Viral Ambulans Hampir Tertabrak Iring-iringan VIP, Ini Penjelasan Polisi Soal Pengguna Jalan Prioritas

Selasa, 08 Maret 2022 | 14:25 WIB
Viral Ambulans Hampir Tertabrak Iring-iringan VIP, Ini Penjelasan Polisi Soal Pengguna Jalan Prioritas
Ilustrasi ambulans. (Pixabay/arembowski)

Suara.com - Ambulans dan iring-iringan kendaraan VIP pemerintahan termasuk dalam daftar prioritas. Yaitu mendapatkan hak dikecualikan dalam aturan lalu lintas karena memiliki tingkat urgensi tinggi.

Beberapa saat lalu, muncul video viral yang menayangkan apa jadinya bila dua pengguna jalan penyandang akses prioritas bertemu di satu ruas.

Video viral ambulans bertemu iring-iringan mobil VIP ini hampir terlibat kecelakaan di Johor Baru, Malaysia.

Sebuah sedan muncul dari semak belukar ketika konvoi kendaraan kepresidenan Amerika Serikat sedang melintas di Negara Bagian Missouri pada 30 Agustus kemarin. [YouTube/Clayte Hefner]
Konvoi kendaraan kepresidenan Amerika Serikat sedang melintas di Negara Bagian Missouri. Sebagai ilustrasi [YouTube/Clayte Hefner]

Menurut laporan The Star, keputusan dua petugas polisi lalu lintas untuk menghentikan ambulans dalam kejadian yang berlangsung Sabtu lalu (5/3/2022) bertujuan menghindari tabrakan dengan konvoi yang lewat.

Asst Comm OCPD Utara Johor Baru, Rupiah Abdul Wahid mengatakan bahwa petugas polisi sedang bertugas mengatur lalu lintas sehubungan dengan adanya kegiatan Jelajah Aspirasi Keluarga Malaysia di Angsana Mall Johor Baru pada saat video direkam.

"Ambulans itu datang dari Jalan Danga Bay menuju Skudai," katanya dalam sebuah pernyataan.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pada saat video, konvoi sudah melewati pertigaan untuk menuju ke tempat acara.

Jika ambulans dibiarkan berjalan, tabrakan akan terjadi dengan kendaraan dalam konvoi.

"Kedua polisi mengizinkan ambulans untuk pergi setelah konvoi meninggalkan daerah itu," katanya.

Baca Juga: Awas! Pengawalan Liar Mobil Ambulans Tidak Diperbolehkan di Daerah Ini

ACP Rupiah menambahkan bahwa kasus sekarang diselidiki berdasarkan Bagian 233 dari Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 dan Bagian 505 (b) dari KUHP.

Lebih lanjut dia meminta pengguna media sosial untuk menahan diri agar tidak memposting komentar dan informasi yang menyesatkan untuk menghindari kegaduhan publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI