PPKM Darurat Jakarta, Jangan Lupa Jam Operasional Transportasi Umum

RR Ukirsari Manggalani

Rabu, 07 Juli 2021 | 10:50 WIB
PPKM Darurat Jakarta, Jangan Lupa Jam Operasional Transportasi Umum
Sejumlah kendaraan bermotor antre melewati posko penyekatan di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2021) [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Suara.com - Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan sejumlah ketentuan di sektor transportasi, seperti pembatasan kapasitas angkut dan jam operasional.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan kebijakannya meliputi pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang serta pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum.

"Kemudian pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum, pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki, serta perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi," demikian disampaikan Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Pengendara melintas di samping kendaraan taktis jenis barracuda dan panser di pos penyekatan perbatasan Depok dan Jakarta di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Selasa (6/7/2021).  .ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Pengendara melintas di samping kendaraan taktis jenis barracuda dan panser di pos penyekatan perbatasan Depok dan Jakarta di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Selasa (6/7/2021) [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]

Pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi.

Pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal dan halte bus, menyesuaikan pengaturan operasional sarana transportasi umum.

Untuk pengaturan ojek daring (online) dan ojek pangkalan, diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, pengemudi ojek daring dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Dan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antarpengemudi dan parkir antarsepeda motor minimal satu meter.

"Perusahaan aplikasi ojek daring wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi pada pengemudi yang melanggar," jelas Syafrin Liputo.

Pada pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki. Hal itu dilakukan dengan setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan:

baca juga
  • Fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10 persen dari kapasitas parkir yang tersedia.
  • Fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi petunjuk arah lokasi.
  • Fasilitas shower bagi pengguna sepeda.

Kemudian, fasilitas parkir khusus sepeda juga wajib disediakan pada halte BRT TransJakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga dan bandar udara yang disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi petunjuk arah lokasi.

Sebagai catatan, Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran izin melintas di wilayah penyekatan, yang ditujukan bagi para mitra ojek dalam jaringan (daring) atau ojek online alias ojol serta angkutan logistik.

"Logistik dan ojol boleh (melewati penyekatan wilayah perbatasan saat pemberlakuan PPKM Darurat)," papar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.

Selain itu, terdapat perbaikan kelancaran lalu lintas saat PPKM Darurat. DKI Jakarta memberlakukan dedicated line jalur Transjakarta.

"Dari semula hanya khusus untuk bus Transjakarta kini juga sudah diperluas penggunaannya untuk ambulans, mobil jenazah, dan mobil transporter oksigen," tambah Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Berikut daftar pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum:

  • Transjakarta: 05.00-20.30 WIB
  • Angkutan Umum Reguler dalam Trayek: 05.00-20.30 WIB
  • MRT: 06.00-20.30 WIB
  • LRT: 05.30-20.00 WIB
  • Angkutan Perairan: 05.00-18.00 WIB
  • Angkutan Malam Hari/Angkutan Tenaga Kesehatan: 20.31-21.30 WIB
  • KRL Jabodetabek: Sesuai pola operasional KRL

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP

Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:29 WIB

Kalau Semua Orang Mau Naik Transum, Mungkin Kota Kita Tak Semacet Sekarang?

Kalau Semua Orang Mau Naik Transum, Mungkin Kota Kita Tak Semacet Sekarang?

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:41 WIB

Masih Enggan Naik Transportasi Umum? Sudah Saatnya Mengubah Cara Pandang

Masih Enggan Naik Transportasi Umum? Sudah Saatnya Mengubah Cara Pandang

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:34 WIB

Naik Transportasi Umum, Langkah Sederhana yang Bisa Bikin Kota Lebih Nyaman

Naik Transportasi Umum, Langkah Sederhana yang Bisa Bikin Kota Lebih Nyaman

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:27 WIB

Mengapa Transportasi Umum Adalah Jawaban Buat Bumi Kita

Mengapa Transportasi Umum Adalah Jawaban Buat Bumi Kita

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:07 WIB

Ternyata Rutinitas Commuting ke SCBD Ikut Menyelamatkan Bumi

Ternyata Rutinitas Commuting ke SCBD Ikut Menyelamatkan Bumi

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:58 WIB

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Pertumbuhan Pelanggan Transjakarta Melambat, Baru 6 Persen Warga DKI Aktif Naik Transportasi Umum

Pertumbuhan Pelanggan Transjakarta Melambat, Baru 6 Persen Warga DKI Aktif Naik Transportasi Umum

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:20 WIB

Hadirnya Sebuah Ruang Inklusif bagi Pengguna Commuter Perempuan

Hadirnya Sebuah Ruang Inklusif bagi Pengguna Commuter Perempuan

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:35 WIB

Naik Transum, Aku Belajar Jatuh Cinta dengan Jakarta

Naik Transum, Aku Belajar Jatuh Cinta dengan Jakarta

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:38 WIB

Terkini

Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!

Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:11 WIB

92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?

92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026

Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:08 WIB

Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG

Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG

Entertainment | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks

Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:01 WIB

5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam

5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya

Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya

Video | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki

Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:59 WIB

Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan

Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:53 WIB

Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta

Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:51 WIB

×