Pemilik Rental Syok Lihat Kendaraannya Berganti Tampilan Mirip Mobil 'Ormas', Bisa Kena Pasal?

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:37 WIB
Pemilik Rental Syok Lihat Kendaraannya Berganti Tampilan Mirip Mobil 'Ormas', Bisa Kena Pasal?
Pemilik mobil rental syok melihat kendaraannya sudah berganti skin (TikTok)

Suara.com - Sebuah video yang beredar di media sosial baru-baru ini menggemparkan warganet. Seorang pemilik rental mobil dibuat terkejut saat mengambil kembali mobilnya yang disewakan. Pasalnya, mobil tersebut telah berganti skin menjadi "mobil ormas" dengan warna loreng-loreng khas dan lambang organisasi tertentu.

Hal ini terungkap dalam sebuah unggahan akun TikTok rentalmobil.tangerang. Dalam unggahan tersebut, seorang pria dibikin heran karena mobil miliknya berubah wujud saat dikembalikan.

"Pengambilan unit yah, sudah selesai dan dibawa balik. Cuma aduh kacau banget ini, salah apa ya Allah? Mobil gw jadi begini. Mau nangis tapi gak bisa nangis, gila,gila," ujar salah seorang pria yang diduga pemilik mobil rental tersebut.

Unggahan ini pun mengundang reaksi dari netizen di kolom komentar.

Pemilik mobil rental syok melihat kendaraannya sudah berganti skin (TikTok)
Pemilik mobil rental syok melihat kendaraannya sudah berganti skin (TikTok)

"Jangan dilepas bang, lumayan parkir gratis & tiba-tiba ada orang hormat pas mobil lu lewat," ujar salah seorang netizen.

"Mampir tempat hajatan dulu lah bang," timpal netizen lainnya.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa masih banyak penyewa mobil yang tidak bertanggung jawab dan melanggar perjanjian sewa. Biasanya, perusahaan rental memiliki aturan yang cukup ketat terkait penggunaan kendaraan, termasuk larangan mengubah tampilan fisik mobil.

Selain melanggar perjanjian sewa, tindakan mengubah warna mobil tanpa melakukan registrasi ulang juga merupakan pelanggaran hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan pada kendaraan, termasuk perubahan warna, harus dilaporkan dan didaftarkan. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan penjara atau denda.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik rental mobil untuk lebih teliti dalam memilih penyewa dan memastikan bahwa kendaraan mereka dikembalikan dalam kondisi yang baik. Selain itu, kejadian ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan.

Baca Juga: Mobil Dinas Kadishub Mukomuko Tabrak Pemotor, Tangan Korban Patah dan Keluar Darah dari Telinga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI