Pengguna Knalpot Racing Kena Tilang, Yamaha Beri Tanggapan
Petugas Kepolisian Satlantas Polrestabes Medan menggunakan alat berat disaat memusnahkan barang bukti tangkapan knalpot brong (bising) di Medan, Sumatera Utara, Kamis (28/1/2021). sebagai ilustrasi hail tilang pemakaian knalpot brong atau blombongan [ANTARA FOTO/Rony Muharrma]

Suara.com - Pengguna knalpot racing atau knalpot brong saat ini ramai jadi perbincangan. Polisi mengadakan aksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas, sementara bagi warga pun sangat mengganggu akibat polusi suara yang dihasilkan.

Di sisi lain, knalpot jenis ini sebenarnya juga banyak dijual di dealer resmi sebagai aksesoris tambahan. Salah satu Agen Pemegang Merek (APM) angkat suara terkait penggunaan knalpot racing.

Public Relations Manager PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Antonius Widiantoro mengatakan, bahwa setiap unit sepeda motor yang diproduksi keluar pabrik sesuai spesifikasi yang didaftarkan ke pemerintah.

"Kalau ada penggantian part mereka (konsumen) harusnya sudah mengetahui risikonya seperti apa," ujar Antonius Widiantoro, baru-baru ini.

Polresta Pekanbaru memusnahkan ratusan knalpot racing dengan cara dipotong dengan mesin, Senin (25/1/2021). [Foto: Riauonline]
Polresta Pekanbaru memusnahkan ratusan knalpot racing dengan cara dipotong dengan mesin, Senin (25/1/2021). Sebagai ilustrasi knalpot non-standar [Foto: Riauonline]

Ia menambahkan, Yamaha juga mengeluarkan sparepart yang telah memiliki standar desibel yang ditetapkan. Jadi memang sudah mengacu pada aturan berlaku.

"Jadi secara tampilan tetap racing. Tapi emisi suaranya tetap mengikuti aturan," kata Antonius Widiantoro.

Sebagai informasi, aturan kebisingan knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. Dengan pengertian dB=Decibel atau satuan keras suara.

Sementara untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Best 5 Oto: Mitsubishi Lancer Evolution Seru, Suzuki Hayabusa Atasi Biker

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI