Rincian Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Tak Perlu Ribet

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:52 WIB
Rincian Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Tak Perlu Ribet
Ilustrasi penghitungan pajak mobil atau kendaraan. (Pixabay.com)

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas (Selain BBNKB)

Meskipun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil maupun motor bekas sudah digratiskan, ada beberapa biaya lain yang tetap perlu dibayarkan dalam proses balik nama ini. Ini penting untuk diketahui agar Anda bisa menyiapkan anggaran yang pas.

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):

PKB tergantung jenis dan tahun kendaraan Anda. Anda bisa melihat perkiraan besarannya di lembar STNK atau mengecek di situs resmi Bapenda provinsi masing-masing dengan memasukkan plat nomor kendaraan.

Jika ada tunggakan pajak sebelumnya, Anda harus tetap membayarnya. Untungnya, saat ini banyak provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan, di mana Anda hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dibebankan denda pajak dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Manfaatkan program ini jika tersedia!

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):

Ini adalah sumbangan wajib yang masuk ke rekening Jasa Raharja.

  • Untuk sepeda motor sampai 250 cc: Rp 35.000
  • Untuk mobil jenis pick up/mobil barang sampai 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum: Rp 143.000

Jika ada keterlambatan pembayaran pajak, ada denda SWDKLLJ.

  • Biaya Administrasi Penerbitan Dokumen (PNBP Polri):

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, ada biaya untuk penerbitan dokumen baru:

  • Biaya Penerbitan STNK:
    Roda dua atau roda tiga: Rp 100.000
    Mobil: Rp 200.000
  • Biaya Penerbitan Pelat Nomor (TNKB - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor):
    Roda dua atau roda tiga: Rp 60.000
    Mobil: Rp 100.000
  • Biaya Penerbitan BPKB:
    Roda dua atau roda tiga: Rp 225.000
    Mobil: Rp 375.000

Biaya Mutasi (Jika Diperlukan): Jika kendaraan Anda berasal dari luar provinsi dan ingin diubah domisilinya:

  • Untuk sepeda motor: Rp 150.000
  • Untuk mobil: Rp 250.000

Dengan digratiskannya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dan tidak lagi diperlukannya KTP pemilik lama, proses balik nama kendaraan bekas menjadi jauh lebih mudah dan transparan.

baca juga

Meskipun ada beberapa biaya lain yang perlu dibayarkan, rinciannya sudah jelas dan tertera dalam peraturan. Manfaatkan juga program pemutihan pajak kendaraan jika ada di provinsi Anda untuk semakin menghemat pengeluaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjualan Mobil di Indonesia Terkendala Pajak Tinggi Pemerintah, Hampir 50 Persen dari Harga Mobil

Penjualan Mobil di Indonesia Terkendala Pajak Tinggi Pemerintah, Hampir 50 Persen dari Harga Mobil

Otomotif | Sabtu, 07 Juni 2025 | 15:59 WIB

Tak Perlu Antre! Ini Cara Cek dan Bayar Pajak Motor Online 2025

Tak Perlu Antre! Ini Cara Cek dan Bayar Pajak Motor Online 2025

Otomotif | Rabu, 30 April 2025 | 18:19 WIB

Praktis dan Cepat, Begini Prosedur Bayar Pajak Motor Lewat Indomaret

Praktis dan Cepat, Begini Prosedur Bayar Pajak Motor Lewat Indomaret

Otomotif | Selasa, 29 April 2025 | 13:26 WIB

Terkini

Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter

Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:05 WIB

Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan

Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:00 WIB

Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya

Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:00 WIB

BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:56 WIB

Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!

Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:49 WIB

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:47 WIB

Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF

Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41 WIB

WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya

WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:40 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Water Based Terbaik sesuai Review dan Harga

5 Rekomendasi Sunscreen Water Based Terbaik sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:40 WIB

Teka-teki Reshuffle Kabinet, AHY Akui Demokrat Belum 'Disenggol' Prabowo

Teka-teki Reshuffle Kabinet, AHY Akui Demokrat Belum 'Disenggol' Prabowo

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:38 WIB

×