Agar Tunggangan Aman Bagi Pengguna dan Sekelilingnya, Kini Tersedia Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling

RR Ukirsari Manggalani

Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:38 WIB
Agar Tunggangan Aman Bagi Pengguna dan Sekelilingnya, Kini Tersedia Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling
Kecelakaan lalu-lintas atau laka lantas. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Suara.com - Sebagai langkah mengurangi polusi udara yang diakibatkan kendaraan bermotor, Pemerintah telah menetapkan uji emisi. Telah digelar secara rutin, para pengguna sepeda motor serta mobil bisa mendatangi bengkel yang menjadi rujukan. Atau bergabung di lokasi di mana uji emisi tengah berlangsung.

Kekinian, ada lagi uji berkala yang mesti dilakukan para pengguna kendaraan bermotor. Yaitu persyaratan teknis dan kondisi laik jalan bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan. Pelayanannya akan dilakukan segera, dan saat ini tengah disosialisasikan. Termasuk bila mesti menggunakan penguji keliling atau mobile.

Dikutip kantor berita Antara dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub), telah dilakukan sosialisasi di Solo, Jawa Tengah yang menghadirkan perwakilan Biro Hukum Kemenhub, Perwakilan Sekretaris Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Perwakilan Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan dan Transportasi Perkotaan Bakertrans, dan diikuti 100 orang peserta perwakilan dari Dinas Perhubungan kabupaten/kota.

Bengkel Daihatsu menyediakan fasilitas uji emisi gratis bersertifikat untuk DKI Jakarta [Astra Daihatsu].
Agen Pemegang Merek (APM) menyediakan fasilitas uji emisi gratis bersertifikat untuk DKI Jakarta. Sebagai ilustrasi uji emisi [Astra Daihatsu].

Ditetapkannya pengujian kelayakan ini berangkat dari kondisi kecelakaan lalu-lintas di Indonesia masih cukup tinggi. Sehingga permasalahan ini menjadi fokus utama Pemerintah sampai kini. Salah satu penyebab laka lantas atau kecelakaan lalu lintas adalah kondisi kendaraan bermotor yang tidak laik jalan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) mensosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling ini guna menekan angka kecelakaan berkendara.

“Uji berkala wajib dilakukan terhadap mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan,” tandas Fatchuri, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (DPP IPKBI).

Pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor dapat dilakukan menggunakan unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor keliling yang dimiliki pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

“Uji berkala keliling dapat menjadi alternatif untuk unit statis yang terdampak bencana alam atau dalam keadaan darurat, sehingga pelayanan uji berkala menjadi semakin efisien di dalam berbagai macam kondisi,” kata Fatchuri.

Nantinya, uji berkala ini dilakukan melalui Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan kabupaten/kota.

“Pelaksanaan uji berkala ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menekan fatalitas di jalan raya, walau pun dalam pelaksanaannya terkadang terdapat beberapa kendala, pemerintah akan tetap memberikan pelayanan ini melalui uji berkala kendaraan bermotor keliling,” jelas Amirulloh, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Sosialisasi ini untuk menyampaikan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat yang telah ditetapkan agar dapat diimplementasikan secara maksimal dengan harapan mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan sehingga angka kecelakaan bisa dikurangi,” lanjutnya.

Ilustrasi bengkel mobil. (Pixabay)
Perawatan berkala kendaraan agar selalu laik jalan bisa dilakukan di bengkel. Sebagai ilustrasi  [Pixabay].

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1319 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling, terdapat beberapa hal atau isi keputusan terkait Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling.

Pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor keliling dilaksanakan dalam kondisi tertentu dengan kriteria yang harus dipenuhi, fasilitas uji berkala keliling, penetapan unit pelaksana uji berkala keliling, dan tata cara penyelenggaraan, standar fasilitas, serta spesifikasi teknis peralatan unit pelaksana uji berkala keliling.

Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Tarma menjelaskan bahwa pelaksanaan uji berkala keliling dilaksanakan dalam kondisi tertentu, di antaranya adalah kondisi geografis yang tidak memungkinkan kendaraan mencapai lokasi tempat uji berkala, jumlah kendaraan wajib uji yang relatif sedikit dibanding luas wilayahnya, dan terkait dengan efisiensi pelayanan uji berkala.

Kriteria yang harus dipenuhi adalah jumlah akreditasi di bawah 50 persen dari keseluruhan kabupaten/kota, terjadi keadaan darurat atau bencana alam, adanya permohonan dari kabupaten/kota sebagai pelaksana uji berkala, dan untuk peningkatan pelayanan uji berkala pada masyarakat.

“Penyelenggaraan unit pelaksana uji berkala keliling ini menggunakan fasilitas berupa kendaraan bermotor yang sudah dirancang secara khusus untuk melakukan uji berkala dan memenuhi persyaratan,” kata Tarma.

Persyaratan fasilitas yang harus dipenuhi adalah terkait dengan lokasi uji berkala keliling yang tetap. Selain itu, ada juga standar fasilitas uji berkala keliling termasuk landasan, alat uji, peralatan pendukung, control room, hidrolik kontrol dan sistem operasional, perlengkapan elektronik, dan desain kendaraan serta spesifikasi teknis peralatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:05 WIB

Cara Ampuh Jaga Konsumsi BBM Tetap Irit dengan Rutin Uji Emisi

Cara Ampuh Jaga Konsumsi BBM Tetap Irit dengan Rutin Uji Emisi

Otomotif | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:10 WIB

Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Otomotif | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:24 WIB

Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?

Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:33 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Hanya Ditunda Sementara Sampai Ekonomi Pulih

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Hanya Ditunda Sementara Sampai Ekonomi Pulih

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 17:45 WIB

Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026

Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 15:40 WIB

Uji Lab Bahan Bakar Bobibos Dipercepat, ESDM Pastikan Standar sebelum Dipasarkan

Uji Lab Bahan Bakar Bobibos Dipercepat, ESDM Pastikan Standar sebelum Dipasarkan

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 09:57 WIB

Wuling Tetap Pede Jual Mobil Listrik di Tengah Aturan Pajak Baru

Wuling Tetap Pede Jual Mobil Listrik di Tengah Aturan Pajak Baru

Otomotif | Kamis, 23 April 2026 | 18:10 WIB

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:50 WIB

Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya

Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 16:42 WIB

Terkini

Garansi Motor Yamaha Langsung Gugur saat Modifikasi Dua Bagian Ini

Garansi Motor Yamaha Langsung Gugur saat Modifikasi Dua Bagian Ini

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 20:22 WIB

Maxi Series Kuasai 50 Persen Penjualan Yamaha di Bandung

Maxi Series Kuasai 50 Persen Penjualan Yamaha di Bandung

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 19:11 WIB

Pembalap Indonesia Aldi Satya Mahendra Raih Podium Bersejarah di World Supersport Misano

Pembalap Indonesia Aldi Satya Mahendra Raih Podium Bersejarah di World Supersport Misano

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 15:33 WIB

Perbedaan Perawatan Ban Mobil Listrik dan Konvensional Saat Musim Liburan

Perbedaan Perawatan Ban Mobil Listrik dan Konvensional Saat Musim Liburan

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 15:11 WIB

Declan Rice Jadi Brand Ambassador Xiaomi SU7, Peluncuran Global Semakin Dekat

Declan Rice Jadi Brand Ambassador Xiaomi SU7, Peluncuran Global Semakin Dekat

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 14:01 WIB

Deretan Modifikasi Yamaha Grand Filano dan Fazzio yang Curi Perhatian di Bandung

Deretan Modifikasi Yamaha Grand Filano dan Fazzio yang Curi Perhatian di Bandung

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 13:33 WIB

Nissan Pangkas Waktu Produksi Jadi 26 Bulan Demi Lawan Dominasi Mobil China

Nissan Pangkas Waktu Produksi Jadi 26 Bulan Demi Lawan Dominasi Mobil China

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 11:24 WIB

Pebalap Astra Honda Racing Team Sukses Amankan Podium di ARRC Motegi Jepang

Pebalap Astra Honda Racing Team Sukses Amankan Podium di ARRC Motegi Jepang

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 09:25 WIB

Motor Listrik Yadea Tawarkan Subsidi 10 Juta di Jakarta Fair 2026

Motor Listrik Yadea Tawarkan Subsidi 10 Juta di Jakarta Fair 2026

Otomotif | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:05 WIB

Wuling Pamerkan Mobil Bertema Disney di Jakarta Fair 2026

Wuling Pamerkan Mobil Bertema Disney di Jakarta Fair 2026

Otomotif | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:58 WIB