Kemudian fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 25 persen.
Kegiatan seni dan budaya, olah raga, sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas 50 persen, kemudian pusat kebugaran/gym buka kapasitas 50 persen.
Selanjutnya, transportasi umum termasuk taksi daring dan kendaraan sewa diizinkan buka 100 persen.
Pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Seluruh kegiatan masyarakat ini mesti menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan melalui aplikasi PeduliLindungi.