Upgrade Spion Motor, Sudahkah Ganti Sesuai Aturan?

Gagah Radhitya Widiaseno

Selasa, 13 Februari 2024 | 17:09 WIB
Upgrade Spion Motor, Sudahkah Ganti Sesuai Aturan?
Pemotor ini punya spion berukuran jumbo (Instagram/ @kisahsemangat).

Suara.com - Kaca spion merupakan salah satu elemen vital pada sepeda motor yang memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan saat berkendara. Tak sedikit pemotor yang tertarik untuk melakukan modifikasi pada spion mereka, baik untuk alasan estetika maupun fungsionalitas.

Namun, perlu diingat bahwa modifikasi spion harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Pasalnya ada aturan tertulis yang mengatur tentang pergantian spion yang tepat.

Aturan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 (PP No. 55/2012).

Pasal 285 UU LLAJ mengindikasikan bahwa pemotor yang tidak memenuhi standar teknis dan keselamatan jalan, termasuk kondisi kaca spion, dapat dikenai sanksi hukuman penjara hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Pasal 48 ayat (1) UU LLAJ dengan tegas menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus mematuhi standar teknis dan keselamatan. Persyaratan teknis ini meliputi aspek-aspek seperti emisi gas buang, tingkat kebisingan, sistem rem, lampu, dan lain-lain.

PP No. 55/2012 dalam Pasal 37 ayat (b) menjelaskan bahwa kaca spion kendaraan bermotor harus memenuhi standar persyaratan tertentu, antara lain: 1. Jumlah minimal 2 buah, 2. Terbuat dari kaca atau bahan lain yang memungkinkan penglihatan ke samping dan belakang dengan jelas, 3. Tidak mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.

Dari penjabaran ini, dapat disimpulkan bahwa modifikasi spion diperbolehkan selama pengendara masih dapat melihat dengan jelas objek di sekitar samping dan belakang kendaraan, spion dipasang di kedua sisi (kanan dan kiri), dan mudah dijangkau oleh pandangan pengendara.

Namun, penting untuk diingat bahwa modifikasi yang tidak sesuai dengan aturan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain di sekitar. Oleh karena itu, selalu utamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yamaha Aerox Seken: Pilihan Tepat untuk Pecinta Skutik Sporty, Harganya Tembus Segini

Yamaha Aerox Seken: Pilihan Tepat untuk Pecinta Skutik Sporty, Harganya Tembus Segini

Otomotif | Selasa, 13 Februari 2024 | 14:39 WIB

50 Ribu Insentif Motor Listrik Tercapai Akhir 2024, Miliki Segera!

50 Ribu Insentif Motor Listrik Tercapai Akhir 2024, Miliki Segera!

Otomotif | Selasa, 13 Februari 2024 | 13:50 WIB

Mana Lebih Hemat? Cek Perbandingan Harga Yamaha NMAX dan Honda PCX Februari 2024

Mana Lebih Hemat? Cek Perbandingan Harga Yamaha NMAX dan Honda PCX Februari 2024

Otomotif | Selasa, 13 Februari 2024 | 12:02 WIB

Terkini

Persib Bandung vs Persija Disebut Mirip River Plate vs Boca Juniors, Mariano Peralta Bawa Misi

Persib Bandung vs Persija Disebut Mirip River Plate vs Boca Juniors, Mariano Peralta Bawa Misi

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 14:08 WIB

Warga Jateng Merapat! Pembukaan MTQ Nasional 2026 di Simpang Lima Semarang Dibuka untuk Umum

Warga Jateng Merapat! Pembukaan MTQ Nasional 2026 di Simpang Lima Semarang Dibuka untuk Umum

Jawa Tengah | Jum'at, 11 September 2026 | 14:07 WIB

Pertamina Kebut Konsolidasi 118 Anak Usaha Sepanjang 2026

Pertamina Kebut Konsolidasi 118 Anak Usaha Sepanjang 2026

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 14:05 WIB

Jamin Keamanan Investasi, Kapolri Perintahkan Sikat Habis Premanisme di Kawasan Industri!

Jamin Keamanan Investasi, Kapolri Perintahkan Sikat Habis Premanisme di Kawasan Industri!

News | Jum'at, 11 September 2026 | 14:02 WIB

Dinilai Abaikan Surat Dinas Kebudayaan, Pembongkaran Cagar Budaya di Menteng Diprotes Massa

Dinilai Abaikan Surat Dinas Kebudayaan, Pembongkaran Cagar Budaya di Menteng Diprotes Massa

News | Jum'at, 11 September 2026 | 14:02 WIB

Punya Data Angka Kemiskinan yang Beda Jauh dengan Bank Dunia, Ini Alasan BPS

Punya Data Angka Kemiskinan yang Beda Jauh dengan Bank Dunia, Ini Alasan BPS

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 14:02 WIB

Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Petinggi Kejagung Disorot, Pakar Hukum dan Pengamat Beda Suara

Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Petinggi Kejagung Disorot, Pakar Hukum dan Pengamat Beda Suara

News | Jum'at, 11 September 2026 | 14:00 WIB

5 Rekomendasi Day Cream Pria Outdoor agar Wajah Tetap Terhidrasi

5 Rekomendasi Day Cream Pria Outdoor agar Wajah Tetap Terhidrasi

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 14:00 WIB

Berapa Harga Mazda 3 Terkini? Banderol Unit Baru vs Seken dan Spesifikasi Lengkapnya

Berapa Harga Mazda 3 Terkini? Banderol Unit Baru vs Seken dan Spesifikasi Lengkapnya

Otomotif | Jum'at, 11 September 2026 | 14:00 WIB

Tinggalkan Hiruk Pikuk Kota, Mengapa Anak Muda Pulang ke Desa?

Tinggalkan Hiruk Pikuk Kota, Mengapa Anak Muda Pulang ke Desa?

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 13:59 WIB

×