Praktis dan Cepat, Begini Prosedur Bayar Pajak Motor Lewat Indomaret

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Selasa, 29 April 2025 | 13:26 WIB
Praktis dan Cepat, Begini Prosedur Bayar Pajak Motor Lewat Indomaret
Ilustrasi STNK (Facebook)

Suara.com - Seiring dengan perkembangan teknologi dan upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor kini menjadi jauh lebih mudah dan praktis. Salah satu terobosan yang patut diapresiasi adalah kemungkinan untuk membayar pajak motor melalui gerai Indomaret yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.

Inovasi ini hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan mengakses kantor Samsat secara langsung.

Sebelum melakukan pembayaran pajak motor di Indomaret, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Dilansir dari Samsat Kulonprogo, ada beberapa hal yang jangan dilewatkan.

Pertama, layanan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan, sementara untuk perpanjangan STNK lima tahunan tetap mengharuskan pemilik kendaraan mendatangi kantor Samsat untuk pemeriksaan fisik kendaraan.

Kedua, kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya harus terbebas dari tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya. Jika terdapat tunggakan, wajib pajak harus menyelesaikannya terlebih dahulu di kantor Samsat.

Yang tidak kalah penting, kendaraan tersebut harus sudah terdaftar dalam sistem e-Samsat.

Dalam hal persyaratan dokumen, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa hal mendasar seperti KTP, STNK asli pemilik motor, dan nomor telepon yang aktif.

Kelengkapan dokumen ini penting untuk memastikan proses pembayaran berjalan lancar dan terhindar dari kendala administratif.

Minimarket Indomaret. [Suara.com/Wivy Hikmatullah]
Minimarket Indomaret melayani pembayaran pajak motor tahunan [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Menariknya, proses pembayaran pajak motor di Indomaret dapat dilakukan melalui dua metode: pembayaran langsung di kasir atau menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

baca juga

Untuk metode pembayaran langsung, prosesnya cukup sederhana. Wajib pajak cukup mendatangi kasir Indomaret dan menyampaikan maksud untuk membayar pajak motor.

Kasir akan meminta informasi berupa nomor polisi, nomor mesin motor, dan nomor telepon. Setelah data diverifikasi, sistem akan menampilkan nominal pajak yang harus dibayar beserta biaya administrasinya.

Setelah pembayaran selesai, wajib pajak akan menerima struk pembayaran dan SMS berisi link Electronic Registration dan Identification (ERI) serta Polri.

Inovasi teknologi lebih lanjut hadir melalui aplikasi SIGNAL yang menawarkan proses lebih streamline.

Pengguna dapat mengunduh aplikasi ini melalui App Store atau Play Store, melakukan registrasi, dan mengisi data kendaraan. Sistem akan menghasilkan kode booking yang dapat digunakan untuk pembayaran di Indomaret.

Keunggulan menggunakan SIGNAL adalah kemampuan aplikasi untuk langsung menerbitkan dokumen digital setelah pembayaran selesai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Tak Perlu Ribet Antri di Samsat

Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Tak Perlu Ribet Antri di Samsat

Otomotif | Rabu, 23 April 2025 | 19:38 WIB

Cara Melihat Pajak Motor yang Harus Dibayarkan di STNK

Cara Melihat Pajak Motor yang Harus Dibayarkan di STNK

Otomotif | Selasa, 15 April 2025 | 19:13 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Kapan Berakhir? Cek Jadwal Lengkap di Jawa, Kalimantan, Sulawesi

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Kapan Berakhir? Cek Jadwal Lengkap di Jawa, Kalimantan, Sulawesi

News | Sabtu, 12 April 2025 | 08:55 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×