Gunakan Alat Pengukur Kebisingan Knalpot, Aparat Malah Minta Maaf, Ada Apa?

Cesar Uji Tawakal | Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Kamis, 08 April 2021 | 15:13 WIB
Gunakan Alat Pengukur Kebisingan Knalpot, Aparat Malah Minta Maaf, Ada Apa?
Ilustrasi Satlantas Polresta Surakarta bersama Tim Sparta (Sang Penjaga Surakarta)  merazia knalpot brong di Mapolres II Surakarta, Sabtu (19/12/2020) malam.(Suara.com/Ronald Seger Prabowo)

Suara.com - Akhir-akhir ini, aparat rajin untuk menggelar pemotor yang menggunakan knalpot bising. Banyak pemotor yang menggunakan knalpot bising terjaring razia.

Beberapa aparat menggunakan alat untuk mengukur kebisingan saat melakukan razia. Tetapi hal tersebut ternyata menimbulkan permasalahan. Lho kok bisa?

Hal ini lantaran belum ada regulasi yang jelas dalam mengatur ambang batas suuara dari knalpot bising di jalan.

Kasi Gar Subdit Gakkum Dirlantas Polda Lampung Kompol Poeloeng Arsa Sidanu mengatakan pengukuran kebisingan knalpot di jalan oleh aparat belum memiliki landasan hukum.

"Saya dan kami dari Siger Gakkum Official menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan petugas polisi lalu lintas di jalan terkait pengukuran kebisingan yang sudah kita sampaikan di video atau konten sebelumnya bahwa berdasarkan peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tidak berlaku untuk di jalan," kata Poeloeng dalam video akun Youtube Siger Gakkum Official.

Memang sebelumnya, akun Youtube tersebut pernah mengunggah saat diadakan razia, aparat menggunakan lat sound level untuk mengukur tingkat kebisingan. Hal tersebut dianggap kurang tepat untuk beberapa pihak.

Kasi Gar Subdit Gakkum Dirlantas Polda Lampung Kompol Poeloeng Arsa Sidanu (Youtube)
Kasi Gar Subdit Gakkum Dirlantas Polda Lampung Kompol Poeloeng Arsa Sidanu (Youtube)

Menurut penuturan Poeloeng, jika mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 56 Tahun 2019 dalam mengukur suara knalpot kategori M, kategori N, dan kategori L. Aturan ini dijelaskan untuk mengukur kebisingan saat uji kelailkan kendaraan.

"Peraturan Menteri LHK tersebut berlaku untuk kendaraan yang diproduksi yang akan dijual ke konsumen di dealer," kata Poeloeng.

"Pengukuran kebisingan berdasarkan batas desibel atau dengan menggunakan batas desibel meter di jalan atau disebut in used oleh konsumen di jalan itu peraturannya belum ada. Kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya," tambahnya.

Meski begitu, polisi tetap akan menindak tegas jika pemotor tidak menggunakan knalpot bukan bawaan pabrik.

Jadi, sebaiknya tetap menggunakan knalpot bawaan pabrik agar tidak ditilang polisi.

Untuk melihat video permohonan maaf dari aparat, silakan klik DI SINI!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolri Akui Aksi Kekerasan Aparat: Jangan Suka Pamer Tindakan Arogan!

Kapolri Akui Aksi Kekerasan Aparat: Jangan Suka Pamer Tindakan Arogan!

News | Rabu, 07 April 2021 | 10:40 WIB

Kompolnas Sarankan Kapolri Diskusi Sebelum Terbitkan Telegram Soal Media

Kompolnas Sarankan Kapolri Diskusi Sebelum Terbitkan Telegram Soal Media

News | Selasa, 06 April 2021 | 21:59 WIB

Telegram Kapolri Soal Media Dibanjiri Kritik, Dewan Pers: Harus Hati-Hati

Telegram Kapolri Soal Media Dibanjiri Kritik, Dewan Pers: Harus Hati-Hati

News | Selasa, 06 April 2021 | 18:38 WIB

Terkini

Aktor Fast and Furious Sung Kang Gandeng MaxDecal Garap Industri Kreatif  Indonesia

Aktor Fast and Furious Sung Kang Gandeng MaxDecal Garap Industri Kreatif Indonesia

Otomotif | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:05 WIB

Pajak Cuma 1,5 Jutaan! 5 Mobil Bekas 2010 ke Atas yang Pas untuk Keluarga Kecil, Mulai 60 Juta

Pajak Cuma 1,5 Jutaan! 5 Mobil Bekas 2010 ke Atas yang Pas untuk Keluarga Kecil, Mulai 60 Juta

Otomotif | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:59 WIB

10 Mobil PHEV Terlaris April 2026, Merek China Kuasai Pasar Indonesia

10 Mobil PHEV Terlaris April 2026, Merek China Kuasai Pasar Indonesia

Otomotif | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:16 WIB

7 Mobil Bekas Raja Jalanan yang Harganya Jatuh, Cocok untuk Keluarga dengan Finansial Stabil

7 Mobil Bekas Raja Jalanan yang Harganya Jatuh, Cocok untuk Keluarga dengan Finansial Stabil

Otomotif | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:52 WIB

Motor Listrik Omoway OMO-X Tawarkan Stabilitas Berkendara Premium dengan Teknologi Suspensi Ganda

Motor Listrik Omoway OMO-X Tawarkan Stabilitas Berkendara Premium dengan Teknologi Suspensi Ganda

Otomotif | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:51 WIB

Bisa Tembus 1000 KM Wuling Eksion Mulai Goda Konsumen Bekasi Lewat Teknologi Hybrid

Bisa Tembus 1000 KM Wuling Eksion Mulai Goda Konsumen Bekasi Lewat Teknologi Hybrid

Otomotif | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:06 WIB

Terpopuler: Aturan Ganjil Genap 14-15 Mei, Isi Garasi Seskab Teddy yang Berharta Rp20 M

Terpopuler: Aturan Ganjil Genap 14-15 Mei, Isi Garasi Seskab Teddy yang Berharta Rp20 M

Otomotif | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Apa Itu Jalan Berbayar? Wacana Dedi Mulyadi Guna Hapus Pajak Kendaraan

Apa Itu Jalan Berbayar? Wacana Dedi Mulyadi Guna Hapus Pajak Kendaraan

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:58 WIB

LHKPN Terbaru Rilis! Harta Prabowo Makin Menjulang, Tapi Koleksi Mobil di Garasi Tetap Tenang

LHKPN Terbaru Rilis! Harta Prabowo Makin Menjulang, Tapi Koleksi Mobil di Garasi Tetap Tenang

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:51 WIB

Harga Honda CBR250RR Mei 2026: Ada 6 Varian, Mana Paling Cuan?

Harga Honda CBR250RR Mei 2026: Ada 6 Varian, Mana Paling Cuan?

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:20 WIB