DKI Jakarta PPKM Level 3, Ini Aturan Kegiatan Masyarakat Termasuk Transportasi

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Kamis, 26 Agustus 2021 | 08:41 WIB
DKI Jakarta PPKM Level 3, Ini Aturan Kegiatan Masyarakat Termasuk Transportasi
Sejumlah kendaraan melintas di bawah videotron pemberlakuan kembali aturan ganjil genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). PPKM Level 3 mensyaratkan angkutan umum dan massal boleh mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Ibu Kota Jakarta mengalami penurunan status atau level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Kekinian diterapkan PPKM Level 3. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan berkegiatan masyarakat untuk periode 24-30 Agustus 2021.

"Penurunan level 4 menjadi level 3 adalah kabar baik, tetapi bukan berarti kita boleh abai. Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan," demikian papar Anies Baswedan pada Rabu (25/8/2021) sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.

Kebijakan PPKM Level 3 dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang juga pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ilustrasi ojek online. (Suara.com)
Ojek online atau daring dibolehkan membawa penumpang 100 persen dari kapasitas. Sebagai ilustrasi  (Suara.com)

Untuk kegiatan moda transportasi, bagi kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun daring serta mobil sewa atau rental hanya boleh diisi penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas disertai protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara untuk ojek daring dan pangkalan dibolehkan membawa penumpang 100 persen dari kapasitas, juga disertai protokol kesehatan lebih ketat.

Selain itu, dalam masa PPKM Level 3 Gubernur DKI Jakarta mewajibkan setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium. Serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Berikut peraturan PPKM Level 3 selengkapnya:

Perkantoran

  • Untuk kegiatan sektor non esensial dalam PPKM Level 3 ini masih sama dengan sebelumnya, yakni 100 persen bekerja dari rumah (WFH), untuk sektor esensial diperbolehkan maksimal kapasitas 25 hingga 50 persen, sementara sektor kritikal diperbolehkan beroperasi dengan maksimal kapasitas 25 persen hingga maksimal 100 persen.

Kegiatan Belajar

  • Untuk kegiatan belajar mengajar, di satuan pendidikan bisa dilaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk: SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen atau maksimal 5 peserta didik per kelas. Serta PAUD maksimal 33 persen atau maksimal 5 peserta didik per kelas.

Sektor Kebutuhan Sehari-hari

  • Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.
  • Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Kemudian pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/toko voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya boleh buka dengan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Kegiatan Makan/Minum Tempat Umum

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung maka di tempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen, dengan satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Kegiatan di Mal/Pusat Perbelanjaan

  • Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
  • Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait;
  • Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, dengan satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
  • Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
  • Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Konstruksi

  • Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik di tempat konstruksi dan lokasi proyek bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

Peribadatan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB

Bukan Sekadar Cepat, Transportasi Masa Depan Juga Harus Aman dan Minim Emisi

Bukan Sekadar Cepat, Transportasi Masa Depan Juga Harus Aman dan Minim Emisi

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:10 WIB

Pembangunan MRT Bundaran HI-Kota Tua Hampir 60 Persen Rampung

Pembangunan MRT Bundaran HI-Kota Tua Hampir 60 Persen Rampung

Foto | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:18 WIB

Raup Rp3,5 Miliar tapi Cuma Setor Rp711 Juta? Stafsus Pramono Buka Suara soal Parkir Blok M Square

Raup Rp3,5 Miliar tapi Cuma Setor Rp711 Juta? Stafsus Pramono Buka Suara soal Parkir Blok M Square

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:19 WIB

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:16 WIB

PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai

PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:50 WIB

Musyawarah PERBASASI DKI Jakarta Lancar, Fokus Pengembangan Prestasi dan Persiapan Menuju PON

Musyawarah PERBASASI DKI Jakarta Lancar, Fokus Pengembangan Prestasi dan Persiapan Menuju PON

Sport | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:20 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:05 WIB

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:33 WIB

Terkini

Mobil MG5 Tiba-Tiba Terbakar di Parkiran, Dapat Nol Bintang di Tes Tabrak

Mobil MG5 Tiba-Tiba Terbakar di Parkiran, Dapat Nol Bintang di Tes Tabrak

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:06 WIB

Penjualan MG Indonesia Terjun Bebas, Tersingkir dari Persaingan Sepuluh Besar

Penjualan MG Indonesia Terjun Bebas, Tersingkir dari Persaingan Sepuluh Besar

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:58 WIB

Adu Chery Q dengan 5 Mobil Listrik 200 Jutaan: Harga Masih Misterius, Spek Kompetitif?

Adu Chery Q dengan 5 Mobil Listrik 200 Jutaan: Harga Masih Misterius, Spek Kompetitif?

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:10 WIB

Spesifikasi dan Harga Mobil Listrik Chery Q di Indonesia

Spesifikasi dan Harga Mobil Listrik Chery Q di Indonesia

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:10 WIB

BYD M6 DM Resmi Diperkenalkan di Indonesia Tanpa Umumkan Harga

BYD M6 DM Resmi Diperkenalkan di Indonesia Tanpa Umumkan Harga

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:45 WIB

Tragedi Luwu Tewaskan 3 Orang: Punya ABS dan Airbag, Kenapa Wuling Formo S Tetap Hancur Lawan Truk?

Tragedi Luwu Tewaskan 3 Orang: Punya ABS dan Airbag, Kenapa Wuling Formo S Tetap Hancur Lawan Truk?

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:42 WIB

Harta Gubernur BI Rp72 M Disorot saat Rupiah Lemah, Punya Tunggangan Mewah Rp2,4 M

Harta Gubernur BI Rp72 M Disorot saat Rupiah Lemah, Punya Tunggangan Mewah Rp2,4 M

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:38 WIB

3 Alasan Mengapa Wuling Air ev dan BYD Atto 1 Harus Waspada Terhadap Spesifikasi Chery Q

3 Alasan Mengapa Wuling Air ev dan BYD Atto 1 Harus Waspada Terhadap Spesifikasi Chery Q

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:20 WIB

BlackAuto Battle 2026 Mulai Cari Raja Modifikasi Baru dari Tangerang Selatan

BlackAuto Battle 2026 Mulai Cari Raja Modifikasi Baru dari Tangerang Selatan

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:16 WIB

Kejutan Data Gaikindo 2026: Mobil 7 Penumpang Jadi Raja, Honda Brio Turun Tahta

Kejutan Data Gaikindo 2026: Mobil 7 Penumpang Jadi Raja, Honda Brio Turun Tahta

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:35 WIB