Jelang Long Weekend Perayaan Religi, Simak Peraturan Lalin Ini

Kamis, 01 Februari 2024 | 20:36 WIB
Jelang Long Weekend Perayaan Religi, Simak Peraturan Lalin Ini
Libur panjang atau long weekend pekan depan akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan. Ilustrasi jalan tol [Freepik].

Dengan demikian, setiap pukul 22.00 sampai dengan 05.00 waktu setempat tidak ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan non-tol.

"Apabila di lapangan nanti terjadi perubahan arus lalu-lintas secara tiba-tiba atau situasional, Korlantas Polri dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," tambah Hendro Sugiatno.

Selain adanya pembatasan kendaraan angkutan barang, ia memaparkan SKB juga mengatur operasional angkutan penyeberangan. Antara lain:

  • Angkutan penyeberangan di ruas Merak-Bakauheni, untuk yang menuju Pelabuhan Merak dilakukan penundaan perjalanan dan buffer zone dilakukan di rest area KM 42 A dan KM 68 A di ruas Jalan Tol Jakarta-Merak serta lahan PT Munic Line.
  • Sementara di Pelabuhan Bakauheni dilakukan di rest area KM 87 B, KM 49 B, dan KM 20 B pada ruas jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Untuk menghindari terjadinya antrean panjang atau penumpukan kendaraan bermotor di area sekitar pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan, meliputi:

  • Pertama, Pelabuhan Merak sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak).
  • Kedua, Pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).

"Mulai 7 Februari 2024 sampai 11 Februari 2024 baik dari Pelabuhan Penyeberangan Merak mau pun Bakauheni yang menjadi prioritas adalah kendaraan roda dua, roda empat dan bus," pungkas Hendro Sugiatno.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI