"Korban ini usianya cukup senior dan sebentar lagi pensiun dan tidak layak diperlakukan seperti ini," tandas Kepala Polres Metro Jakarta Selatan.
Para tersangka terancam hukuman penjara delapan tahun.
"Mereka melakukannya dalam keadaan sadar, yang jelas tidak tertib saja, tidak mau mendengar imbauan dari Kepolisian dan ini perilaku brutal yang tidak bisa kami toleransi," pungkas Kepala Polres Metro Jakarta Selatan.