Palsukan Plat Nomor Kendaraan Siap-Siap Kena Sanksi Berat

Manuel Jeghesta Nainggolan | Michele Alessandra Amabelle | Suara.com

Rabu, 06 Agustus 2025 | 18:05 WIB
Palsukan Plat Nomor Kendaraan Siap-Siap Kena Sanksi Berat
Plat nomor kendaraan. (Suara.com/Lifepal)

Suara.com - Menggunakan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan bisa berujung pada pidana penjara hingga enam tahun.

Pihak kepolisian mengungkap masih banyak ditemukan kendaraan bermotor yang menggunakan plat tidak sesuai aturan, mulai dari plat palsu, tidak memasangnya sama sekali, hingga menutupinya dengan mika gelap. Ada pula plat yang dimodifikasi dengan susunan huruf atau angka yang tidak wajar hingga membentuk kalimat tertentu.

Selain itu, petugas juga menemukan manipulasi masa berlaku pajak kendaraan seperti mengubah angka tahun pada plat agar terlihat seolah-olah masih aktif.

"Perilaku seperti ini termasuk pelanggaran lalu lintas serius dan bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen," ujar AKP Alvian Hidayat, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Yogyakarta, dikutip dari Antara, Rabu (6 Agustus 2025).

Modus-modus yang disebutkan di atas kemungkinan besar dilakukan oleh pengendara yang ingin menghindari tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Padahal, ada sanksi tegas yang menanti bagi mereka yang terbukti melanggar.

Bagi masyarakat yang melanggar aturan plat nomor bisa dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan hingga dua bulan.

Selain itu, Pasal 288 Ayat 1 juga menyebutkan bahwa pengendara yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Sementara jika terbukti melakukan pemalsuan plat nomor, bisa dikenai sanksi yang lebih berat lagi. Pelaku dapat dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk tidak main-main dengan pelat nomor kendaraan. Pihak kepolisian mengingatkan agar pemilik kendaraan segera mengganti pelat ilegal atau yang tidak sesuai data di STNK sebelum dikenai sanksi hukum yang berat.

"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif lalu lintas tetapi juga bisa menjadi tindak pidana pemalsuan dokumen," tegas Alvian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mau Jual Avanza atau Innova Kesayangan? Ini Dokumen yang Wajib Dimiliki sebelum Kendaraan Laku

Mau Jual Avanza atau Innova Kesayangan? Ini Dokumen yang Wajib Dimiliki sebelum Kendaraan Laku

Otomotif | Rabu, 02 Juli 2025 | 14:22 WIB

Rincian Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Tak Perlu Ribet

Rincian Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Tak Perlu Ribet

Otomotif | Selasa, 10 Juni 2025 | 16:52 WIB

Cara Melihat Pajak Motor yang Harus Dibayarkan di STNK

Cara Melihat Pajak Motor yang Harus Dibayarkan di STNK

Otomotif | Selasa, 15 April 2025 | 19:13 WIB

Terkini

Jangan Sepelekan! Segera Ganti Oli Motor Setelah Mudik agar Mesin Tak Jebol

Jangan Sepelekan! Segera Ganti Oli Motor Setelah Mudik agar Mesin Tak Jebol

Otomotif | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:50 WIB

Mitos atau Fakta: Matikan AC Mobil Bisa Bikin Mesin Tambah Bertenaga

Mitos atau Fakta: Matikan AC Mobil Bisa Bikin Mesin Tambah Bertenaga

Otomotif | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48 WIB

Tesla Lolos dari Ancaman Recall 2 Juta Unit Mobil Listrik Terkait Fitur Mengemudi Satu Pedal

Tesla Lolos dari Ancaman Recall 2 Juta Unit Mobil Listrik Terkait Fitur Mengemudi Satu Pedal

Otomotif | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:52 WIB

5 Mobil 3 Baris Senyaman Innova yang Mudah Dirawat dan Irit BBM

5 Mobil 3 Baris Senyaman Innova yang Mudah Dirawat dan Irit BBM

Otomotif | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:40 WIB

Update Harga Wuling Air EV Maret 2026, Unit Baru Mulai Rp214 Jutaan

Update Harga Wuling Air EV Maret 2026, Unit Baru Mulai Rp214 Jutaan

Otomotif | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:11 WIB

Toyota Kucurkan Investasi Fantastis demi Percepat Produksi Mobil Listrik Terbaru

Toyota Kucurkan Investasi Fantastis demi Percepat Produksi Mobil Listrik Terbaru

Otomotif | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:35 WIB

Terpopuler: Rekomendasi Mobil 7 Seater Jarang Rewel hingga yang Pajaknya Paling Irit

Terpopuler: Rekomendasi Mobil 7 Seater Jarang Rewel hingga yang Pajaknya Paling Irit

Otomotif | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:33 WIB

Viral Papan SPBU Tulis 'BUY BYD' Bukan Harga, Bukti Perang Iran Bikin Warga Pindah ke Mobil Listrik?

Viral Papan SPBU Tulis 'BUY BYD' Bukan Harga, Bukti Perang Iran Bikin Warga Pindah ke Mobil Listrik?

Otomotif | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:55 WIB

Bahaya yang Menanti Jika Motor Tidak Segera Diservis Setelah Dibawa Mudik Lebaran

Bahaya yang Menanti Jika Motor Tidak Segera Diservis Setelah Dibawa Mudik Lebaran

Otomotif | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:30 WIB

Bongkar Total Biaya 10 Tahun Kepemilikan Honda Brio vs BYD Atto 1, Mana Paling Hemat?

Bongkar Total Biaya 10 Tahun Kepemilikan Honda Brio vs BYD Atto 1, Mana Paling Hemat?

Otomotif | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:51 WIB