SIM Mati Pas Libur Natal? Urus Tanggal Ini, Dijamin Bebas Tes Teori dan Praktik

Selasa, 23 Desember 2025 | 19:20 WIB
SIM Mati Pas Libur Natal? Urus Tanggal Ini, Dijamin Bebas Tes Teori dan Praktik
Ilustrasi SIM. (Dok. Polri)
Baca 10 detik
  • Layanan SIM libur total pada 25-26 Desember 2025, dispensasi khusus diberikan tanggal 27 Desember.
  • Pemilik SIM yang mati pada tanggal libur wajib mengurus di hari pertama buka agar tidak perlu ujian ulang.
  • Masa berlaku SIM kini mengikuti tanggal penerbitan, bukan lagi tanggal lahir pemiliknya.

Dispensasi ini memiliki batas waktu yang sangat ketat dan tidak bisa ditawar.

Jika Anda tidak datang pada tanggal 27 Desember 2025, maka dispensasi tersebut dinyatakan gugur.

Konsekuensinya, Anda wajib mengajukan permohonan SIM baru mulai dari nol pada hari berikutnya.

Tentu Anda tidak ingin membuang waktu berjam-jam untuk antre ujian praktik ulang, bukan?

Dasar Hukum dan Aturan Main

Kewajiban perpanjangan ini diatur tegas dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Namun, Pasal 4 ayat 4 memberikan pengecualian bagi SIM yang mati karena keadaan kahar (termasuk hari libur nasional) bisa diperpanjang berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri.

Ingat, Bukan Lagi Tanggal Lahir!

Baca Juga: Registrasi Kartu SIM Gunakan Biometrik, Pakar Ungkap Risiko Bocor yang Dampaknya Seumur Hidup

Satu hal krusial yang sering dilupakan pengendara adalah acuan masa berlaku SIM.

Sejak tahun 2019, masa kedaluwarsa SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemiliknya.

Masa aktif 5 tahun dihitung sejak tanggal SIM tersebut dicetak atau diterbitkan.

Jadi, jangan berpatokan pada tanggal ulang tahun Anda, tapi cek fisik kartu SIM Anda sekarang juga.

Berikut adalah ringkasan jadwal pelayanan SIM Natal 2025 agar Anda tidak lupa:

  • Libur Pelayanan: 25 - 26 Desember 2025 (Semua Satpas & Gerai Tutup).
  • Buka Kembali: 27 Desember 2025 (Wajib datang hari ini bagi yang mati saat libur).
  • Syarat Dispensasi: Hanya berlaku bagi SIM yang mati tanggal 25-26 Desember 2025.

Pastikan dokumen seperti KTP asli, fotokopi, dan SIM lama sudah siap di dompet Anda.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI