Pendapatan dari Pajak Kendaraan Tertinggi Dibanding Sumber Lain, Bapenda Kepri Berikan Stimulus Pemutihan Denda

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 16:26 WIB
Pendapatan dari Pajak Kendaraan Tertinggi Dibanding Sumber Lain, Bapenda Kepri Berikan Stimulus Pemutihan Denda
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan (pexels)
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Reni Yusneli. [antara]
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Reni Yusneli. [antara]

Stimulus ini berupa program pemutihan denda pajak yang dilaksanakan dua kali yakni tahap pertama dimulai 1 Juli-31 Agustus 2022, dan tahap kedua 20 September-30 November 2022.

"Setiap tahun kami melaksanakan survei kepuasan dan kepatuhan wajib pajak kendaraan. Hasilnya masih relatif rendah, kurang memuaskan. Baru 52 persen pemilik kendaraan yang taat membayar pajak," urai Reni Yusneli.

Target pendapatan dari pajak kendaraan pada 2022 sebesar Rp 1,1 triliun, tertinggi dibanding sumber pendapatan asli daerah lainnya.

"Sekarang sudah mencapai 80 persen lebih dari Rp 1,1 triliun. Kami optimis melampaui target hingga akhir 2022," pungkasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI