Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia, seiring dengan upaya mencapai target emisi di masa depan.
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua, ada tiga syarat yang harus dipenuhi.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun,
Memiliki e-KTP, dan Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP hanya dapat membeli satu unit motor listrik.
Sedangkan untuk motor listrik yang mendapatkan subsidi harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.