Gunakan Alat Pengukur Kebisingan Knalpot, Aparat Malah Minta Maaf, Ada Apa?

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Kamis, 08 April 2021 | 15:13 WIB
Gunakan Alat Pengukur Kebisingan Knalpot, Aparat Malah Minta Maaf, Ada Apa?
Ilustrasi Satlantas Polresta Surakarta bersama Tim Sparta (Sang Penjaga Surakarta)  merazia knalpot brong di Mapolres II Surakarta, Sabtu (19/12/2020) malam.(Suara.com/Ronald Seger Prabowo)

Suara.com - Akhir-akhir ini, aparat rajin untuk menggelar pemotor yang menggunakan knalpot bising. Banyak pemotor yang menggunakan knalpot bising terjaring razia.

Beberapa aparat menggunakan alat untuk mengukur kebisingan saat melakukan razia. Tetapi hal tersebut ternyata menimbulkan permasalahan. Lho kok bisa?

Hal ini lantaran belum ada regulasi yang jelas dalam mengatur ambang batas suuara dari knalpot bising di jalan.

Kasi Gar Subdit Gakkum Dirlantas Polda Lampung Kompol Poeloeng Arsa Sidanu mengatakan pengukuran kebisingan knalpot di jalan oleh aparat belum memiliki landasan hukum.

"Saya dan kami dari Siger Gakkum Official menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan petugas polisi lalu lintas di jalan terkait pengukuran kebisingan yang sudah kita sampaikan di video atau konten sebelumnya bahwa berdasarkan peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tidak berlaku untuk di jalan," kata Poeloeng dalam video akun Youtube Siger Gakkum Official.

Memang sebelumnya, akun Youtube tersebut pernah mengunggah saat diadakan razia, aparat menggunakan lat sound level untuk mengukur tingkat kebisingan. Hal tersebut dianggap kurang tepat untuk beberapa pihak.

Kasi Gar Subdit Gakkum Dirlantas Polda Lampung Kompol Poeloeng Arsa Sidanu (Youtube)
Kasi Gar Subdit Gakkum Dirlantas Polda Lampung Kompol Poeloeng Arsa Sidanu (Youtube)

Menurut penuturan Poeloeng, jika mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 56 Tahun 2019 dalam mengukur suara knalpot kategori M, kategori N, dan kategori L. Aturan ini dijelaskan untuk mengukur kebisingan saat uji kelailkan kendaraan.

"Peraturan Menteri LHK tersebut berlaku untuk kendaraan yang diproduksi yang akan dijual ke konsumen di dealer," kata Poeloeng.

"Pengukuran kebisingan berdasarkan batas desibel atau dengan menggunakan batas desibel meter di jalan atau disebut in used oleh konsumen di jalan itu peraturannya belum ada. Kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya," tambahnya.

baca juga

Meski begitu, polisi tetap akan menindak tegas jika pemotor tidak menggunakan knalpot bukan bawaan pabrik.

Jadi, sebaiknya tetap menggunakan knalpot bawaan pabrik agar tidak ditilang polisi.

Untuk melihat video permohonan maaf dari aparat, silakan klik DI SINI!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolri Akui Aksi Kekerasan Aparat: Jangan Suka Pamer Tindakan Arogan!

Kapolri Akui Aksi Kekerasan Aparat: Jangan Suka Pamer Tindakan Arogan!

News | Rabu, 07 April 2021 | 10:40 WIB

Kompolnas Sarankan Kapolri Diskusi Sebelum Terbitkan Telegram Soal Media

Kompolnas Sarankan Kapolri Diskusi Sebelum Terbitkan Telegram Soal Media

News | Selasa, 06 April 2021 | 21:59 WIB

Telegram Kapolri Soal Media Dibanjiri Kritik, Dewan Pers: Harus Hati-Hati

Telegram Kapolri Soal Media Dibanjiri Kritik, Dewan Pers: Harus Hati-Hati

News | Selasa, 06 April 2021 | 18:38 WIB

Terkini

Cara Cari Restoran Terdekat untuk Pesan Makanan Online, Jangan Cuma Lihat Rating

Cara Cari Restoran Terdekat untuk Pesan Makanan Online, Jangan Cuma Lihat Rating

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 00:09 WIB

Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok

Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok

Bogor | Selasa, 22 September 2026 | 23:29 WIB

vivo X500 Series Sudah Meluncur di China, Kapan Masuk Indonesia? Ini Jawaban vivo

vivo X500 Series Sudah Meluncur di China, Kapan Masuk Indonesia? Ini Jawaban vivo

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 23:19 WIB

Hujan Turun di Palembang, Apakah Kabut Asap Benar-Benar Hilang?

Hujan Turun di Palembang, Apakah Kabut Asap Benar-Benar Hilang?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 23:15 WIB

Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?

Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 23:02 WIB

Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur

Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur

Jabar | Selasa, 22 September 2026 | 23:01 WIB

AI Mulai Masuk Bisnis Pelajar, 6.125 Siswa Dibekali Keterampilan Wirausaha Digital

AI Mulai Masuk Bisnis Pelajar, 6.125 Siswa Dibekali Keterampilan Wirausaha Digital

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 23:00 WIB

realme 16 Pro Harry Potter Edition Meluncur, Bawa Teknologi Warna yang Berubah Saat Kena Matahari

realme 16 Pro Harry Potter Edition Meluncur, Bawa Teknologi Warna yang Berubah Saat Kena Matahari

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 22:45 WIB

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 22:40 WIB

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

Video | Selasa, 22 September 2026 | 22:10 WIB

×