Awas! Pengawalan Liar Mobil Ambulans Tidak Diperbolehkan di Daerah Ini

Yasinta Rahmawati | Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Rabu, 19 Januari 2022 | 11:31 WIB
Awas! Pengawalan Liar Mobil Ambulans Tidak Diperbolehkan di Daerah Ini
Ilustrasi patwal ambulans. [Suara.com/Ema Rohimah]

Suara.com - Ketika mobil ambulans melintas di jalan, beberapa kali menemukan pengawalan yang dilakukan oleh pengguna jalan yang tidak memiliki kewenangan.

Maraknya aksi pengawalan liar ini pun membuat Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi, Kombes Pol Faizal turut berkomentar.

"Itu sudah jelas tidak boleh, dilarang. Untuk pengawalan di luar petugas kepolisian apalagi mengawal ambulans itu termasuk pengawal liar dan pastinya melanggar aturan," kata Faizal dikutip dari NTMC Polri.

Dia menjabarkan, aturan tentang pengawalan ambulans tertuang dalam Pasal 134 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal tersebut disebutkan jika pengguna jalan meliputi pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara memperoleh hak utama untuk didahulukan atau diprioritaskan.

Ilustrasi patwal ambulans. [Suara.com/Ema Rohimah]
Ilustrasi patwal ambulans. [Suara.com/Ema Rohimah]

Kemudian, iring-iringan pengantar jenazah dan terakhir adalah konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian. Selanjutnya kata Faizal, pada Pasal 135 Ayat 1 UU LLAJ. Di dalamnya disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama, harus dikawal petugas kepolisian.

Pengawalan disertai dengan dan atau menggunakan lampu isyarat merah atau biru dan bunyi sirine. Alat pemberi isyarat lalu lintas ini, tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.

“Jadi jelas bukan kami melarang, tapi itu sudah ada aturannya yang melarang untuk pengawalan yang dilakukan secara pribadi. Dalam hal pengawalan, hanya petugas kepolisian yang berhak melakukannya,” tegas Faizal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Usut Video Viral Ambulans Tak Diberi Jalan Pengendara Hingga Pasien Meninggal

Polisi Usut Video Viral Ambulans Tak Diberi Jalan Pengendara Hingga Pasien Meninggal

News | Selasa, 18 Januari 2022 | 07:48 WIB

Siapa Berhak Kawal Mobil Ambulans? Ini Jawaban Polda Sulsel

Siapa Berhak Kawal Mobil Ambulans? Ini Jawaban Polda Sulsel

Sulsel | Minggu, 16 Januari 2022 | 16:23 WIB

Keterlaluan! Komplotan Maling Curi Empat Ban Mobil Ambulans Milik Puskesmas

Keterlaluan! Komplotan Maling Curi Empat Ban Mobil Ambulans Milik Puskesmas

News | Selasa, 04 Januari 2022 | 06:28 WIB

Terkini

Motor Sekelas NMax dan PCX tapi Perawatan Nggak Ribet? Intip Motor MAKA Cavalry Lengkap dengan Harga

Motor Sekelas NMax dan PCX tapi Perawatan Nggak Ribet? Intip Motor MAKA Cavalry Lengkap dengan Harga

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 16:46 WIB

Setang Lebar Honda Vario 125 Street Bikin Manuver Makin Lincah di Kemacetan, Segini Harganya

Setang Lebar Honda Vario 125 Street Bikin Manuver Makin Lincah di Kemacetan, Segini Harganya

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 16:45 WIB

5 Keunggulan Gran Max Bekas: Layakkah Jadi Mobil Keluarga?

5 Keunggulan Gran Max Bekas: Layakkah Jadi Mobil Keluarga?

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 16:30 WIB

Inikah Honda PCX Facelift Terbaru? Lebih Macho dan Punya Fitur Dash Cam Bawaan

Inikah Honda PCX Facelift Terbaru? Lebih Macho dan Punya Fitur Dash Cam Bawaan

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB

KPK Siap Usut Tuntas Alasan BGN Menangkan Vendor Minim Dealer untuk Motor Listrik Emmo

KPK Siap Usut Tuntas Alasan BGN Menangkan Vendor Minim Dealer untuk Motor Listrik Emmo

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 15:18 WIB

Bos Ford Curigai Kamera Mobil China Jadi Alat Spionase Penghancur Negara

Bos Ford Curigai Kamera Mobil China Jadi Alat Spionase Penghancur Negara

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 15:15 WIB

Pesona Danau Toba dan Samosir Jadi Pembuka Etape Perdana MAXI Tour Boemi Nusantara 2026

Pesona Danau Toba dan Samosir Jadi Pembuka Etape Perdana MAXI Tour Boemi Nusantara 2026

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB

Ironi LCGC: Penjualan Anjlok 29 Persen di Kuartal Pertama 2026, Daya Tarik Mulai Memudar?

Ironi LCGC: Penjualan Anjlok 29 Persen di Kuartal Pertama 2026, Daya Tarik Mulai Memudar?

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 13:20 WIB

BYD Kalah Gugatan Merek Denza di Mahkamah Agung Indonesia dan Harus Bayar Perkara

BYD Kalah Gugatan Merek Denza di Mahkamah Agung Indonesia dan Harus Bayar Perkara

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 13:03 WIB

Duo Mobil China Masuk 10 Besar Merek Terlaris di Indonesia, Jepang dan Korea Terancam

Duo Mobil China Masuk 10 Besar Merek Terlaris di Indonesia, Jepang dan Korea Terancam

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 12:54 WIB