Modifikasi Motor Apa Saja yang Tidak Kena Tilang Polisi? Ini Daftarnya

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 24 Juli 2025 | 13:53 WIB
Modifikasi Motor Apa Saja yang Tidak Kena Tilang Polisi? Ini Daftarnya
ilustrasi modifikasi motor (dibuat dengan AI)

4. Aksesoris Tambahan

Menambahkan aksesoris seperti windshield, box (selama tidak melebihi dimensi stang), atau pelindung bodi (frame slider) umumnya aman dan tidak melanggar aturan.

Daftar Modifikasi yang Dilarang Keras dan Berisiko Tilang

ilustrasi modifikasi motor (dibuat dengan AI)
ilustrasi modifikasi motor (dibuat dengan AI)

Modifikasi pada bagian-bagian berikut ini sangat berisiko membuat Anda kena tilang karena melanggar aturan keselamatan dan spesifikasi teknis.

1. Knalpot Bising (Brong)

Ini adalah pelanggaran paling umum. Aturan mengenai tingkat kebisingan knalpot sudah ditetapkan (maksimal 80 desibel untuk motor di bawah 175 cc), dan penggunaan knalpot racing yang melebihi batas tersebut jelas dilarang.

2. Ukuran Ban Terlalu Kecil (Ban Cacing)

Mengganti ban standar dengan ban berukuran sangat kecil sangat berbahaya karena mengurangi area kontak dengan aspal. Modifikasi ini tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan dan bisa dikenai tilang karena membahayakan keselamatan.

3. Melepas Spakbor Belakang

Baca Juga: Polisi Cari Perempuan dalam Video Viral SIM Jakarta

Melepas spakbor dengan alasan estetika dilarang karena fungsinya sangat penting untuk menahan cipratan air dan kotoran agar tidak mengenai pengendara lain di belakang.

4. Lampu Non-Standar

Mengganti warna lampu utama selain putih atau kuning muda, serta menggunakan lampu rem berwarna selain merah adalah pelanggaran. Penggunaan lampu strobo atau sirine hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas tertentu.

5. Mengubah Rangka atau Dimensi

Memotong atau mengubah sasis, serta mengubah dimensi (panjang, lebar, sumbu roda) secara ekstrem adalah modifikasi berat. Perubahan ini wajib melalui uji tipe di Kementerian Perhubungan.

6. Tidak Memasang Plat Nomor (TNKB)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI