Begini Cara Blokir Kendaraan Online, Siapkan Berkas dan Pahami Prosedurnya!

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Senin, 14 Februari 2022 | 13:05 WIB
Begini Cara Blokir Kendaraan Online, Siapkan Berkas dan Pahami Prosedurnya!
Ilustrasi mengurus blokir kendaraan online. (Pexels/Porapak Apichodilok)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk STNK, BPKB, atau surat akta penyerahan wajib ada. Jika tidak Anda tak bisa melakukan pemblokiran online. Jadi ketika dokumen ini tidak ada, Anda harus datang langsung ke kantor Samsat Induk, sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.

Itu tadi sedikit informasi terkait cara blokir kendaraan online. Semoga bisa jadi informasi yang berguna, dan selamat menjalankan aktivitas Anda selanjutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI