Cara Cabut Berkas Motor Secara Online Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Rifan Aditya

Sabtu, 22 Juni 2024 | 13:25 WIB
Cara Cabut Berkas Motor Secara Online Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Ilustrasi Cara Cabut Berkas Motor Secara Online (Freepik)

Suara.com - Taukah Anda cabut berkas motor atau mutasi kendaraan baik itu motor maupun mobil dapat dilakukan secara online, lho. Tak perlu banyak menghabiskan waktu, cara ini terbilang efektif dan efisien karena bisa dilakukan dimana saja selama memiliki akses internet yang baik. Selengkapnya, berikut cara cabut berkas motor secara online. 

Cabut berkad kendaraan merupakan suatu proses pemindahan registrasi dan identifikasi kendaraan dari wilayah asal ke wilayah lain baik itu dalam satu Polda ataupun antar Polda. Menerapkan mutasi motor secara online pun dinilai lebih mudah dan praktis.  

Menyelesaikan berkas-berkas kendaraan saat hendak pindah tempat tinggal, menjadi salah satu hal yang penting untuk dilakukan. Sebab hal ini bertujuan untuk mempermudah Anda ketika akan melakukan pembayaran pajak maupun mengurus STNK kendaraan. 

Cara Cabut Berkas Motor Secara Online 

Perlu diingat, bahwa sebelum melakukan cara cabut berkas motor secara online di Samsat baru, pemilik kendaraan harud melakukan proses pencabutan berkas di Kantor Samsat lama. Pastikan bila Kantor Samsat yang Anda kunjungi itu sudah sesuai dengan plat nomor kendaraan yang terdaftar saat ini. 

Ketika hendak mengurus berkas di Kantor Samsat lama, langsung saja Anda menuju ke bagian loket mutasi dengan menyerahkan berbagai dokumen sebagai syaratnya. Setelah dilakukan pengecekan berkas, langkah berikutnya petugas akan melakukan pengecekan secara fisik pada kendaraan.  

Hasil pengecekan ini kemudian akan dicantumkan dalam sebuah berkas yang nantinya diserahkan ke bagian loket mutasi. Kemudian, Anda akan menerima formulir pendaftaran yang perlu dilengkapi sesuai dengan data-data yang dibutuhkan oleh petugas. 

Setelah selesai pencabutan berkas kendaraan di Kantor Samsat lama, maka langkah selanjutnya yaitu pembuatan BPKB Baru. Caranya, pemilik kendaraan harus mendatangi Direktorat Lalu Lintas untuk mengurus BPKB baru dengan tata cara seperti biasa. 

Sebagai catatan, cara cabut berkas secara motor online ini tidak sepenuhnya dilakukan online misalnya saja kita harus mengikuti cek fisik dan buat BPKB di Samsat dan Dirlantas masih harus dengan cara lama. Namun, setelah itu proses selanjutnya bisa dilakukan secara online dengan mudah dan praktis. 

Kemudian, Anda dapat mengisi formulir secara online tanpa harus mendatangi kantor Ditlantas kembali. Silakan memasukkan data diri sesuai identitas penduduk, seperti pengisian NIK. Setelah pengisian, maka data diri Anda akan secara otomatis terekam, sehingga tidak perlu memasukkan data diri secara manual lagi. 

baca juga

Syarat Pencabutan Berkas Motor 

Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk proses cabut berkas motor secara online dikutip dari indonesia.go.id: 

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan footocopy, atas nama pemilik yang akan melakukan pindah domisili atau pemilik baru yang mengakuisisi kendaraan bekas. 

• BPKB asli dan fotocopy. 

• STNK asli dan fotocopy. 

• Kuitansi yang telah ditandatangani penjual sebagai bukti pembayaran unit kendaraan bekas yang dibeli. Dokumen ini harus lengkap dengan materai, baik itu asli ataupun salinannya. 

• Kuitansi kosong yang telah ditandatangani penjual. 

• Faktur atau Form A asli dan fotocopy.  

Biaya Mutasi atau Cabut Berkas Motor 

Perlu diketahui bahwa masing-masing daerah menetapkan biaya mutasi motor yang berbeda-beda, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat. Diketahui, biaya cek fisik kendaraan sekitar Rp 20 ribu, biaya pengesahan STNK sekitar Rp 200 ribu, serta biaya untuk pengesahan cabut berkas motor sekitar Rp 50 ribu. 

Apabila pengendara hendak melakukan pencabutan berkas sekaligus balik nama, maka akan dikenakan biaya tambahan. Biaya ini tentu beragam sesuai dengan peraturan masing-masing daerah.  

Setelah semua cara cabut berkas motor secara online Anda dilakukan, maka tinggal tunggu STNK, BPKB, dan plat nomor yang baru diterbitkan hingga kurun waktu yang sudah ditentukan.

Kemudian Anda bisa mengambil STNK, BPKB, dan plat nomor baru itu di kantor Samsat terkait. Demikian tadi cara cabut berkas motor secara online.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Pilihan Oli Motor Honda Supra X 125, Jangan Asal Ganti Biar Gak Boncos

2 Pilihan Oli Motor Honda Supra X 125, Jangan Asal Ganti Biar Gak Boncos

Otomotif | Sabtu, 22 Juni 2024 | 12:13 WIB

Nostalgia Dengan Motor Sport Kotaro Minami yang Jadi Idaman di Masanya, Ada yang Tau Motor Apa?

Nostalgia Dengan Motor Sport Kotaro Minami yang Jadi Idaman di Masanya, Ada yang Tau Motor Apa?

Otomotif | Sabtu, 22 Juni 2024 | 11:25 WIB

BYD Masih Tutup Rapat Angka Pemesanan Ketiga Mobil Listrik yang Dibawa ke Indonesia

BYD Masih Tutup Rapat Angka Pemesanan Ketiga Mobil Listrik yang Dibawa ke Indonesia

Otomotif | Sabtu, 22 Juni 2024 | 10:54 WIB

Rahasia Cuci Jaket Motor Agar Tetap Awet dan Bersih, Ikuti Langkah Berikut

Rahasia Cuci Jaket Motor Agar Tetap Awet dan Bersih, Ikuti Langkah Berikut

Otomotif | Sabtu, 22 Juni 2024 | 10:46 WIB

3 Fitur Sederhana Motor Honda yang Tak Disangka Bisa Selamatkan Nyawa, Apa Saja?

3 Fitur Sederhana Motor Honda yang Tak Disangka Bisa Selamatkan Nyawa, Apa Saja?

Otomotif | Sabtu, 22 Juni 2024 | 10:24 WIB

Terkini

Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG

Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG

Jogja | Jum'at, 18 September 2026 | 15:00 WIB

Isu Black September Merebak, Boni Hargens Ungkap Modus Destabilisasi Politik

Isu Black September Merebak, Boni Hargens Ungkap Modus Destabilisasi Politik

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:00 WIB

iQOO Pad Ultra Segera Rilis 29 September: BawaLayar OLED 8,8 Inci, Snapdragon Generasi Baru

iQOO Pad Ultra Segera Rilis 29 September: BawaLayar OLED 8,8 Inci, Snapdragon Generasi Baru

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 15:00 WIB

Usia 41 Tahun, Kapal Induk Garibaldi Bakal Diretrofit Agar Bisa Beroperasi 2 Dekade Lagi

Usia 41 Tahun, Kapal Induk Garibaldi Bakal Diretrofit Agar Bisa Beroperasi 2 Dekade Lagi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:58 WIB

Pria Viral Tendang Wanita di Senayan City Ditangkap

Pria Viral Tendang Wanita di Senayan City Ditangkap

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 14:58 WIB

Bagaimana Cara Memilih Cleansing Balm yang Cocok untuk Kulit Sensitif? Perhatikan 6 Hal Ini

Bagaimana Cara Memilih Cleansing Balm yang Cocok untuk Kulit Sensitif? Perhatikan 6 Hal Ini

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:55 WIB

Dua Sesar Aktif Membelah Surabaya, Ancaman yang Tak Bisa Diprediksi

Dua Sesar Aktif Membelah Surabaya, Ancaman yang Tak Bisa Diprediksi

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 14:52 WIB

Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya

Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:45 WIB

Bawa Bukti Akta 2013, Febrie Adriansyah Protes Tanah Disita Sebelum Tempus Perkara TPPU

Bawa Bukti Akta 2013, Febrie Adriansyah Protes Tanah Disita Sebelum Tempus Perkara TPPU

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:44 WIB

Ada Selisih 2 Tahun, Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Rentang Waktu Perkara TPPU

Ada Selisih 2 Tahun, Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Rentang Waktu Perkara TPPU

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:44 WIB

×