Daftar Daerah yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Selasa, 16 September 2025 | 09:38 WIB
Daftar Daerah yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Ilustrasi Pajak Kendaraan. (Foto: Ist)

• Sumatera Barat: 25 Juni–30 September 2025, bebas PKB tahun sebelumnya, denda PKB, denda SWDKLLJ, serta pajak progresif.

• Riau: hingga 15 Desember 2025, penghapusan denda dan tunggakan lama, diskon mutasi masuk, serta insentif bagi wajib pajak taat.

• Kepulauan Riau: 1 Juli–15 November 2025, bebas sanksi administrasi PKB, pengurangan PKB, bebas denda SWDKLLJ, dan BBNKB II.

Adapun syarat pemutihan pajak kendaraan umumnya meliputi :

- STNK asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK

- Bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada)

- Formulir pendaftaran pemutihan yang disediakan Samsat.

Baca Juga: Cara ACC Jaga Pelanggan Setia di Hari Pelanggan Nasional 2025

Melalui artikel ini, masyarakat juga disarankan untuk mengecek informasi terbaru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau kantor Samsat masing-masing untuk memastikan jadwal dan ketentuan yang berlaku.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI