TNKB Berubah ke Warna Dasar Putih Secara Bertahap, Apakah Pakai Pelat Hitam Ilegal?

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Rabu, 12 Januari 2022 | 10:08 WIB
TNKB Berubah ke Warna Dasar Putih Secara Bertahap, Apakah Pakai Pelat Hitam Ilegal?
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor warna dasar putih [Shutterstock]

Suara.com - Korlantas Polri tengah mempersiapkan program pergantian warna dasar pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau sering diseut sebagai pelat nomor kendaraan. Yaitu dari hitam ke putih mulai pertengahan tahun ini.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah yang sudah masuk ke tahap lelang.

"Sekarang sudah masuk ke tahap lelang, mudah-mudahan di pertengahan Januari 2022 sudah putus pemenangnya sehingga langsung bisa produksi material TNKB terkait," ujar Taslim, dikutip dari NTMC Polri.

Plat nomor mobil listrik. [Instagram]
Pelat nomor mobil listrik yang masih menggunakan warna dasar hitam, sebagai ilustrasi [Instagram]

Berikut empat hal yang perlu diketahui dari pergantian warna pelat nomor kendaraan:

Tidak langsung serentak

Penerapan aturan pergantian pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih ini tidak langsung serentak dilaksanakan.
Sebab, terdapat masa transisi dulu untuk menyesuaikan masa berlaku STNK, sekaligus menghabiskan material lama terlebih dulu.

"Dalam implementasinya tidak bisa secara otomatis langsung (100 persen berganti). Sebab, material kami diadakan menggunakan uang negara, jadi harus dihabiskan dahulu," jelas Kombes Pol M. Taslim Chairuddin.

Kendaraan yang masih pakai pelat hitam bukan ilegal

Karena tidak dilaksanakan secara serentak, artinya akan ada beberapa kendaraan baik mobil mapun motor yang masih menggunakan pelat hitam.

baca juga

Oleh karena itu, saat penerapan TNKB berwarna putih semua pemilik mobil dan sepeda motor yang masih menggunakan TNKB warna hitam bukanlah suatu tindak illegal.

Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menambahkan, seluruh jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan terkait.

Asalkan, pemilik melakukan seluruh kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, seperti bayar pajak.

"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," imbuhnya.

Landasan aturan pergantian warna pelat nomor kendaraan

Adapun pelaksanaan pergantian warna dasar TNKB dari hitam ke putih juga sesuai amanat Perpol Nomor 7 Tahun 2021 yang menggantikan Perkab 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor.

Pada beleid tersebut, khususnya Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Tujuan pergantian warna pelat nomor

Menurut Kombes Pol M. Taslim Chairuddin, tujuan pergantian warna pelat nomor ini dilakukan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yakni menilang pelanggar lalu lintas dengan bantuan kamera sebagai bukti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya

Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:10 WIB

Ditlantas Polda Metro Aktifkan Lagi 'Hunting System', Incar Pengendara yang Tutup Pelat Nomor

Ditlantas Polda Metro Aktifkan Lagi 'Hunting System', Incar Pengendara yang Tutup Pelat Nomor

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:15 WIB

Polisi Pastikan SIM Digital Sah Jadi Pengganti Kartu Fisik Saat Pemeriksaan Jalan Raya

Polisi Pastikan SIM Digital Sah Jadi Pengganti Kartu Fisik Saat Pemeriksaan Jalan Raya

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 11:05 WIB

Siasat Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Ampuh, Kamera ETLE  Kini Identifikasi Wajah Pengendara

Siasat Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Ampuh, Kamera ETLE Kini Identifikasi Wajah Pengendara

Otomotif | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:36 WIB

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Korlantas Polri Antisipasi Puncak Arus Balik Gelombang Kedua pada 29 Maret

Korlantas Polri Antisipasi Puncak Arus Balik Gelombang Kedua pada 29 Maret

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:36 WIB

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:15 WIB

Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4

Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:25 WIB

Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik

Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:05 WIB

Terkini

Honda Keluarkan Mobil Keluarga Harga Setara Innova Zenix Hybrid

Honda Keluarkan Mobil Keluarga Harga Setara Innova Zenix Hybrid

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 15:41 WIB

Bansos dan KJP Banyak yang Putus, DPRD DKI Desak Pengelolaan Desil Balik ke Daerah

Bansos dan KJP Banyak yang Putus, DPRD DKI Desak Pengelolaan Desil Balik ke Daerah

News | Rabu, 30 September 2026 | 15:38 WIB

5 Moisturizer Ekstrak Mawar untuk Samarkan Garis Halus dan Bikin Awet Muda di Usia 45 Tahun ke Atas

5 Moisturizer Ekstrak Mawar untuk Samarkan Garis Halus dan Bikin Awet Muda di Usia 45 Tahun ke Atas

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 15:38 WIB

5 Masker Wajah dari Bunga Mawar untuk Cerahkan Wajah dan Cegah Garis Halus di Usia 40 Tahun

5 Masker Wajah dari Bunga Mawar untuk Cerahkan Wajah dan Cegah Garis Halus di Usia 40 Tahun

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 15:37 WIB

Buntut Skandal Kamar Mewah, Bangunan Fasilitas Khusus di Lapas Cibinong Akhirnya Diratakan

Buntut Skandal Kamar Mewah, Bangunan Fasilitas Khusus di Lapas Cibinong Akhirnya Diratakan

Jabar | Rabu, 30 September 2026 | 15:35 WIB

Warga Evakuasi Korban dari Kolong Truk di Makassar: Balita Tewas, Tiga Luka-Luka

Warga Evakuasi Korban dari Kolong Truk di Makassar: Balita Tewas, Tiga Luka-Luka

Sulsel | Rabu, 30 September 2026 | 15:35 WIB

Komdis PSSI Hukum Yakob-Yance Sayuri dan Fabio Lefundes, Ada Intimidasi hingga Kekerasan

Komdis PSSI Hukum Yakob-Yance Sayuri dan Fabio Lefundes, Ada Intimidasi hingga Kekerasan

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 15:35 WIB

Apakah Setelah Menggunakan Air Mawar Harus Dibilas?

Apakah Setelah Menggunakan Air Mawar Harus Dibilas?

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 15:35 WIB

Lou Lou dan Naga Peliharaannya: Kisah Unik di Hari Pertama Sekolah

Lou Lou dan Naga Peliharaannya: Kisah Unik di Hari Pertama Sekolah

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 15:30 WIB

Universitas Sriwijaya Menghadirkan Taman Budaya Gotong Royong JKN

Universitas Sriwijaya Menghadirkan Taman Budaya Gotong Royong JKN

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 15:29 WIB

×