Melepas atau memodifikasi plat nomor sehingga sulit dibaca (misalnya dengan mengubah font atau ukuran) adalah pelanggaran serius.
Sanksi bagi pelanggar aturan modifikasi ini tidak main-main. Menurut UU LLAJ Pasal 285, pelanggaran terkait persyaratan teknis, seperti knalpot dan lampu, bisa dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Pada akhirnya, modifikasi motor adalah bentuk kreativitas yang sah, namun harus tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku. Daripada fokus pada modifikasi ekstrem yang berisiko kena tilang polisi, lebih baik pakai dana untuk aksesoris fungsional yang menunjang penampilan sekaligus keselamatan Anda di jalan raya.