Suara.com - PT Yamaha Indonesia Motor Manufcturing (YIMM) menanggapi positif rencana pemerintah untuk mereformasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Terlebih saat ini Yamaha memiliki model-model global seperti Yamaha MT-07 yang sebenarnya diproduksi di Indonesia, namun tidak bisa dipasarkan di dalam negeri.
"Kalau kami jelas melihat ini hal positif. Apalagi Yamaha Indonesia dipercaya oleh Yamaha Motor Company Jepang untuk memproduksi banyak global model," Rifki Maulana, Manager Public Relation YRA & Community PT YIMM, di Bali, Jumat (9 Mei 2025).
Lebih lanjut, Rifki berharap, regulasi TKDN nantinya bisa mendapat keleluasaan untuk produk-produk yang memang disproduksi di dalam negeri.
![Yamaha Indonesia produksi moge perdana buatan Tanah Air untuk pasar Eropa, yaitu Yamaha MT-07 [PT YIMM].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/09/21/65543-yamaha-mt-07-ekspor-eropa-02-suaradotcom.jpg)
"Contoh MT-07, sayang kita produksi tapi kita tidak bisa jual. Karena pajaknya masih kena pajak barang mewah untuk motor di atas 250 cc," kata Rifki.
Lebih jauh, sambung Rifki, untuk motor 250 cc sampai 500 cc terkena pajak barang mewah 60 persen. Sedangkan untuk 500 cc ke atas bisa kena 90 persen. Jadi tidak bisa diserap di dalam negeri.
![Seremoni dimulainya ekspor Xmax 300 cc di pabrik Yamaha di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (18/4/2017). [suara.com/Insan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2017/04/18/48106-yamaha-xmax-300-cc.jpg)
"Sayang kan konsumen kita jadi gak bisa merasakan lebih mudah, lebih terjangkau. Mungkin tidak cuma seri MT, mungkin ada peluang dari model lainnya seperti XMAX 300 atau R3," jelasnya.
Yamaha Indonesia sendiri memang memiliki beberapa model global yang diproduksi langsung di Indonesia untuk kebutuhan ekspor. Meski diproduksi langsung di Indonesia, model-model ini tidak bisa dipasarkan di dalam negeri. Model global Yamaha yang diproduksi di Indonesia seperti R3, MT-03, MT-07, dan XMAX 300.
Revisi TKDN
Baca Juga: Harga Di Atas Yamaha XMAX, Mesin Setara Vario: Intip Pesona Motor Adventure Morbidelli T125X
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengumumkan bahwa pihaknya tengah merevisi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Ia menegaskan bahwa proses revisi ini telah dimulai jauh sebelum permintaan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 1 April lalu, membuktikan bahwa langkah ini bukan merupakan respons mendadak atau tekanan dari pihak mana pun.
"Kami di internal Kemenperin sudah mulai membahas reformasi TKDN sejak awal Februari. Jadi, ini bukan karena latah, bukan karena tekanan dari siapapun, tapi memang kami menganggap perlu bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kemudahan produksi dalam negeri yang mengarah ke TKDN, itu harus kami evaluasi, harus kami reformasi, bisnis prosesnya memang harus lebih baik," jelas Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Menperin, tujuan utama dari revisi aturan TKDN ini adalah untuk mempermudah investor yang berminat menanamkan modal di Indonesia.
Proses penyelesaian revisi ini ditargetkan rampung dalam waktu sesingkat-singkatnya, mengingat pembahasan internal yang telah berlangsung panjang dan intensif.
Setelah revisi aturan ini selesai, Kementerian Perindustrian berencana melibatkan berbagai pihak terkait untuk melakukan uji publik, termasuk para pemangku kepentingan (stakeholder). Hal ini diharapkan akan menghasilkan regulasi yang lebih optimal dan transparan.