Rusdi Karepesina mengklaim Negara Kekaisaran Sunda Nusantara telah diakui Mahkamah Internasional. Bahkan menurutnya Negara Kekaisaran Sunda Nusantara memiliki banyak anggota.
Alih-alih bersikap kooperatif, dilaporkan juga bahwa pengendara mobil ini justru bersikeras surat yang dimilikinya asli dan ia tidak layak ditilang. Sialnya berkas terkait kendaraan dan surat izin mengemudi, ternyata juga sah menurutnya di bawah hukum kerajaan fiktif tersebut.
Padahal seharusnya, pemilik kendaraan bermotor harus memiliki surat atau dokumen yang sah, setidaknya berupa STNK asli, dan surat izin mengemudi yang masih aktif yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Seperti itulah informasi seputar Kekaisaran Sunda Nusantara yang mirip dengan Sunda Empire. Hingga kekinian, polisi masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa kejiwaan Rusdi Karepesina.