Cara paling umum yang bisa Anda lakukan ketika berniat memblokir STNK yaitu dengan datang langsung ke kantor Samsat. Pastikan Anda datang ke kantor Samsat yang sesuai dengan wilayah dari kendaraan Anda, berikut merupakan langkah-langkahnya:
- Siapkan dokumen yang menjadi syarat pengajuan pemblokiran.
- Anda nantinya akan diminta untuk pergi ke bagian yang menangani blokir progresif.
- Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir serta menandatangani di atas materai sepuluh ribu.
- Jika sudah terisi semua bagiannya, serahkan formulir tersebut dan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas.
- Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
- Anda akan menerima fotokopi formulir tadi, serta sudah berikan cap resmi.
Cara Blokir STNK Secara Online
Seiring berkembangnya teknologi, berbagai sistem sudah disinkronisasi secara online sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan proses administrasi yang diperlukan.
Baca Juga: Bukan Hanya Kondisi Fisik, Perhatikan Status Tilang Elektronik Sebelum Membeli Mobil Bekas
Salah satunya yaitu dalam hal pemblokiran STNK yang juga mulai bisa dilakukan secara online untuk beberapa daerah. Dengan fasilitas ini, maka dapat mempermudah administrasi serta dapat dilakukan dengan praktis dari rumah.
Untuk orang-orang yang malas keluar rumah, ini dapat menjadi solusi yang cukup baik. Sebelum melakukan proses pemblokiran, jangan lupa untuk menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan, sesuai penjelasan sebelumnya.
Beberapa daerah yang sudah melayani fasilitas ini yaitu DKI Jakarta dan Jawa Barat, berikut merupakan penjelasan lebih lanjut tentang langkah-langkahnya.
Jika Anda merupakan warga Provinsi DKI Jakarta, maka terdapat fasilitas pemblokiran STNK yang bisa dilakukan secara online, berikut merupakan langkah-langkahnya:
- Kunjungi website atau situs pajakonline.jakarta.go.id untuk melakukan aktivasi.
- Setelah aktivasi berhasil, maka Anda sudah memiliki akun dan bisa, maka Anda bisa kembali masuk ke halaman tadi dengan menu “Login”, masukkan email serta kata kunci yang sebelumnya telah dibuat.