Agar Tunggangan Aman Bagi Pengguna dan Sekelilingnya, Kini Tersedia Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:38 WIB
Agar Tunggangan Aman Bagi Pengguna dan Sekelilingnya, Kini Tersedia Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling
Kecelakaan lalu-lintas atau laka lantas. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Suara.com - Sebagai langkah mengurangi polusi udara yang diakibatkan kendaraan bermotor, Pemerintah telah menetapkan uji emisi. Telah digelar secara rutin, para pengguna sepeda motor serta mobil bisa mendatangi bengkel yang menjadi rujukan. Atau bergabung di lokasi di mana uji emisi tengah berlangsung.

Kekinian, ada lagi uji berkala yang mesti dilakukan para pengguna kendaraan bermotor. Yaitu persyaratan teknis dan kondisi laik jalan bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan. Pelayanannya akan dilakukan segera, dan saat ini tengah disosialisasikan. Termasuk bila mesti menggunakan penguji keliling atau mobile.

Dikutip kantor berita Antara dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub), telah dilakukan sosialisasi di Solo, Jawa Tengah yang menghadirkan perwakilan Biro Hukum Kemenhub, Perwakilan Sekretaris Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Perwakilan Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan dan Transportasi Perkotaan Bakertrans, dan diikuti 100 orang peserta perwakilan dari Dinas Perhubungan kabupaten/kota.

Bengkel Daihatsu menyediakan fasilitas uji emisi gratis bersertifikat untuk DKI Jakarta [Astra Daihatsu].
Agen Pemegang Merek (APM) menyediakan fasilitas uji emisi gratis bersertifikat untuk DKI Jakarta. Sebagai ilustrasi uji emisi [Astra Daihatsu].

Ditetapkannya pengujian kelayakan ini berangkat dari kondisi kecelakaan lalu-lintas di Indonesia masih cukup tinggi. Sehingga permasalahan ini menjadi fokus utama Pemerintah sampai kini. Salah satu penyebab laka lantas atau kecelakaan lalu lintas adalah kondisi kendaraan bermotor yang tidak laik jalan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) mensosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling ini guna menekan angka kecelakaan berkendara.

“Uji berkala wajib dilakukan terhadap mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan,” tandas Fatchuri, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (DPP IPKBI).

Pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor dapat dilakukan menggunakan unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor keliling yang dimiliki pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

“Uji berkala keliling dapat menjadi alternatif untuk unit statis yang terdampak bencana alam atau dalam keadaan darurat, sehingga pelayanan uji berkala menjadi semakin efisien di dalam berbagai macam kondisi,” kata Fatchuri.

Nantinya, uji berkala ini dilakukan melalui Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan kabupaten/kota.

“Pelaksanaan uji berkala ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menekan fatalitas di jalan raya, walau pun dalam pelaksanaannya terkadang terdapat beberapa kendala, pemerintah akan tetap memberikan pelayanan ini melalui uji berkala kendaraan bermotor keliling,” jelas Amirulloh, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Sosialisasi ini untuk menyampaikan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat yang telah ditetapkan agar dapat diimplementasikan secara maksimal dengan harapan mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan sehingga angka kecelakaan bisa dikurangi,” lanjutnya.

Ilustrasi bengkel mobil. (Pixabay)
Perawatan berkala kendaraan agar selalu laik jalan bisa dilakukan di bengkel. Sebagai ilustrasi  [Pixabay].

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1319 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling, terdapat beberapa hal atau isi keputusan terkait Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling.

Pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor keliling dilaksanakan dalam kondisi tertentu dengan kriteria yang harus dipenuhi, fasilitas uji berkala keliling, penetapan unit pelaksana uji berkala keliling, dan tata cara penyelenggaraan, standar fasilitas, serta spesifikasi teknis peralatan unit pelaksana uji berkala keliling.

Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Tarma menjelaskan bahwa pelaksanaan uji berkala keliling dilaksanakan dalam kondisi tertentu, di antaranya adalah kondisi geografis yang tidak memungkinkan kendaraan mencapai lokasi tempat uji berkala, jumlah kendaraan wajib uji yang relatif sedikit dibanding luas wilayahnya, dan terkait dengan efisiensi pelayanan uji berkala.

Kriteria yang harus dipenuhi adalah jumlah akreditasi di bawah 50 persen dari keseluruhan kabupaten/kota, terjadi keadaan darurat atau bencana alam, adanya permohonan dari kabupaten/kota sebagai pelaksana uji berkala, dan untuk peningkatan pelayanan uji berkala pada masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Teknologi ADAS Bisa Jadi Solusi Tekan Angka Kecelakaan Akibat Human Error di Jalan Raya

Teknologi ADAS Bisa Jadi Solusi Tekan Angka Kecelakaan Akibat Human Error di Jalan Raya

Otomotif | Rabu, 04 Maret 2026 | 12:22 WIB

Mobil Pribadi Nyangkut di Pembatas Beton, Layanan Transjakarta di Pulomas Bypass Terganggu

Mobil Pribadi Nyangkut di Pembatas Beton, Layanan Transjakarta di Pulomas Bypass Terganggu

News | Senin, 23 Februari 2026 | 11:16 WIB

Dua Bus Transjakarta 'Adu Banteng' di Jalur Langit Koridor 13

Dua Bus Transjakarta 'Adu Banteng' di Jalur Langit Koridor 13

News | Senin, 23 Februari 2026 | 09:04 WIB

Tragis! Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Pesing, Jakarta Barat

Tragis! Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Pesing, Jakarta Barat

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 11:44 WIB

Viral Kecelakaan Maut di Depan UIN Ciputat, Transjakarta Tegaskan Tak Terlibat

Viral Kecelakaan Maut di Depan UIN Ciputat, Transjakarta Tegaskan Tak Terlibat

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 10:50 WIB

Kiper Futsal Azfar Burhan Kecelakaan Motor karena Buru-buru Kejar Bus Kembali ke Malang

Kiper Futsal Azfar Burhan Kecelakaan Motor karena Buru-buru Kejar Bus Kembali ke Malang

Bola | Selasa, 10 Februari 2026 | 14:33 WIB

Disalip Lewat Bahu Kiri, Mobil Jetour Hantam Guardrail dan Terbakar Hebat di Tol Jagorawi

Disalip Lewat Bahu Kiri, Mobil Jetour Hantam Guardrail dan Terbakar Hebat di Tol Jagorawi

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 12:15 WIB

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Ini Syarat dan Besaran Santunan

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Ini Syarat dan Besaran Santunan

Otomotif | Senin, 02 Februari 2026 | 14:39 WIB

Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki

Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki

News | Senin, 02 Februari 2026 | 12:26 WIB

Baru Januari, Jalan Berlubang Sudah Picu Puluhan Kecelakaan di Jakarta: Satu Orang Tewas

Baru Januari, Jalan Berlubang Sudah Picu Puluhan Kecelakaan di Jakarta: Satu Orang Tewas

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 10:35 WIB

Terkini

Vespa Primavera dan Sprint Kini Gendong Mesin 180 cc, Harga Tidak Berubah

Vespa Primavera dan Sprint Kini Gendong Mesin 180 cc, Harga Tidak Berubah

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 21:30 WIB

Cara Kerja Fitur 'Anti Tarbrak' Pada Mitsubishi Xforce yang Bikin Pengemudi Terasa Lebih Aman

Cara Kerja Fitur 'Anti Tarbrak' Pada Mitsubishi Xforce yang Bikin Pengemudi Terasa Lebih Aman

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 21:10 WIB

4 Tips Mengatur Barang di Bagasi Mobil agar Kabin Tetap Luas, Mudik Lebih Nyaman

4 Tips Mengatur Barang di Bagasi Mobil agar Kabin Tetap Luas, Mudik Lebih Nyaman

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 19:05 WIB

Baterai Solid-State Masih Butuh Waktu Panjang untuk Masuk Pasar Kendaraan Listrik

Baterai Solid-State Masih Butuh Waktu Panjang untuk Masuk Pasar Kendaraan Listrik

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 18:50 WIB

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Yogyakarta untuk Libur Lebaran 2026

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Yogyakarta untuk Libur Lebaran 2026

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 18:39 WIB

Selamat Tinggal Mobil Dinas Baru: Strategi Ekstrem Prabowo Tiru Pakistan Hadapi Krisis BBM

Selamat Tinggal Mobil Dinas Baru: Strategi Ekstrem Prabowo Tiru Pakistan Hadapi Krisis BBM

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 18:27 WIB

Pemudik Bisa Cek Kesehatan dan Ganti Oli di Selasar Fastron Rest Area KM 57

Pemudik Bisa Cek Kesehatan dan Ganti Oli di Selasar Fastron Rest Area KM 57

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 18:05 WIB

Update Tarif Cas Mobil Listrik di SPKLU Tol untuk Mudik Lebaran 2026

Update Tarif Cas Mobil Listrik di SPKLU Tol untuk Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 17:15 WIB

Mudik Lebaran 2026: Servis Gratis hingga Pijat Elektrik Tersedia di Bale Santai Honda

Mudik Lebaran 2026: Servis Gratis hingga Pijat Elektrik Tersedia di Bale Santai Honda

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 17:03 WIB

Daftar Lengkap SPKLU di Tol Trans Jawa Timur 2026, dari Ngawi sampai Probolinggo

Daftar Lengkap SPKLU di Tol Trans Jawa Timur 2026, dari Ngawi sampai Probolinggo

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 16:25 WIB