Pajak Honda Scoopy Jangan Bikin Lesu, Cuma Segini Nggak Bikin Pilu

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 13:45 WIB
Pajak Honda Scoopy Jangan Bikin Lesu, Cuma Segini Nggak Bikin Pilu
Jajaran Honda Scoopy dengan Sentuhan Modifikasi yang Tampil Semakin Stylish. (Foto: SUARA.COM/Manuel Jeghesta)
Baca 10 detik
  • Pajak tahunan Honda Scoopy diperkirakan hanya sekitar Rp 350 ribuan.
  • Begini cara super gampang menghitung pajaknya sendiri dari nilai jual (NJKB).
  • Tarif ini berlaku untuk wilayah Jakarta dan kepemilikan motor pertama.

Suara.com - Baru saja meminang Honda Scoopy 2024 atau tipe lainnya? Tentu hal yang wajib diketahui yakni berapa pajak tahunan yang harus kamu siapkan.

Menghitung pajak cara super gampang, jadi nggak ada lagi drama kaget pas jadwal bayar tiba.

Siap-siap, karena angkanya ternyata nggak semahal yang kamu bayangkan.

Ternyata, estimasi pajak tahunan untuk Honda Scoopy hanya di angka Rp 351 ribuan, lho.

Angka ini tentu jadi patokan penting buat kamu para pemilik skutik retro modern yang kini harganya ada di rentang Rp 22,8 jutaan hingga Rp 23,8 jutaan.

Penasaran dari mana asalnya angka tersebut?

Rumusnya sederhana: 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Simulasi Gampang Hitung Pajak Scoopy

Honda Scoopy edisi Kuromi (Dok. AHM)
Honda Scoopy edisi Kuromi (Dok. AHM)

Biar nggak bingung, mari kita bedah perhitungannya berdasarkan data resmi samsat-pkb.jakarta.go.id.

Baca Juga: Terpopuler: Busi Radioaktif Bikin Geger, Deretan Motor Tua Ini Bisa Bikin Kamu Kaya

Kita ambil contoh untuk Honda Scoopy dengan kode tipe F1C02N46L0 AT.

  • Nilai Jual (NJKB): Pemerintah menetapkan NJKB untuk tipe Scoopy ini sebesar Rp 15.800.000.
  • Pajak Kendaraan (PKB): Hitungannya adalah 2% dari NJKB. Jadi, Rp 15.800.000 x 2% = Rp 316.000.
  • Sumbangan Wajib (SWDKLLJ): Untuk motor, besarannya adalah Rp 35.000.
  • Total Pajak Tahunan: Tinggal jumlahkan saja PKB dan SWDKLLJ. Rp 316.000 + Rp 35.000 = Rp 351.000.

Gampang banget, kan? Kamu bisa cek NJKB motormu di STNK atau situs Samsat daerahmu untuk mendapatkan angka yang lebih akurat.

Eits, Tunggu Dulu! Ada Catatan Penting

Sebelum kamu merasa lega, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami agar tidak salah perhitungan.

  • Berlaku di Jakarta: Perhitungan dengan tarif PKB 2% ini spesifik untuk wilayah DKI Jakarta dan untuk kepemilikan kendaraan pertama. Daerah lain mungkin punya tarif yang berbeda.
  • Bukan Pajak Progresif: Jika Scoopy ini adalah motor kedua, ketiga, atau seterusnya atas namamu, tarif pajaknya akan lebih tinggi karena terkena pajak progresif.
  • Kondisi Khusus: Angka di atas belum termasuk biaya lain seperti denda keterlambatan atau biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang biasanya hanya dibayar saat membeli motor baru.

Jadi, dengan rumus simpel ini, kamu bisa lebih siap secara finansial dan nggak perlu lagi merasa was-was saat jadwal bayar pajak motormu tiba.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI