Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menegaskan bahwa wajib pajak tetap harus melakukan pelaporan pajak daerah dan menyetor pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sistem ini memastikan transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga, meskipun ada relaksasi fiskal yang diberikan.
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta ini menjadi preseden menarik. Ini adalah respons proaktif terhadap tantangan ekonomi yang bisa menjadi model bagi daerah lain.
Meskipun bukan solusi permanen, insentif ini memberikan ruang bernapas yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat dan dunia usaha.
Bagaimana menurut Anda? Apakah kebijakan pemangkasan pajak bahan bakar ini sudah Anda rasakan manfaatnya?
Apakah langkah ini cukup efektif untuk membantu perekonomian? Bagikan pandangan dan pengalaman Anda di kolom komentar di bawah.