• Sumatera Barat: 25 Juni–30 September 2025, bebas PKB tahun sebelumnya, denda PKB, denda SWDKLLJ, serta pajak progresif.
• Riau: hingga 15 Desember 2025, penghapusan denda dan tunggakan lama, diskon mutasi masuk, serta insentif bagi wajib pajak taat.
• Kepulauan Riau: 1 Juli–15 November 2025, bebas sanksi administrasi PKB, pengurangan PKB, bebas denda SWDKLLJ, dan BBNKB II.
Adapun syarat pemutihan pajak kendaraan umumnya meliputi :
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
- Bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada)
- Formulir pendaftaran pemutihan yang disediakan Samsat.
Baca Juga: Cara ACC Jaga Pelanggan Setia di Hari Pelanggan Nasional 2025
Melalui artikel ini, masyarakat juga disarankan untuk mengecek informasi terbaru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau kantor Samsat masing-masing untuk memastikan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
 
                 
             
                 
                 
         
         
         
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
             
             
             
             
                     
                     
                     
                     
                    