Rincian Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Tak Perlu Ribet

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:52 WIB
Rincian Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Tak Perlu Ribet
Ilustrasi penghitungan pajak mobil atau kendaraan. (Pixabay.com)

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas (Selain BBNKB)

Meskipun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil maupun motor bekas sudah digratiskan, ada beberapa biaya lain yang tetap perlu dibayarkan dalam proses balik nama ini. Ini penting untuk diketahui agar Anda bisa menyiapkan anggaran yang pas.

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):

PKB tergantung jenis dan tahun kendaraan Anda. Anda bisa melihat perkiraan besarannya di lembar STNK atau mengecek di situs resmi Bapenda provinsi masing-masing dengan memasukkan plat nomor kendaraan.

Jika ada tunggakan pajak sebelumnya, Anda harus tetap membayarnya. Untungnya, saat ini banyak provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan, di mana Anda hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dibebankan denda pajak dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Manfaatkan program ini jika tersedia!

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):

Ini adalah sumbangan wajib yang masuk ke rekening Jasa Raharja.

  • Untuk sepeda motor sampai 250 cc: Rp 35.000
  • Untuk mobil jenis pick up/mobil barang sampai 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum: Rp 143.000

Jika ada keterlambatan pembayaran pajak, ada denda SWDKLLJ.

  • Biaya Administrasi Penerbitan Dokumen (PNBP Polri):

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, ada biaya untuk penerbitan dokumen baru:

  • Biaya Penerbitan STNK:
    Roda dua atau roda tiga: Rp 100.000
    Mobil: Rp 200.000
  • Biaya Penerbitan Pelat Nomor (TNKB - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor):
    Roda dua atau roda tiga: Rp 60.000
    Mobil: Rp 100.000
  • Biaya Penerbitan BPKB:
    Roda dua atau roda tiga: Rp 225.000
    Mobil: Rp 375.000

Biaya Mutasi (Jika Diperlukan): Jika kendaraan Anda berasal dari luar provinsi dan ingin diubah domisilinya:

  • Untuk sepeda motor: Rp 150.000
  • Untuk mobil: Rp 250.000

Dengan digratiskannya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dan tidak lagi diperlukannya KTP pemilik lama, proses balik nama kendaraan bekas menjadi jauh lebih mudah dan transparan.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Tak Perlu Ribet Antri di Samsat

Meskipun ada beberapa biaya lain yang perlu dibayarkan, rinciannya sudah jelas dan tertera dalam peraturan. Manfaatkan juga program pemutihan pajak kendaraan jika ada di provinsi Anda untuk semakin menghemat pengeluaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI