Cara dan Syarat Jual Motor yang Masih Kredit

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Rabu, 31 Agustus 2022 | 13:55 WIB
Cara dan Syarat Jual Motor yang Masih Kredit
Ilustrasi penjualan motor kredit - cara dan syarat jual motor yang masih kredit. (Pexels)

Suara.com - Jual motor yang masih kredit menjadi pilihan bagi para pemilik motor yang sudah tidak bisa membayar cicilan per bulannya. Istilah ini biasanya disebut sebagai over kredit atau proses pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit atau pembayaran cicilan.

Adapun cara untuk over kredit motor yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan agar melalui proses yang lancar dan bebas dari segala macam risiko. Yang pertama adalah Anda harus memastikan bahwa calon pembeli memiliki penghasilan tetap yang mampu untuk membayar cicilan tersebut. Pastikan pembeli memiliki data yang lengkap dan tidak mencurigakan.

Kedua, Anda harus jujur dalam memastikan kondisi motor kredit yang akan dijual. Jelaskan secara keseluruhan kondisi motor tanpa ada hal yang harus ditutupi. Ketiga, pemilik dan pembeli dapat mengunjungi kantor perusahaan pembiayaan atau leasing agar proses dapat segera dilakukan.

Leasing dapat membantu Anda untuk memperlancar proses pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor. Yang terakhir adalah membuat surat hukum perjanjian pembayaran. Kontrak ini harus dibuat secara rinci di atas materai dan telah disepakati kedua belah pihak.

Lantas bagaimana persyaratan over kredit motor?

1. Mempersiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan

Untuk melakukan penjualan motor kredit, Anda dapat mempersiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan seperti: fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir dan fotokopi slip gaji atau keterangan penghasilan.

2. Dilakukan dengan resmi

Over kredit harus dilakukan secara resmi melalui perusahaan leasing. Apabila dilakukan secara ilegal, maka ada hukuman yang dikenakan antara lain:

Baca Juga: Perkuat Lini Kendaraan Komersial, PT Astra Daihatsu Motor Segarkan Mesin GranMax

Penjual akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan penjara paling lama empat tahun atau denda Rp900 juta. Sementara itu si pembeli dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 juta.

3. Memenuhi persyaratan

Setiap perusahaan leasing memiliki aturan berbeda terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Anda dapat menanyakan ke masing-masing leasing untuk mengetahui persyaratannya.

4. Negosiasi

Negosiasi pasti dilakukan sebelum melakukan persetujuan antara kedua belah pihak. Negosiasi dilakukan untuk menentukan jumlah kredit yang dialihkan atau dipindahkan atau dibayarkan oleh pemilik baru.

5. Administrasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI