Rincian Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Tak Perlu Ribet

Cesar Uji Tawakal | Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:52 WIB
Rincian Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Tak Perlu Ribet
Ilustrasi penghitungan pajak mobil atau kendaraan. (Pixabay.com)

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas (Selain BBNKB)

Meskipun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil maupun motor bekas sudah digratiskan, ada beberapa biaya lain yang tetap perlu dibayarkan dalam proses balik nama ini. Ini penting untuk diketahui agar Anda bisa menyiapkan anggaran yang pas.

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):

PKB tergantung jenis dan tahun kendaraan Anda. Anda bisa melihat perkiraan besarannya di lembar STNK atau mengecek di situs resmi Bapenda provinsi masing-masing dengan memasukkan plat nomor kendaraan.

Jika ada tunggakan pajak sebelumnya, Anda harus tetap membayarnya. Untungnya, saat ini banyak provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan, di mana Anda hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dibebankan denda pajak dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Manfaatkan program ini jika tersedia!

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):

Ini adalah sumbangan wajib yang masuk ke rekening Jasa Raharja.

  • Untuk sepeda motor sampai 250 cc: Rp 35.000
  • Untuk mobil jenis pick up/mobil barang sampai 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum: Rp 143.000

Jika ada keterlambatan pembayaran pajak, ada denda SWDKLLJ.

  • Biaya Administrasi Penerbitan Dokumen (PNBP Polri):

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, ada biaya untuk penerbitan dokumen baru:

  • Biaya Penerbitan STNK:
    Roda dua atau roda tiga: Rp 100.000
    Mobil: Rp 200.000
  • Biaya Penerbitan Pelat Nomor (TNKB - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor):
    Roda dua atau roda tiga: Rp 60.000
    Mobil: Rp 100.000
  • Biaya Penerbitan BPKB:
    Roda dua atau roda tiga: Rp 225.000
    Mobil: Rp 375.000

Biaya Mutasi (Jika Diperlukan): Jika kendaraan Anda berasal dari luar provinsi dan ingin diubah domisilinya:

  • Untuk sepeda motor: Rp 150.000
  • Untuk mobil: Rp 250.000

Dengan digratiskannya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dan tidak lagi diperlukannya KTP pemilik lama, proses balik nama kendaraan bekas menjadi jauh lebih mudah dan transparan.

Meskipun ada beberapa biaya lain yang perlu dibayarkan, rinciannya sudah jelas dan tertera dalam peraturan. Manfaatkan juga program pemutihan pajak kendaraan jika ada di provinsi Anda untuk semakin menghemat pengeluaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjualan Mobil di Indonesia Terkendala Pajak Tinggi Pemerintah, Hampir 50 Persen dari Harga Mobil

Penjualan Mobil di Indonesia Terkendala Pajak Tinggi Pemerintah, Hampir 50 Persen dari Harga Mobil

Otomotif | Sabtu, 07 Juni 2025 | 15:59 WIB

Tak Perlu Antre! Ini Cara Cek dan Bayar Pajak Motor Online 2025

Tak Perlu Antre! Ini Cara Cek dan Bayar Pajak Motor Online 2025

Otomotif | Rabu, 30 April 2025 | 18:19 WIB

Praktis dan Cepat, Begini Prosedur Bayar Pajak Motor Lewat Indomaret

Praktis dan Cepat, Begini Prosedur Bayar Pajak Motor Lewat Indomaret

Otomotif | Selasa, 29 April 2025 | 13:26 WIB

Terkini

Terpopuler: 5 Sepeda Listrik Murah dan Awet, Daya 450 VA Cukup untuk Charge Motor Listrik?

Terpopuler: 5 Sepeda Listrik Murah dan Awet, Daya 450 VA Cukup untuk Charge Motor Listrik?

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 06:50 WIB

Harga Pertamax Naik Terus, Ini 7 Pilihan Mobil Bekas 7-Seater yang Irit dan 'Ramah' Pertalite

Harga Pertamax Naik Terus, Ini 7 Pilihan Mobil Bekas 7-Seater yang Irit dan 'Ramah' Pertalite

Otomotif | Minggu, 26 April 2026 | 22:02 WIB

Cara Mencuci Sepeda Listrik yang Benar dan Aman, Tak Khawatir Korsleting

Cara Mencuci Sepeda Listrik yang Benar dan Aman, Tak Khawatir Korsleting

Otomotif | Minggu, 26 April 2026 | 18:30 WIB

Bisakah Mesin Diesel Tua Pakai B50? Ini yang Harus Dipertimbangkan

Bisakah Mesin Diesel Tua Pakai B50? Ini yang Harus Dipertimbangkan

Otomotif | Minggu, 26 April 2026 | 16:00 WIB

Apakah Daya 450 VA Bisa untuk Charge Motor Listik? Ini Solusi Supaya Tidak 'Jeglek'

Apakah Daya 450 VA Bisa untuk Charge Motor Listik? Ini Solusi Supaya Tidak 'Jeglek'

Otomotif | Minggu, 26 April 2026 | 15:22 WIB

5 Rekomendasi Sepeda Listrik Murah dan Awet, Kuat di Tanjakan buat Harian

5 Rekomendasi Sepeda Listrik Murah dan Awet, Kuat di Tanjakan buat Harian

Otomotif | Minggu, 26 April 2026 | 15:05 WIB

6 Trik Mengatur Kecepatan Sepeda Listrik agar Baterai Awet Seharian

6 Trik Mengatur Kecepatan Sepeda Listrik agar Baterai Awet Seharian

Otomotif | Minggu, 26 April 2026 | 11:06 WIB

4 Cara Menghilangkan Jamur di Kaca Sunroof yang Membandel, Kembali Kinclong Modal Murah

4 Cara Menghilangkan Jamur di Kaca Sunroof yang Membandel, Kembali Kinclong Modal Murah

Otomotif | Minggu, 26 April 2026 | 10:43 WIB

Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 22:41 WIB

Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring

Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 17:55 WIB