Potret Mobil Mewah Parkir Ngawur di Jalur Sepeda, Publik Ngedumel Berjamaah

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Selasa, 28 Desember 2021 | 15:05 WIB
Potret Mobil Mewah Parkir Ngawur di Jalur Sepeda, Publik Ngedumel Berjamaah
Parkir mobil mewah di jalur sepeda membuat publik geram (Twitter)

Suara.com - Lahan parkir masih menjadi permasalahan utama buat para pemilik mobil. Lahan parkir yang sempit membuat para pemobil 'terpaksa' memarkirkan mobil sembarangan.

Hal ini pun menimbulkan dampak negatif buat para pengguna jalan yang hendak melintas di jalan karena keberadaan mobil yang parkir sembarangan.

Kejadian parkir sembarangan kembali terjadi lagi. Kali ini, sebuah mobil mewah terciduk tengah parkir sembarangan di pinggir jalan.

Dalam postingan akun Twitter @adriansyahyasin, terlihat sebuah mobil mewah Porsche Cayman parkir sembarangan.

Mobil tersebut juga mengambil hak pesepeda dengan parkir mobil di jalur sepeda. Hal ini pun membuat publik bertanya-tanya tentang parkir mobil tersebut.

Tak cuma parkir sembarangan, mobil tersebut juga terlihat parkir di depan pintu masuk sebuah gedung.

Parkir mobil mewah di jalur sepeda membuat publik geram (Twitter)
Parkir mobil mewah di jalur sepeda membuat publik geram (Twitter)

"kuadrat ini Grinning face with smiling eyes, parkir di jalur sepeda dan di depan pintu masuk," tulis @SleepyOn***.

"Sudah jelas ya itu jalur sepeda," beber @adha****.

"Setuju, jgn pas giliran sepeda ke tengah aja pada boleh diserempet, yg beginian juga," timpal @Mos****.

baca juga

Sedikit peraturan tentang pelanggar baik pemobil ataupun pemotor yang parkir di jalur sepeda.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda hingga kurungan.

"Diancam dengan Pasal 284 UU nomor 22 tahun 2009, di sana tertera pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500 ribu (bagi mobil per hari) dan Rp 250 ribu (bagi motor per hari)," jelas Syafrin Liputo seperti yang diungkap beberapa waktu lalu.

Selain itu, petugas Dinas Perhubungan akan menderek kendaraan yang parkir di jalur sepeda dan pemiliknya harus membayar denda retribusi.

"Bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang parkir di jalur sepeda, kami akan lakukan penderekan atau sepeda motor dipindahkan, kemudian diancam membayar retribusi sesuai dengan Perda DKI. Membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp 250 ribu, berlaku akumulatif kemudian roda empat per hari Rp 500 ribu berlaku akumulatif," tandas Syafrin Liputo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kelewat Nekat, Pria Misterius Ini Bakar Mobil Mewah yang sedang Diisi Bensin di SPBU

Kelewat Nekat, Pria Misterius Ini Bakar Mobil Mewah yang sedang Diisi Bensin di SPBU

Otomotif | Senin, 27 Desember 2021 | 13:08 WIB

Manajer Investasi Habiskan Jutaan Dolar Uang Nasabah Buat Barang Mewah

Manajer Investasi Habiskan Jutaan Dolar Uang Nasabah Buat Barang Mewah

News | Rabu, 22 Desember 2021 | 17:41 WIB

Aliyah Akui KTP Dipinjam Bos Suami buat Beli Porsche Cayman

Aliyah Akui KTP Dipinjam Bos Suami buat Beli Porsche Cayman

News | Rabu, 26 Desember 2018 | 13:12 WIB

Terkini

Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol

Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:25 WIB

BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik

BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:15 WIB

Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional

Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:55 WIB

Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali

Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:18 WIB

Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07

Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:50 WIB

Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal

Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:57 WIB

Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium

Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:52 WIB

Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros

Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:12 WIB

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:35 WIB

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:24 WIB

×