Mudik Lebaran 2022 Pakai Kendaraan Pribadi, Protokol Kesehatan Tetap Berlaku

Kamis, 28 April 2022 | 08:05 WIB
Mudik Lebaran 2022 Pakai Kendaraan Pribadi, Protokol Kesehatan Tetap Berlaku
Sejumlah kendaraan pribadi yang akan menyeberang ke Sumatera tengah mengantre di Dermaga III Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Selasa (26/4/2022) [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui, dalam Addendum SE Satgas No. 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) disebutkan bahwa setiap orang yang akan mudik harus sudah divaksin tiga dosis atau booster.

Aksi Santun Polisi di Medan Tegur Warga Tak Pakai Masker Lewat Pantun. [Ist]
Aksi santun Polisi di Medan tegur warga tak pakai masker lewat pantun. Sebagai ilustrasi  [Ist]

Sementara bagi orang yang baru divaksin dua dosis maka tetap harus dites antigen maksimal 1x24 jam atau PCR 3x24 jam dan bagi orang yang baru divaksin satu dosis harus tes PCR maksimal 3x24 jam.

Anak usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin bebas dari tes Covid-19, jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.

Khusus anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua.

Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib tes dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI