Agar Tunggangan Aman Bagi Pengguna dan Sekelilingnya, Kini Tersedia Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:38 WIB
Agar Tunggangan Aman Bagi Pengguna dan Sekelilingnya, Kini Tersedia Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling
Kecelakaan lalu-lintas atau laka lantas. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Suara.com - Sebagai langkah mengurangi polusi udara yang diakibatkan kendaraan bermotor, Pemerintah telah menetapkan uji emisi. Telah digelar secara rutin, para pengguna sepeda motor serta mobil bisa mendatangi bengkel yang menjadi rujukan. Atau bergabung di lokasi di mana uji emisi tengah berlangsung.

Kekinian, ada lagi uji berkala yang mesti dilakukan para pengguna kendaraan bermotor. Yaitu persyaratan teknis dan kondisi laik jalan bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan. Pelayanannya akan dilakukan segera, dan saat ini tengah disosialisasikan. Termasuk bila mesti menggunakan penguji keliling atau mobile.

Dikutip kantor berita Antara dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub), telah dilakukan sosialisasi di Solo, Jawa Tengah yang menghadirkan perwakilan Biro Hukum Kemenhub, Perwakilan Sekretaris Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Perwakilan Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan dan Transportasi Perkotaan Bakertrans, dan diikuti 100 orang peserta perwakilan dari Dinas Perhubungan kabupaten/kota.

Bengkel Daihatsu menyediakan fasilitas uji emisi gratis bersertifikat untuk DKI Jakarta [Astra Daihatsu].
Agen Pemegang Merek (APM) menyediakan fasilitas uji emisi gratis bersertifikat untuk DKI Jakarta. Sebagai ilustrasi uji emisi [Astra Daihatsu].

Ditetapkannya pengujian kelayakan ini berangkat dari kondisi kecelakaan lalu-lintas di Indonesia masih cukup tinggi. Sehingga permasalahan ini menjadi fokus utama Pemerintah sampai kini. Salah satu penyebab laka lantas atau kecelakaan lalu lintas adalah kondisi kendaraan bermotor yang tidak laik jalan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) mensosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling ini guna menekan angka kecelakaan berkendara.

“Uji berkala wajib dilakukan terhadap mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan,” tandas Fatchuri, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (DPP IPKBI).

Pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor dapat dilakukan menggunakan unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor keliling yang dimiliki pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

“Uji berkala keliling dapat menjadi alternatif untuk unit statis yang terdampak bencana alam atau dalam keadaan darurat, sehingga pelayanan uji berkala menjadi semakin efisien di dalam berbagai macam kondisi,” kata Fatchuri.

Nantinya, uji berkala ini dilakukan melalui Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan kabupaten/kota.

“Pelaksanaan uji berkala ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menekan fatalitas di jalan raya, walau pun dalam pelaksanaannya terkadang terdapat beberapa kendala, pemerintah akan tetap memberikan pelayanan ini melalui uji berkala kendaraan bermotor keliling,” jelas Amirulloh, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Sosialisasi ini untuk menyampaikan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat yang telah ditetapkan agar dapat diimplementasikan secara maksimal dengan harapan mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan sehingga angka kecelakaan bisa dikurangi,” lanjutnya.

Ilustrasi bengkel mobil. (Pixabay)
Perawatan berkala kendaraan agar selalu laik jalan bisa dilakukan di bengkel. Sebagai ilustrasi  [Pixabay].

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1319 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling, terdapat beberapa hal atau isi keputusan terkait Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling.

Pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor keliling dilaksanakan dalam kondisi tertentu dengan kriteria yang harus dipenuhi, fasilitas uji berkala keliling, penetapan unit pelaksana uji berkala keliling, dan tata cara penyelenggaraan, standar fasilitas, serta spesifikasi teknis peralatan unit pelaksana uji berkala keliling.

Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Tarma menjelaskan bahwa pelaksanaan uji berkala keliling dilaksanakan dalam kondisi tertentu, di antaranya adalah kondisi geografis yang tidak memungkinkan kendaraan mencapai lokasi tempat uji berkala, jumlah kendaraan wajib uji yang relatif sedikit dibanding luas wilayahnya, dan terkait dengan efisiensi pelayanan uji berkala.

Kriteria yang harus dipenuhi adalah jumlah akreditasi di bawah 50 persen dari keseluruhan kabupaten/kota, terjadi keadaan darurat atau bencana alam, adanya permohonan dari kabupaten/kota sebagai pelaksana uji berkala, dan untuk peningkatan pelayanan uji berkala pada masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026

Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 15:40 WIB

Uji Lab Bahan Bakar Bobibos Dipercepat, ESDM Pastikan Standar sebelum Dipasarkan

Uji Lab Bahan Bakar Bobibos Dipercepat, ESDM Pastikan Standar sebelum Dipasarkan

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 09:57 WIB

Wuling Tetap Pede Jual Mobil Listrik di Tengah Aturan Pajak Baru

Wuling Tetap Pede Jual Mobil Listrik di Tengah Aturan Pajak Baru

Otomotif | Kamis, 23 April 2026 | 18:10 WIB

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:50 WIB

Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya

Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 16:42 WIB

Kendaraan Listrik Berpotensi Tak Lagi Bebas Pajak, Pengguna Soroti Konsistensi Pemerintah

Kendaraan Listrik Berpotensi Tak Lagi Bebas Pajak, Pengguna Soroti Konsistensi Pemerintah

Otomotif | Selasa, 21 April 2026 | 09:36 WIB

Apakah Sepeda Listrik Perlu Membayar Pajak Tahunan? Ini Penjelasannya

Apakah Sepeda Listrik Perlu Membayar Pajak Tahunan? Ini Penjelasannya

Otomotif | Senin, 20 April 2026 | 20:31 WIB

Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?

Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 07:13 WIB

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:15 WIB

Tragis! Gagal Salip Bus, Pemotor di Jakarta Barat Tewas Terlindas di Flyover Pesing

Tragis! Gagal Salip Bus, Pemotor di Jakarta Barat Tewas Terlindas di Flyover Pesing

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:37 WIB

Terkini

Kembaran Honda Beat Pakai Rangka eSAF Tembus Eropa, Begini Penampakannya

Kembaran Honda Beat Pakai Rangka eSAF Tembus Eropa, Begini Penampakannya

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 20:35 WIB

7 Motor Listrik Paling Tangguh untuk Harian, Anti Drama dan Minim Perawatan

7 Motor Listrik Paling Tangguh untuk Harian, Anti Drama dan Minim Perawatan

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 20:02 WIB

Volkswagen Pangkas Kapasitas Produksi Satu Juta Unit Akibat Laba Anjlok

Volkswagen Pangkas Kapasitas Produksi Satu Juta Unit Akibat Laba Anjlok

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 19:47 WIB

Apakah Denza D9 Generasi Baru Jadi MPV Mewah Paling Gila Abad Ini?

Apakah Denza D9 Generasi Baru Jadi MPV Mewah Paling Gila Abad Ini?

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 19:35 WIB

Dexlite Meroket Harga SUV Mitsubishi Merosot, Ini Pajero Sport Bekas Paling Cocok

Dexlite Meroket Harga SUV Mitsubishi Merosot, Ini Pajero Sport Bekas Paling Cocok

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 19:05 WIB

Pasar Mobil Bekas Turut Merasakan Dampak Kehadiran Mobil Listrik China

Pasar Mobil Bekas Turut Merasakan Dampak Kehadiran Mobil Listrik China

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 17:27 WIB

Bukan Lagi Rp0! Ini Aturan Baru Pajak Motor Listrik Tahun 2026, Cek Simulasi Hitungannya

Bukan Lagi Rp0! Ini Aturan Baru Pajak Motor Listrik Tahun 2026, Cek Simulasi Hitungannya

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 17:09 WIB

5 Mobil Diesel Tiga Baris Low Cortisol Nggak Bikin Kantong Jebol, yang Aman Pakai Biosolar

5 Mobil Diesel Tiga Baris Low Cortisol Nggak Bikin Kantong Jebol, yang Aman Pakai Biosolar

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 17:00 WIB

Toyota Fortuner 2006 Tawarkan Kemewahan Pejabat dengan Harga Sangat Merakyat, Setara Dana LCGC

Toyota Fortuner 2006 Tawarkan Kemewahan Pejabat dengan Harga Sangat Merakyat, Setara Dana LCGC

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 16:45 WIB

Ciri Mobil yang Tak Boleh Pakai Bioetanol, Wajib Tahu agar Mesin Tidak Rusak

Ciri Mobil yang Tak Boleh Pakai Bioetanol, Wajib Tahu agar Mesin Tidak Rusak

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 16:00 WIB