Derita Punya Tetangga yang Bikin Polisi Tidur Sembarangan, Pemotor dan Pemobil Pernah Jadi Korban

Senin, 21 Maret 2022 | 17:39 WIB
Derita Punya Tetangga yang Bikin Polisi Tidur Sembarangan, Pemotor dan Pemobil Pernah Jadi Korban
Ilustrasi polisi tidur (Instagram/wkwkwlan_real)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut pengakuan sender, tidak ada yang berani menegur tetangga yang membuat polisi tidur tersebut. Hal ini lantaran tetangganya tersebut memiliki bisnis kos-kosan yang besar.

Tetangga bikin polisi tidur yang menyulitkan pemotor dan pemobil (Twitter)
Tetangga bikin polisi tidur yang menyulitkan pemotor dan pemobil (Twitter)

Curhat ini pun mendapatkan tanggapan dari warganet di kolom komentar.

"Dulu di kampung sebelah ada juga polisi tidur yg tinggi banget. Motorku sering nyangkut rasanya kalo lewat polisi tidur itu. Tapi akhirnya dibongkar krn beberapa kali bikin orang jatuh, terakhir bikin rombong bakso jatuh. Emang gak enak kalo ada polisi tidur yg 'tidak biasa'," tulis @Ade****.

"Tipsnya pas lewatin polisi tidurnya berisikin aja. dulu di perum omku ada yg bikin polisi tidur mayan tinggi, tiap lewat situ sm omku selalu diberisikin di gas gas gitu mobilnya(apasi namanya) kebetulan emng mobil omku agak berisik. eh lama2 polisi tidurnya direndahin dong," celetuk @mal***.

Membuat polisi tidur tidak boleh sembarangan. Sudah ada aturan yang mengatur tentang polisi tidur ini.

Hal ini tercantum pada  Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas PM Perhubungan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Aturan mengenai polisi tidur tertulis pada Pasal 3 yang bunyinya:

(1) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan
kelandaian tertentu yang posismya melintang terhadap badan jalan.

(2) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi:
a. Speed Bump;
b. Speed Hump; dan
c. Speed Table.

Baca Juga: Tetangga Masa Gini? Tinggal di Gang Sempit, Parkir Motor Semena-mena Depan Rumah Orang, Pas Dipindah Malah Ngamuk

(3) Speed Bump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
b. ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm, sampai dengan 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50 persen
c. kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm (lima puluh sentimeter).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI