Salah satu kemudahan signifikan yang diincar dari revisi TKDN adalah percepatan waktu. Proses pengurusan sertifikat TKDN yang sebelumnya bisa memakan waktu setahun, kini ditargetkan rampung dalam 3 bulan.
Bahkan, proses yang biasanya memakan waktu 3 bulan, akan dipangkas menjadi hanya 10 hari, demi menciptakan iklim investasi yang lebih efisien dan menarik.
"Kita harapkan dan kita yakin setelah nanti ini terbit menjadi regulasi maka pelaku usaha di dalam mengurus sertifikat TKDN itu akan lebih cepat, akan lebih mudah, dan akan lebih murah," pungkas Menperin.