Modifikasi Motor Apa Saja yang Tidak Kena Tilang Polisi? Ini Daftarnya

Ruth Meliana

Kamis, 24 Juli 2025 | 13:53 WIB
Modifikasi Motor Apa Saja yang Tidak Kena Tilang Polisi? Ini Daftarnya
ilustrasi modifikasi motor (dibuat dengan AI)

4. Aksesoris Tambahan

Menambahkan aksesoris seperti windshield, box (selama tidak melebihi dimensi stang), atau pelindung bodi (frame slider) umumnya aman dan tidak melanggar aturan.

Daftar Modifikasi yang Dilarang Keras dan Berisiko Tilang

ilustrasi modifikasi motor (dibuat dengan AI)
ilustrasi modifikasi motor (dibuat dengan AI)

Modifikasi pada bagian-bagian berikut ini sangat berisiko membuat Anda kena tilang karena melanggar aturan keselamatan dan spesifikasi teknis.

1. Knalpot Bising (Brong)

Ini adalah pelanggaran paling umum. Aturan mengenai tingkat kebisingan knalpot sudah ditetapkan (maksimal 80 desibel untuk motor di bawah 175 cc), dan penggunaan knalpot racing yang melebihi batas tersebut jelas dilarang.

2. Ukuran Ban Terlalu Kecil (Ban Cacing)

Mengganti ban standar dengan ban berukuran sangat kecil sangat berbahaya karena mengurangi area kontak dengan aspal. Modifikasi ini tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan dan bisa dikenai tilang karena membahayakan keselamatan.

3. Melepas Spakbor Belakang

Melepas spakbor dengan alasan estetika dilarang karena fungsinya sangat penting untuk menahan cipratan air dan kotoran agar tidak mengenai pengendara lain di belakang.

4. Lampu Non-Standar

Mengganti warna lampu utama selain putih atau kuning muda, serta menggunakan lampu rem berwarna selain merah adalah pelanggaran. Penggunaan lampu strobo atau sirine hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas tertentu.

5. Mengubah Rangka atau Dimensi

Memotong atau mengubah sasis, serta mengubah dimensi (panjang, lebar, sumbu roda) secara ekstrem adalah modifikasi berat. Perubahan ini wajib melalui uji tipe di Kementerian Perhubungan.

6. Tidak Memasang Plat Nomor (TNKB)

Melepas atau memodifikasi plat nomor sehingga sulit dibaca (misalnya dengan mengubah font atau ukuran) adalah pelanggaran serius.

Sanksi bagi pelanggar aturan modifikasi ini tidak main-main. Menurut UU LLAJ Pasal 285, pelanggaran terkait persyaratan teknis, seperti knalpot dan lampu, bisa dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pada akhirnya, modifikasi motor adalah bentuk kreativitas yang sah, namun harus tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku. Daripada fokus pada modifikasi ekstrem yang berisiko kena tilang polisi, lebih baik pakai dana untuk aksesoris fungsional yang menunjang penampilan sekaligus keselamatan Anda di jalan raya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Cari Perempuan dalam Video Viral SIM Jakarta

Polisi Cari Perempuan dalam Video Viral SIM Jakarta

Otomotif | Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:34 WIB

Polda Metro Jaya Jelaskan Video Viral SIM Jakarta: Kesalahan Anggota...

Polda Metro Jaya Jelaskan Video Viral SIM Jakarta: Kesalahan Anggota...

Otomotif | Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:15 WIB

Viral Pengemudi Ditilang di Jalan Tol Gegara Pakai SIM Luar Jakarta, Tidak Berlaku se Indonesia?

Viral Pengemudi Ditilang di Jalan Tol Gegara Pakai SIM Luar Jakarta, Tidak Berlaku se Indonesia?

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:33 WIB

Viral Polisi Tilang Polisi di Medan, Ini Fakta Sebenarnya!

Viral Polisi Tilang Polisi di Medan, Ini Fakta Sebenarnya!

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 09:15 WIB

Ribuan Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Jaya 2025,  Pengendara Motor Paling Banyak Melanggar

Ribuan Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Jaya 2025, Pengendara Motor Paling Banyak Melanggar

Otomotif | Rabu, 16 Juli 2025 | 20:20 WIB

Ini Daftar 'Dosa' yang Diincar Polisi di Operasi Patuh Lodaya Bogor 2025, Jangan Sampai Kena Tilang!

Ini Daftar 'Dosa' yang Diincar Polisi di Operasi Patuh Lodaya Bogor 2025, Jangan Sampai Kena Tilang!

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 18:35 WIB

Terkini

Terpopuler: Mobil Murah untuk Belajar Nyetir, Honda Vario 160 Terbaru Dikabarkan Meluncur Akhir Juni

Terpopuler: Mobil Murah untuk Belajar Nyetir, Honda Vario 160 Terbaru Dikabarkan Meluncur Akhir Juni

Otomotif | Rabu, 10 Juni 2026 | 06:45 WIB

Lampu Hijau Bukan Berarti Boleh Jalan, Ini Aturan Yellow Box Junction yang Sering Dilanggar

Lampu Hijau Bukan Berarti Boleh Jalan, Ini Aturan Yellow Box Junction yang Sering Dilanggar

Otomotif | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:40 WIB

Uji Visibilitas dan Manuver, 3 Alasan Teknis Kenapa Honda BeAT Nyaman Banget Buat Night Ride

Uji Visibilitas dan Manuver, 3 Alasan Teknis Kenapa Honda BeAT Nyaman Banget Buat Night Ride

Otomotif | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:35 WIB

Aldi Satya Mahendra Tantang Elite Dunia di Misano Demi Amankan Posisi Klasemen

Aldi Satya Mahendra Tantang Elite Dunia di Misano Demi Amankan Posisi Klasemen

Otomotif | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:05 WIB

Harga Xpander Cross Juni 2026 Naik Rp3 Juta, Cek Spesifikasi Lengkapnya

Harga Xpander Cross Juni 2026 Naik Rp3 Juta, Cek Spesifikasi Lengkapnya

Otomotif | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:35 WIB

Hyundai Siapkan Mobil Listrik Ioniq V Hadapi Ketatnya Persaingan Mobil Listrik di China

Hyundai Siapkan Mobil Listrik Ioniq V Hadapi Ketatnya Persaingan Mobil Listrik di China

Otomotif | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:23 WIB

Performa GR Yaris Rally2 Bawa Ryan Nirwan Selangkah Lagi Jadi Juara Nasional

Performa GR Yaris Rally2 Bawa Ryan Nirwan Selangkah Lagi Jadi Juara Nasional

Otomotif | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:05 WIB

Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif

Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif

Otomotif | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:47 WIB

TAFS Diduga Gunakan Matel untuk Tagih Konsumen, OJK Siap Beri Sanksi

TAFS Diduga Gunakan Matel untuk Tagih Konsumen, OJK Siap Beri Sanksi

Otomotif | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:46 WIB

Efek Rupiah Loyo, Harga Sparepart Moge Ducati Melonjak 20 Persen per 8 Juni 2026

Efek Rupiah Loyo, Harga Sparepart Moge Ducati Melonjak 20 Persen per 8 Juni 2026

Otomotif | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:39 WIB