Jelang Long Weekend Perayaan Religi, Simak Peraturan Lalin Ini

RR Ukirsari Manggalani

Kamis, 01 Februari 2024 | 20:36 WIB
Jelang Long Weekend Perayaan Religi, Simak Peraturan Lalin Ini
Libur panjang atau long weekend pekan depan akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan. Ilustrasi jalan tol [Freepik].

Suara.com - Sebentar lagi, masyarakat Tanah Air akan menjalani long weekend berkenaan libur perayaan religi. Yaitu Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek pada 8-11 Februari 2024.

Dikutip dari kantor berita Antara, dalam rangka mengantisipasi kondisi lalu-lintas dan penyeberangan selama long weekend pekan depan, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Lewat keterangan tertulis, Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub pada Kamis (1/2/2024) menyatakan isi SKB.

Disebutkan tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 tertanggal 24 Januari 2024.

Suasana ruas Jalan Tol Kanci-Pejagan yang sepi di simpang susun Pejagan, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (6/5/2021).  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Suasana ruas Jalan Tol Kanci-Pejagan. Sebagai ilustrasi menjelang long weekend [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024 dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.

Dengan adanya SKB ini, perjalanan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek mengalami pengaturan dan pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

"Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/tidal flow (contra flow). Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk dan Jangkar-Lembar," jelas Hendro Sugiatno.

Selain itu, terdapat pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar dan Lembar.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan untuk mobil barang berbobot lebih dari 14 ton, mobil barang sumbu tiga atau lebih.

baca juga

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Sama dengan libur Natal dan tahun baru sebelumnya, mengingat kali ini liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu-lintas. Mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non-tol," paparnya.

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi adalah mengangkut BBM/BBG, antaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.

Akan tetapi seluruhnya harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, seperti diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol, yakni diberlakukan mulai Rabu (7/2/2024) pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan Minggu (11/2/2024) pukul 24.00 waktu setempat.

Kemudian waktu pengaturan lalu-lintas di jalan non-tol diberlakukan mulai Kamis (8/2/2024) hingga Minggu (11/2/2024) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat setiap harinya.

Dengan demikian, setiap pukul 22.00 sampai dengan 05.00 waktu setempat tidak ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan non-tol.

"Apabila di lapangan nanti terjadi perubahan arus lalu-lintas secara tiba-tiba atau situasional, Korlantas Polri dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," tambah Hendro Sugiatno.

Selain adanya pembatasan kendaraan angkutan barang, ia memaparkan SKB juga mengatur operasional angkutan penyeberangan. Antara lain:

  • Angkutan penyeberangan di ruas Merak-Bakauheni, untuk yang menuju Pelabuhan Merak dilakukan penundaan perjalanan dan buffer zone dilakukan di rest area KM 42 A dan KM 68 A di ruas Jalan Tol Jakarta-Merak serta lahan PT Munic Line.
  • Sementara di Pelabuhan Bakauheni dilakukan di rest area KM 87 B, KM 49 B, dan KM 20 B pada ruas jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Untuk menghindari terjadinya antrean panjang atau penumpukan kendaraan bermotor di area sekitar pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan, meliputi:

  • Pertama, Pelabuhan Merak sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak).
  • Kedua, Pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).

"Mulai 7 Februari 2024 sampai 11 Februari 2024 baik dari Pelabuhan Penyeberangan Merak mau pun Bakauheni yang menjadi prioritas adalah kendaraan roda dua, roda empat dan bus," pungkas Hendro Sugiatno.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Agustus 2026 Ada Long Weekend? Ini Daftar Tanggal Merah Bulan Depan

Apakah Agustus 2026 Ada Long Weekend? Ini Daftar Tanggal Merah Bulan Depan

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:33 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Daftar Tanggal Merah Juni 2026: Ada Long Weekend di Awal Bulan, Waktunya Healing!

Daftar Tanggal Merah Juni 2026: Ada Long Weekend di Awal Bulan, Waktunya Healing!

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 21:26 WIB

Dari Sunset hingga Pertunjukan Musikal, Ini 5 Cara Seru Menghabiskan Libur Panjang di Jakarta

Dari Sunset hingga Pertunjukan Musikal, Ini 5 Cara Seru Menghabiskan Libur Panjang di Jakarta

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 09:29 WIB

Long Weekend Bingung Menginap di Mana? Ini 3 Tipe Hotel yang Bisa Disesuaikan dengan Mood Liburanmu

Long Weekend Bingung Menginap di Mana? Ini 3 Tipe Hotel yang Bisa Disesuaikan dengan Mood Liburanmu

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:13 WIB

Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei Besok Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri

Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei Besok Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:32 WIB

Sisa Tanggal Merah Mei 2026: Masih Ada Long Weekend, Potensi 6 Hari Libur di Akhir Bulan

Sisa Tanggal Merah Mei 2026: Masih Ada Long Weekend, Potensi 6 Hari Libur di Akhir Bulan

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:30 WIB

Long Weekend Belum Usai, Coba Sensasi Jadi Pembalap F1 Mulai Rp35 Ribu

Long Weekend Belum Usai, Coba Sensasi Jadi Pembalap F1 Mulai Rp35 Ribu

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 13:54 WIB

99,9 Persen Tiket Ekonomi PSO Kereta Api Ludes Saat Long Weekend, Eksekutif Masih Banyak Kosong

99,9 Persen Tiket Ekonomi PSO Kereta Api Ludes Saat Long Weekend, Eksekutif Masih Banyak Kosong

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:23 WIB

Tanggal 14 Mei 2026 Libur Kenaikan Isa Almasih, Apakah Jumat 15 Mei Cuti Bersama?

Tanggal 14 Mei 2026 Libur Kenaikan Isa Almasih, Apakah Jumat 15 Mei Cuti Bersama?

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:50 WIB

Terkini

Belanja Skincare Hemat di Guardian? Pakai Promo BRI Ini Dapat Cashback 25 Ribu!

Belanja Skincare Hemat di Guardian? Pakai Promo BRI Ini Dapat Cashback 25 Ribu!

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 15:42 WIB

Hasto: Perjuangan PDIP Seperti Akar Rumput, Dibakar Pun Akan Kembali Tumbuh

Hasto: Perjuangan PDIP Seperti Akar Rumput, Dibakar Pun Akan Kembali Tumbuh

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 15:41 WIB

Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Resmi Pimpin Sementara BI

Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Resmi Pimpin Sementara BI

Foto | Senin, 27 Juli 2026 | 15:40 WIB

Eksfoliasi Dulu atau Cuci Muka Dulu? Hati-hati, Salah Urutan Bisa Bikin Kulit Rusak!

Eksfoliasi Dulu atau Cuci Muka Dulu? Hati-hati, Salah Urutan Bisa Bikin Kulit Rusak!

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 15:38 WIB

Review Serial Musafir Cafe: Balada Cinta, Ambisi Karier, serta Pengorbanan

Review Serial Musafir Cafe: Balada Cinta, Ambisi Karier, serta Pengorbanan

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 15:35 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG, Tak Dapat Bayaran

BGN Tutup 833 Dapur MBG, Tak Dapat Bayaran

News | Senin, 27 Juli 2026 | 15:33 WIB

Lintas Generasi dan Genre! Panggung Megah BRI Jazz Gunung Bromo Bertabur Bintang

Lintas Generasi dan Genre! Panggung Megah BRI Jazz Gunung Bromo Bertabur Bintang

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 15:33 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan yang Transformatif

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan yang Transformatif

News | Senin, 27 Juli 2026 | 15:32 WIB

Bukan Pakai APBD, KDM Pastikan Uang Sayembara Begal Rp10 Juta Murni dari Kocek Pribadi

Bukan Pakai APBD, KDM Pastikan Uang Sayembara Begal Rp10 Juta Murni dari Kocek Pribadi

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 15:32 WIB

In This Economy: Gengsi Nggak Bisa Bayarin Bensin, Naik Transum Is The New Flex!

In This Economy: Gengsi Nggak Bisa Bayarin Bensin, Naik Transum Is The New Flex!

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 15:31 WIB

×