Suara.com - Suzuki Ertiga Hybrid bekas kini jadi salah satu pilihan favorit bagi keluarga yang ingin punya mobil irit, modern, namun harganya tetap ramah di kantong.
Mobil ini menggabungkan kenyamanan khas MPV dengan teknologi hybrid yang efisien, sehingga mampu menekan konsumsi bahan bakar.
Suzuki Ertiga Hybrid menjadi satu-satunya mobil di segmen low MPV yang menggunakan sistem hybrid. Artinya, selain hemat bahan bakar, performanya juga lebih halus dan responsif.
Tidak heran, banyak orang mulai melirik versi ini sebagai alternatif dari Ertiga konvensional dan memburunya di bursa mobil bekas.
Sebelum memutuskan membeli, kenali dulu spesifikasi mobil bekas Suzuki Ertiga Hybrid lengkap dengan pajak tahunannya berikut ini.
Spesifikasi Suzuki Ertiga Hybrid

Suzuki Ertiga Hybrid mengandalkan mesin bensin K15B berkapasitas 1.500 cc, 4 silinder, dengan teknologi Variable Valve Timing (VVT).
Mesin ini dikombinasikan dengan sistem mild hybrid (Suzuki Smart Hybrid Vehicle System/SHVS) yang menggunakan baterai lithium-ion dan motor listrik kecil.
Teknologi hybrid ini bekerja untuk membantu mesin saat akselerasi dan menghemat bahan bakar saat mobil berhenti lewat fitur Idling Stop.
Saat mobil deselerasi atau pengereman, sistemnya juga akan mengubah energi menjadi listrik untuk mengisi baterai.
Baca Juga: Penjualan Ertiga Perlahan Tergerus XL7, Suzuki Bicara Peluang Hadirkan Produk Penyegaran
Dari sisi performa, tarikan mobil terasa lebih ringan dan halus, baik di transmisi manual maupun otomatis.
Kabinnya luas dan nyaman untuk 7 orang, kursinya bisa diatur fleksibel, dan fiturnya lengkap, termasuk ABS, EBD, dan ESP yang menambah keamanan berkendara.
Harga Suzuki Ertiga Hybrid bekas cukup bervariasi tergantung tahun pembuatan, kondisi, tipe, dan lokasi penjualan. Secara umum, kisarannya mulai dari sekitar Rp145 juta hingga di atas Rp215 juta.
Pajak Tahunan Suzuki Ertiga Hybrid
Selain irit bahan bakar, pajak tahunan Suzuki Ertiga Hybrid juga tergolong ringan Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) per tahun adalah sekitar Rp3.675.000.
Untuk tahun pertama, ada tambahan biaya administrasi dan pengesahan STNK, sehingga totalnya menjadi sekitar Rp4.118.000.