Suara.com - Aparat Kepolisian Polda Lampung dan PT Hutama Karya (Persero) sebagai pengelola jalan tol memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Jalan Tol Trans Sumatera.
Pemberlakukan sistem tilang elektronik di jalan tol ini bertujuan menambah kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi kecepatan maksimum dan lebih berhati-hati berkendara di jalan tol.
Executive Vice President Divisi Operasi & Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, Dwi Aryono Bayuaji, mengatakan bahwa Hutama Karya menjadi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pertama yang menerapkan sistem tilang elektronik di Jalan Tol Trans Sumatera.

Dari hasil evaluasi manajemen, salah satu faktor tertinggi kecelakaan disebabkan pengemudi mengalami kelelahan atau mengantuk dan kecepatan berkendara yang melebihi batas maksimum alias ngebut.
"Kami telah merampungkan sistem ETLE 100 persen sejak akhir Desember 2021. Kami baru memasang dua kamera CCTV di sepanjang Jalan Tol Trans Sumatera untuk memantau batas kecepatan kendaraan," jelas Dwi Aryono Bayuaji, saat diwawancarai usai penandatanganan perjanjian Kerja sama dan Sosialisasi Mekanisme Tilang Elektronik di Pintu Tol Kota Baru, Rabu (2/3/2022).
Ia menambahkan sebelum diluncurkan sistem ETLE, Hutama Karya sudah melakukan beragam sosialisasi terkait kecepatan berkendara dari berbagai sisi.
"Setahun kemarin Hutama Karya telah menginisiasi Operasi Microsleep yang berhasil menurunkan faktor kecelakaan akibat mengantuk hingga 50 persen, maka kami berharap adanya sistem ETLE perdana di jalan tol Indonesia ini dapat menurunkan kecelakaan akibat melanggar batas kecepatan," papar Dwi Aryono Bayuaji.
Sementara itu, Wakil Direktur Lalulintas Polda Lampung, AKBP Muhammad Ali menjelaskan untuk mekanisme penerapan ETLE di Jalan Tol Trans Sumatera, para pelanggar yang melebihi batas kecelakan 100 km per jam akan terpantau dan tertangkap di dua kamera CCTV yang terpasang.
Selanjutnya, kendaraan yang melebihi batas kecepatan akan terdeteksi di komputer. Setelah itu akan tercetak otomatis jenis pelanggaranya, lalu alamat motor yang terdata dan terintegrasi sistem E-TLE. Surat akan dikirim sesuai alamat dengan menggunakan via Kantor Pos.
Baca Juga: Setelah Brand Mobil Penumpang Mundur dari Rusia, Giliran Produsen Truk Angkat Kaki
Saat ditanya mengenai jika pengemudi yang ditilang melampaui batas kecepatan bukanlah pemilik kendaraan, AKBP Muhammad Ali mengatakan, bahwa pemilik memperoleh batas waktu hingga tujuh hari untuk konfirmasi lebih lanjut.
Apabila kendaraannya dipinjam orang lain, akan dikonfirmasi bahwa kendaraan sedang dipinjam. Setelah itu pelanggar dapat membayar denda tilang ke bank.