"Udah dibilang motor msuk tol eeh ke protokol.. tolong anaknya yang merasa ini video emaknya, segera edukasi emaknya biar gak malu pas kumpul kluarga," celetuk warganet lain.
Motor polisi memang menjadi salah satu kendaraan yang diizinkan masuk polisi. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap polisi memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri. Biasanya motor petugas yang masuk tol berhubungan dengan tugas pengawalan.
Jadi khusus untuk polisi yang sedang bertugas, motor boleh digunakan untuk melintas di jalan tol.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!