Penerapan Sistem ETLE, Ditlantas Polda Kalteng Kirimkan 100 Pucuk Surat Konfirmasi Tilang

Selasa, 30 Agustus 2022 | 21:57 WIB
Penerapan Sistem ETLE, Ditlantas Polda Kalteng Kirimkan 100 Pucuk Surat Konfirmasi Tilang
Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah mendeteksi pelanggaran peraturan lalu lintas di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya. Hasilnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah mengirimkan 100 pucuk surat konfirmasi tilang pelanggaran kepada pemilik kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas.

Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi Ditlantas Kalimantan Tengah, Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kasubdit Gakkum AKBP Andi Kirana di Palangka Raya, Selasa (30/8/2022) menyatakan pengawasan tilang di jalan raya semakin canggih. Pelanggaran bisa diketahui melalui Closed Circuit Television (CCTV) salah satunya melalui ETLE.

"Sampai saat ini memang sudah ratusan surat konfirmasi, yang sudah kami kirimkan kepada para pelanggar. Kami bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mengirim surat tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar," papar Kasubdit Gakkum AKBP Andi Kirana.

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)  (Suara.com/Adit Rianto)
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) (Suara.com/Adit Rianto)

Dalam surat tilang berisi empat gambar pelanggaran, yaitu gambar secara umum, khusus, sudut pandang dan objek pelanggaran.

Juga tercantum pasal yang dilanggar tanggal, tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran, tanggal dan tempat sidang.

"Jadi prosesnya itu maksimal empat hari dari proses penyelesaian sudah harus sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar," tambah AKBP Andi Kirana.

Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui scan QR atau mengakses website https://etle-korlantas.info/id/ dan pelanggar diberikan waktu empat hari untuk melakukan konfirmasi.

Melalui metode konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar, termasuk bila kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama.

Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang di badan saat peluncuran di Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021). Polda Metro Jaya meluncurkan 30 perangkat kamera ETLE Mobile yang terpasang di badan petugas (body cam), helm (helmet cam), dan dashboard mobil (dash cam). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang di badan saat peluncuran di Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021). Polda Metro Jaya meluncurkan 30 perangkat kamera ETLE Mobile yang terpasang di badan petugas (body cam), helm (helmet cam), dan dashboard mobil (dash cam). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp

Setelah itu, pelanggar akan diberikan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual untuk membayar tilang di bank. Selanjutnya, pelanggar diberikan waktu selama tujuh hari lagi untuk membayar denda tilang.

Baca Juga: KIA Catat Penjualan 947 Unit Sepanjang GIIAS 2022, Kategori Mobil Keluarga Paling Mendominasi

Jika tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan. Selain pembayaran melalui bank, pelanggar juga bisa mengikuti proses sidang di pengadilan.

"Untuk kendaraan yang berasal dari luar Kota Palangka Raya pun juga diberlakukan sistem ETLE. Pelat kendaraan di luar daerah, kami sudah bersurat ke Korlantas, untuk dilakukan integrasi penanganan. Jadi ada tanggung jawab di masing-masing wilayah untuk membantu kami menangani pelanggaran lalu lintas tersebut,"  pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI