Modifikasi Motor Apa Saja yang Tidak Kena Tilang Polisi? Ini Daftarnya

Ruth Meliana | Suara.com

Kamis, 24 Juli 2025 | 13:53 WIB
Modifikasi Motor Apa Saja yang Tidak Kena Tilang Polisi? Ini Daftarnya
ilustrasi modifikasi motor (dibuat dengan AI)

Suara.com - Aktivitas modifikasi motor menjadi cara bagi banyak pengendara untuk mengekspresikan diri dan membuat tunggangannya tampil beda. Namun, sering kali para pemilik motor merasa khawatir jika perubahan yang dilakukan justru membuat mereka kena tilang polisi. Padahal, tidak semua modif motor dilarang oleh aturan yang berlaku.

Memahami batasan antara kreativitas dan pelanggaran hukum adalah kuncinya. Anda perlu mengetahui bagian motor yang boleh dimodif dan bagian motor yang tidak boleh dimodif. Aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, melainkan untuk menjamin keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Jadi, modifikasi motor apa saja yang tidak kena tilang polisi? Jawaban atas pertanyaan ini sebenarnya sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Simak panduan lengkapnya berikut ini agar hobi Anda tetap aman di jalan.

Dasar Hukum Modifikasi Kendaraan di Indonesia

ilustrasi modifikasi motor (dibuat dengan AI)
ilustrasi modifikasi motor (dibuat dengan AI)

Aturan utama mengenai modifikasi kendaraan bermotor di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Secara spesifik, Pasal 50 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe wajib melalui uji tipe ulang.

Lebih lanjut, aturan teknisnya diperjelas dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012. Intinya, modifikasi yang mengubah spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut harus mendapatkan izin dan sertifikasi.

Jika modifikasi motor tidak mengubah spesifikasi teknis dasar dan tidak membahayakan keselamatan, maka Anda boleh melakukan modifikasi tersebut.

Daftar Bagian Motor yang Boleh Dimodifikasi

ilustrasi modifikasi motor (dibuat dengan AI)
ilustrasi modifikasi motor (dibuat dengan AI)

Modifikasi yang bersifat aksesoris atau plug and play (PnP) umumnya diperbolehkan selama tidak mengganggu fungsi utama dan keamanan. Berikut adalah beberapa bagian motor yang aman untuk Anda modifikasi:

1. Spion (Kaca Spion)

Anda bebas mengganti spion dengan model aftermarket yang lebih stylish. Syaratnya, spion harus tetap terpasang di kedua sisi (kanan dan kiri), berfungsi dengan baik, dan terbuat dari material yang tidak berbahaya (bukan kaca cembung yang mengganggu visual).

2. Stiker dan Decal

Menempel stiker atau mengubah warna dengan metode wrapping diperbolehkan. Aturannya, warna stiker tidak boleh berbeda jauh dari warna asli yang tertera di STNK (maksimal 20% dari total permukaan bodi) atau jika ingin ganti warna total, wajib melakukan pengurusan perubahan warna di Samsat.

3. Handgrip dan Tuas Rem

Mengganti handgrip dengan yang lebih nyaman atau tuas rem dengan model yang lebih ergonomis adalah hal yang wajar dan diperbolehkan.

4. Aksesoris Tambahan

Menambahkan aksesoris seperti windshield, box (selama tidak melebihi dimensi stang), atau pelindung bodi (frame slider) umumnya aman dan tidak melanggar aturan.

Daftar Modifikasi yang Dilarang Keras dan Berisiko Tilang

ilustrasi modifikasi motor (dibuat dengan AI)
ilustrasi modifikasi motor (dibuat dengan AI)

Modifikasi pada bagian-bagian berikut ini sangat berisiko membuat Anda kena tilang karena melanggar aturan keselamatan dan spesifikasi teknis.

1. Knalpot Bising (Brong)

Ini adalah pelanggaran paling umum. Aturan mengenai tingkat kebisingan knalpot sudah ditetapkan (maksimal 80 desibel untuk motor di bawah 175 cc), dan penggunaan knalpot racing yang melebihi batas tersebut jelas dilarang.

2. Ukuran Ban Terlalu Kecil (Ban Cacing)

Mengganti ban standar dengan ban berukuran sangat kecil sangat berbahaya karena mengurangi area kontak dengan aspal. Modifikasi ini tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan dan bisa dikenai tilang karena membahayakan keselamatan.

3. Melepas Spakbor Belakang

Melepas spakbor dengan alasan estetika dilarang karena fungsinya sangat penting untuk menahan cipratan air dan kotoran agar tidak mengenai pengendara lain di belakang.

4. Lampu Non-Standar

Mengganti warna lampu utama selain putih atau kuning muda, serta menggunakan lampu rem berwarna selain merah adalah pelanggaran. Penggunaan lampu strobo atau sirine hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas tertentu.

5. Mengubah Rangka atau Dimensi

Memotong atau mengubah sasis, serta mengubah dimensi (panjang, lebar, sumbu roda) secara ekstrem adalah modifikasi berat. Perubahan ini wajib melalui uji tipe di Kementerian Perhubungan.

6. Tidak Memasang Plat Nomor (TNKB)

Melepas atau memodifikasi plat nomor sehingga sulit dibaca (misalnya dengan mengubah font atau ukuran) adalah pelanggaran serius.

Sanksi bagi pelanggar aturan modifikasi ini tidak main-main. Menurut UU LLAJ Pasal 285, pelanggaran terkait persyaratan teknis, seperti knalpot dan lampu, bisa dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pada akhirnya, modifikasi motor adalah bentuk kreativitas yang sah, namun harus tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku. Daripada fokus pada modifikasi ekstrem yang berisiko kena tilang polisi, lebih baik pakai dana untuk aksesoris fungsional yang menunjang penampilan sekaligus keselamatan Anda di jalan raya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Cari Perempuan dalam Video Viral SIM Jakarta

Polisi Cari Perempuan dalam Video Viral SIM Jakarta

Otomotif | Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:34 WIB

Polda Metro Jaya Jelaskan Video Viral SIM Jakarta: Kesalahan Anggota...

Polda Metro Jaya Jelaskan Video Viral SIM Jakarta: Kesalahan Anggota...

Otomotif | Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:15 WIB

Viral Pengemudi Ditilang di Jalan Tol Gegara Pakai SIM Luar Jakarta, Tidak Berlaku se Indonesia?

Viral Pengemudi Ditilang di Jalan Tol Gegara Pakai SIM Luar Jakarta, Tidak Berlaku se Indonesia?

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:33 WIB

Viral Polisi Tilang Polisi di Medan, Ini Fakta Sebenarnya!

Viral Polisi Tilang Polisi di Medan, Ini Fakta Sebenarnya!

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 09:15 WIB

Ribuan Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Jaya 2025,  Pengendara Motor Paling Banyak Melanggar

Ribuan Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Jaya 2025, Pengendara Motor Paling Banyak Melanggar

Otomotif | Rabu, 16 Juli 2025 | 20:20 WIB

Ini Daftar 'Dosa' yang Diincar Polisi di Operasi Patuh Lodaya Bogor 2025, Jangan Sampai Kena Tilang!

Ini Daftar 'Dosa' yang Diincar Polisi di Operasi Patuh Lodaya Bogor 2025, Jangan Sampai Kena Tilang!

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 18:35 WIB

Terkini

Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 22:41 WIB

Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring

Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 17:55 WIB

5 Rekomendasi Unicycle Murah untuk Berangkat Kerja, Jarak Tempuh Mulai 20 Km

5 Rekomendasi Unicycle Murah untuk Berangkat Kerja, Jarak Tempuh Mulai 20 Km

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 17:00 WIB

Honda Menyerah dan Putuskan Stop Penjualan Mobil Baru

Honda Menyerah dan Putuskan Stop Penjualan Mobil Baru

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 16:01 WIB

5 Sepeda dan Skuter Listrik Cocok untuk Dibawa Naik KRL, Harga Ramah Gaji UMR

5 Sepeda dan Skuter Listrik Cocok untuk Dibawa Naik KRL, Harga Ramah Gaji UMR

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 16:00 WIB

Kenapa Honda Angkat Kaki dari Korea?

Kenapa Honda Angkat Kaki dari Korea?

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 15:45 WIB

Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026

Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 15:40 WIB

Honda Kibarkan Bendera Putih, Tren Mobil Listrik Bikin Pabrikan Sengsara

Honda Kibarkan Bendera Putih, Tren Mobil Listrik Bikin Pabrikan Sengsara

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 14:50 WIB

Bolehkan Polisi Razia di Jalan Kampung? Cek Aturan dan Syarat Sahnya di Sini!

Bolehkan Polisi Razia di Jalan Kampung? Cek Aturan dan Syarat Sahnya di Sini!

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 14:10 WIB

BBM B50 untuk Kendaraan Apa? Ini 5 Mobil Diesel yang Kompatibel

BBM B50 untuk Kendaraan Apa? Ini 5 Mobil Diesel yang Kompatibel

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 14:09 WIB