Rincian Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Tak Perlu Ribet

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:52 WIB
Rincian Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Tak Perlu Ribet
Ilustrasi penghitungan pajak mobil atau kendaraan. (Pixabay.com)

Suara.com - Membeli kendaraan bekas memang seringkali jadi pilihan cerdas di tengah harga mobil baru yang terus naik. Namun, saat tiba waktunya memperpanjang STNK, pembeli kendaraan bekas kerap dihadapkan pada syarat yang "merepotkan": harus mencantumkan KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

Tentu ini jadi kendala besar jika pemilik lama sulit dihubungi atau berdomisili jauh.

Kabar baiknya, ada solusi yang tidak hanya mempermudah, tetapi juga bisa menghemat biaya! Solusi ini adalah dengan melakukan balik nama.

Kini, proses balik nama kendaraan bekas menjadi lebih ringan karena ada program Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) gratis, meskipun masih ada beberapa biaya lain yang diperlukan.

Perpanjang STNK dengan Balik Nama: Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Untuk diketahui, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) atau biaya balik nama kendaraan bekas saat ini sudah ditetapkan Rp 0.

Ini adalah perubahan signifikan, karena sebelumnya balik nama kendaraan bekas dibebankan biaya yang cukup besar berupa pajak balik nama.

Apa itu BBNKB II? BBNKB II adalah proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.

Proses ini wajib dilakukan agar kendaraan bekas yang dibeli tercatat sesuai identitas pemilik barunya. Ini penting untuk memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan, seperti perpanjangan STNK tahunan atau lima tahunan.

Program pembebasan bea balik nama kendaraan bekas ini berlaku secara nasional di semua provinsi, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pasal tersebut menyatakan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor (yaitu pembelian kendaraan baru dari dealer).

Penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas) bukan lagi objek BBNKB. Jadi, kabar gembira, Anda tidak perlu lagi bayar pajak BBNKB saat membeli motor atau mobil bekas!

Ilustrasi mobil bekas Eropa. (Antara)
Ilustrasi mobil bekas Eropa. (Antara)

Syarat Balik Nama: KTP Pemilik Lama Sudah Tak Perlu!

Dengan adanya program ini, syarat untuk balik nama kendaraan bekas menjadi lebih sederhana. Anda tidak perlu lagi pusing mencari KTP pemilik lama. Berikut syarat yang harus Anda penuhi untuk proses balik nama:

  • E-KTP pemilik baru (asli dan fotokopi).
  • STNK asli dan fotokopi.
  • SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan, atau sering disebut notis pajak kendaraan).
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

Ya, benar, E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Cukup lampirkan E-KTP Anda sebagai pemilik baru.

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas (Selain BBNKB)

Meskipun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil maupun motor bekas sudah digratiskan, ada beberapa biaya lain yang tetap perlu dibayarkan dalam proses balik nama ini. Ini penting untuk diketahui agar Anda bisa menyiapkan anggaran yang pas.

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):

PKB tergantung jenis dan tahun kendaraan Anda. Anda bisa melihat perkiraan besarannya di lembar STNK atau mengecek di situs resmi Bapenda provinsi masing-masing dengan memasukkan plat nomor kendaraan.

Jika ada tunggakan pajak sebelumnya, Anda harus tetap membayarnya. Untungnya, saat ini banyak provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan, di mana Anda hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dibebankan denda pajak dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Manfaatkan program ini jika tersedia!

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):

Ini adalah sumbangan wajib yang masuk ke rekening Jasa Raharja.

  • Untuk sepeda motor sampai 250 cc: Rp 35.000
  • Untuk mobil jenis pick up/mobil barang sampai 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum: Rp 143.000

Jika ada keterlambatan pembayaran pajak, ada denda SWDKLLJ.

  • Biaya Administrasi Penerbitan Dokumen (PNBP Polri):

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, ada biaya untuk penerbitan dokumen baru:

  • Biaya Penerbitan STNK:
    Roda dua atau roda tiga: Rp 100.000
    Mobil: Rp 200.000
  • Biaya Penerbitan Pelat Nomor (TNKB - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor):
    Roda dua atau roda tiga: Rp 60.000
    Mobil: Rp 100.000
  • Biaya Penerbitan BPKB:
    Roda dua atau roda tiga: Rp 225.000
    Mobil: Rp 375.000

Biaya Mutasi (Jika Diperlukan): Jika kendaraan Anda berasal dari luar provinsi dan ingin diubah domisilinya:

  • Untuk sepeda motor: Rp 150.000
  • Untuk mobil: Rp 250.000

Dengan digratiskannya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dan tidak lagi diperlukannya KTP pemilik lama, proses balik nama kendaraan bekas menjadi jauh lebih mudah dan transparan.

Meskipun ada beberapa biaya lain yang perlu dibayarkan, rinciannya sudah jelas dan tertera dalam peraturan. Manfaatkan juga program pemutihan pajak kendaraan jika ada di provinsi Anda untuk semakin menghemat pengeluaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjualan Mobil di Indonesia Terkendala Pajak Tinggi Pemerintah, Hampir 50 Persen dari Harga Mobil

Penjualan Mobil di Indonesia Terkendala Pajak Tinggi Pemerintah, Hampir 50 Persen dari Harga Mobil

Otomotif | Sabtu, 07 Juni 2025 | 15:59 WIB

Tak Perlu Antre! Ini Cara Cek dan Bayar Pajak Motor Online 2025

Tak Perlu Antre! Ini Cara Cek dan Bayar Pajak Motor Online 2025

Otomotif | Rabu, 30 April 2025 | 18:19 WIB

Praktis dan Cepat, Begini Prosedur Bayar Pajak Motor Lewat Indomaret

Praktis dan Cepat, Begini Prosedur Bayar Pajak Motor Lewat Indomaret

Otomotif | Selasa, 29 April 2025 | 13:26 WIB

Terkini

Meksiko Tantang Pasar Otomotif Dunia Lewat Mobil Listrik Nasional Seharga LCGC

Meksiko Tantang Pasar Otomotif Dunia Lewat Mobil Listrik Nasional Seharga LCGC

Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:10 WIB

Lonjakan Ekspor Mobil China Ancam Dominasi Global Saat Harga BBM Melambung Tinggi

Lonjakan Ekspor Mobil China Ancam Dominasi Global Saat Harga BBM Melambung Tinggi

Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:02 WIB

Gajah Tunggal Rilis Ban Zeneos Starize Baru Ukuran 13 Inci dan 14 Inci

Gajah Tunggal Rilis Ban Zeneos Starize Baru Ukuran 13 Inci dan 14 Inci

Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:37 WIB

Perbedaan Spesifikasi, Fitur dan Harga 5 Varian Kawasaki KLX Terbaru: Kini Ada Versi XPL

Perbedaan Spesifikasi, Fitur dan Harga 5 Varian Kawasaki KLX Terbaru: Kini Ada Versi XPL

Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:29 WIB

Kawasaki Luncurkan Motor Matic hingga Mobil Seharga Miliaran, Intip Spesifikasinya

Kawasaki Luncurkan Motor Matic hingga Mobil Seharga Miliaran, Intip Spesifikasinya

Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:51 WIB

BYD Incar Tahta Tertinggi Mobil Laris Milik Toyota, Target 5 Tahun

BYD Incar Tahta Tertinggi Mobil Laris Milik Toyota, Target 5 Tahun

Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:49 WIB

5 Mobil Warna Oranye Paling Kece, Cocok untuk Dukung Timnas Belanda di Piala Dunia 2026

5 Mobil Warna Oranye Paling Kece, Cocok untuk Dukung Timnas Belanda di Piala Dunia 2026

Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:30 WIB

QJMOTOR Ajak Konsumen Indonesia Intip Teknologi Global Langsung di Pabrik China

QJMOTOR Ajak Konsumen Indonesia Intip Teknologi Global Langsung di Pabrik China

Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:39 WIB

4 Mobil Harga ala Motor Aerox, Mesin Badak Cocok untuk Kendaraan Pertama: Simak Saran Pakar

4 Mobil Harga ala Motor Aerox, Mesin Badak Cocok untuk Kendaraan Pertama: Simak Saran Pakar

Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:07 WIB

Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Ala MotoGP Rilis di Jakarta Fair 2026

Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Ala MotoGP Rilis di Jakarta Fair 2026

Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:50 WIB