Pemutihan Pajak 2025: Saatnya Urus Balik Nama Motor Tanpa Khawatir Biaya Mahal

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 24 April 2025 | 10:46 WIB
Pemutihan Pajak 2025: Saatnya Urus Balik Nama Motor Tanpa Khawatir Biaya Mahal
Biaya Mutasi dan Balik Nama Motor (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meski biaya BBNKB II sudah dihapus, proses mutasi dan balik nama motor tetap memerlukan beberapa biaya administrasi sesuai ketentuan dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian umum biaya yang perlu disiapkan saat melakukan proses ini:

  • Biaya mutasi keluar (dari daerah asal): Rp 150.000 untuk motor
  • Biaya penerbitan TNKB (plat nomor): Rp 60.000
  • Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000
  • Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): antara Rp 35.000 – Rp 80.000 tergantung jenis motor
  • PKB dan Opsen (jika ada tunggakan): besarnya tergantung pada data kendaraan
  • Denda pajak (jika telat): sesuai ketentuan waktu keterlambatan

Biaya ini bisa saja berbeda di tiap daerah karena menyesuaikan peraturan gubernur atau perda masing-masing. Namun yang pasti, program pemutihan sangat membantu karena banyak daerah juga memberikan pembebasan denda PKB dan bahkan membebaskan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Melalui program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku di berbagai provinsi pada 2025, masyarakat mendapatkan berbagai kemudahan, termasuk dalam proses mutasi dan balik nama motor. Tidak hanya terbebas dari denda dan tunggakan, tetapi juga terbantu secara finansial karena BBNKB II untuk kendaraan bekas sudah dihapuskan.

Dengan hanya membayar biaya administrasi dasar dan pajak tahunan berjalan, proses balik nama dan mutasi kini menjadi lebih ringan dan tidak membebani.

Bagi kamu yang berencana membeli motor bekas, terutama dari luar daerah, tahun ini merupakan waktu terbaik untuk mengurus administrasi secara legal dan efisien. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengurus mutasi dan balik nama motor dengan biaya lebih hemat berkat kebijakan pemutihan pajak kendaraan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI