Suara.com - Harga bahan bakar minyak (BBM) yang fluktuatif seringkali menjadi beban bagi pemilik kendaraan.
Namun, angin segar datang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang baru-baru ini mengumumkan kebijakan insentif fiskal.
Sejumlah kendaraan baik mobil dan motor di DKI Jakarta mendapat diskon pajak bahan bakar hingga 80 persen.
Kebijakan ini berupa pemangkasan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Tak tanggung-tanggung, diskon yang diberikan mencapai 50% hingga 80% untuk kategori kendaraan tertentu.
Kebijakan ini bukan sekadar pemanis, melainkan langkah strategis untuk mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas ekonomi.
Mari kita bedah lebih dalam, siapa saja yang diuntungkan dan apa arti kebijakan ini bagi masyarakat luas.
Rincian Diskon Pajak Bahan Bakar di Jakarta 2025
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025, insentif ini dirancang untuk meringankan beban berbagai lapisan masyarakat dan sektor-sektor krusial.
Kebijakan yang mulai berlaku sejak 22 Juli 2025 ini memberikan pengurangan PBBKB dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: MX King Tercoret dari Daftar! Inilah 15 Motor Bekas Paling Diburu di Jogja-Solo-Semarang
1. Kendaraan Pribadi
Mendapatkan pengurangan PBBKB sebesar 50%. Ini berlaku untuk semua mobil dan motor yang dimiliki oleh perorangan untuk kegiatan sehari-hari.
2. Angkutan Umum
Kendaraan umum baik mobil dan motor memperoleh potongan PBBKB sebesar 50%.
Kategori ini mencakup bus, taksi, angkot, dan moda transportasi publik lainnya yang melayani masyarakat.
3. Kendaraan Pertahanan dan Keamanan Negara